Kabar Gembira! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kembali Disalurkan

Jakarta – Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bentuk dukungan kepada pekerja yang terdampak secara ekonomi. BSU diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,00 per bulan selama dua bulan, dan akan dibayarkan sekaligus senilai Rp600.000,00.

BSU diperuntukkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan penyaluran dana akan dilakukan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hati-hati Penipuan!

Peserta diminta untuk selalu waspada terhadap informasi palsu yang beredar. Informasi resmi terkait BSU hanya tersedia di situs resmi: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengumpulan data penerima hanya dilakukan melalui aplikasi resmi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di 175.


Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?

Kamu berpotensi mendapatkan BSU jika memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  3. Memiliki gaji/upah maksimal Rp3.500.000,00 per bulan
  4. Belum pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebelum periode penyaluran BSU
  5. Bukan ASN, anggota TNI, atau anggota Polri

Cek Status Kamu Sekarang!

Pastikan kamu sudah mendaftarkan nomor HP dan email yang valid untuk mendapatkan notifikasi resmi terkait penyaluran BSU.

Kunjungi segera: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id


#BSU2025 #BPJSTK #SubsidiUpah #BantuanPemerintah

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top