Nias Utara, 23 Juni 2025 — Proyek peningkatan struktur dan kapasitas ruas jalan yang menghubungkan Desa Dahana, Berua, dan Meafu di Kabupaten Nias Utara menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Utara dengan nilai anggaran sebesar Rp 5.100.113.000 dari APBD tahun 2024 itu diduga tidak dikerjakan sesuai dengan standar teknis dan kualitas yang ditetapkan.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebutkan bahwa pekerjaan jalan itu dikerjakan asal-asalan dan tidak mengutamakan kualitas.
“Pembangunan jalan ini sangat kami sayangkan. Diduga kuat pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Baru beberapa bulan selesai, tetapi sudah muncul banyak retakan di permukaan jalan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nias Utara. Menurutnya, setiap proyek infrastruktur seharusnya menjunjung tinggi mutu agar bisa dimanfaatkan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami berharap pemerintah dan DPRD Nias Utara menegur kontraktor yang melaksanakan pekerjaan seperti ini. Jangan hanya mengejar serapan anggaran, tetapi mengabaikan kualitas,” lanjutnya.
Lebih lanjut, masyarakat menduga adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Oleh karena itu, mereka menyerukan agar proyek ini diaudit secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
“Kami mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara untuk turun langsung dan melakukan audit profesional. Proyek yang dikerjakan asal jadi jangan asal dibayar,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas PUPR Nias Utara maupun UPTD terkait untuk mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
(OZ)