Kamis, 5 Nov 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Pajak Kripto Indonesia: 44% Volume Lewat DEX, Tarif Kompetitif Jadi Solusi?

Berita Istana
Last updated: Kamis, 5 November 2026 11:56 11:56:21 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Usulan penyesuaian tarif pajak aset kripto menjadi perhatian industri di tengah tingginya aktivitas perdagangan melalui decentralized exchange (DEX). Kebijakan pajak yang lebih kompetitif diharapkan dapat mendorong kepatuhan, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi perpindahan transaksi ke platform yang lebih sulit diawasi.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, 44% volume perdagangan kripto di Indonesia berlangsung melalui DEX, atau dua kali lipat dari rata-rata global sebesar 22%.

Tingginya aktivitas perdagangan melalui DEX menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. DJP mengidentifikasi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan visibilitas data transaksi, kemudahan pemindahan aset ke luar negeri, hingga sensitivitas pengguna terhadap biaya perdagangan.

CEO dan Founder FLOQ, Yudhono Rawis, menilai penyesuaian tarif pajak perlu mempertimbangkan perilaku pengguna serta daya saing industri aset kripto di Indonesia.

“Tarif pajak yang lebih kompetitif berpotensi mendorong pengguna untuk bertransaksi melalui platform domestik yang berada dalam pengawasan otoritas. Dengan mekanisme pemungutan yang lebih mudah dan transparan, kebijakan ini diharapkan dapat memperluas basis kepatuhan sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” kata Yudho.

Tarif pajak kripto dan usulan penyesuaian

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara perdagangan aset keuangan digital dalam negeri sebesar 0,21% dari nilai transaksi.

Sementara itu, transaksi melalui platform luar negeri dikenakan tarif sebesar 1%. Ketentuan tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Adapun PPN atas penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan berdasarkan PMK 50/2025, karena aset kripto, seperti BItcoin, Ethereum dan lainnya dipersamakan dengan surat berharga.

Di tengah ketentuan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan penyesuaian tarif PPh Pasal 22 menjadi 0,1%. Usulan ini diharapkan dapat menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif bagi pengguna platform domestik.

Penyesuaian tarif juga diharapkan dapat mengurangi insentif bagi pengguna untuk memindahkan aktivitas perdagangan ke DEX atau platform luar negeri yang lebih sulit dijangkau oleh mekanisme pemungutan pajak. Dengan semakin banyak transaksi yang berlangsung melalui platform domestik, basis pemungutan pajak berpotensi meluas dan penerimaan negara dapat meningkat.

Menurut Yudho, penurunan tarif perlu diiringi dengan penguatan pengawasan dan edukasi perpajakan agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.

“Penyesuaian tarif perlu menjadi bagian dari pendekatan yang lebih menyeluruh. Dengan tarif yang lebih kompetitif, pengawasan yang efektif, dan pemahaman pengguna mengenai kewajiban pajak, aktivitas perdagangan dapat lebih banyak berlangsung melalui kanal yang terawasi. Hal ini berpotensi memperkuat kepatuhan dan mendukung penerimaan negara,” katanya.

Penguatan pengawasan dan kepatuhan

DJP juga berencana memanfaatkan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) untuk memperkuat pertukaran data transaksi aset kripto lintas negara. Selain itu, pemerintah berencana menunjuk platform perdagangan aset kripto luar negeri sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan dan mengurangi kesenjangan perlakuan perpajakan antara platform domestik dan luar negeri.

Di sisi lain, penggunaan DEX atau platform luar negeri tidak serta-merta menghapus kewajiban perpajakan. Pengguna tetap perlu memahami ketentuan yang berlaku dan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai karakteristik transaksi.

Yudho memandang kepastian regulasi, tarif yang kompetitif, serta penguatan tata kelola sebagai faktor penting dalam membangun ekosistem aset keuangan digital yang transparan dan berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif pajak perlu diiringi dengan kepastian regulasi dan penguatan tata kelola. Dengan kebijakan yang lebih kompetitif, diharapkan semakin banyak aktivitas perdagangan berlangsung melalui platform domestik yang terawasi, sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat dan penerimaan negara dapat lebih optimal,” pungkas CEO FLOQ.

Tentang FLOQ

FLOQ adalah platform perdagangan aset digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). FLOQ berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman investasi yang aman, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan fokus pada inovasi, edukasi, serta kepatuhan terhadap regulasi, FLOQ bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekosistem aset digital di Indonesia.
FLOQ memiliki komunitas aktif dengan lebih dari 250.000 followers yang tersebar di tujuh platform media sosial, didukung oleh lebih dari 25.000 anggota komunitas aktif. FLOQ juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi dan edukasi aset digital melalui FLOQ Akademi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna maupun masyarakat umum.
Hingga saat ini, FLOQ telah mencatat lebih dari 1,8 juta pengguna terdaftar dan lebih dari 2 juta unduhan aplikasi. Platform ini mendukung lebih dari 100 aset digital dan terus berfokus pada pengembangan ekosistem serta kolaborasi strategis untuk menghadirkan manfaat nyata bagi pengguna di era ekonomi digital.
Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES.
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Salurkan Kredit untuk Pedagang Sayur 24 Jam di Pasar Lontar Kramat Jaya, Bukti Nyata Dukungan BRI terhadap UMKM
Next Article Kades Pulutan Nogosari Tidak Mau Tanda Tangan Nomer Asing Teror SMSI Solo Raya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Dari Pulau Terpencil hingga Medan Menantang, Dedikasi Insan PLN NPC untuk Negeri
Berita Istana
Suci Unggul dalam Perdebatan Medsos! Dukungan Warganet Disebut 95%, Gus Iqdam 5%
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Harga Emas Menguat di Tengah Pelemahan USD, Dupoin Futures Soroti Peluang Bullish
Ohim Abdurrohim Kembangkan 7 Outlet BRILink, Kembangkan Bisnis dan Sejahterakan Keluarga
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?