Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Kadis SDA Cipta Karya Sebut Makam Cina di Prigen Belum Ajukan Perizinan

Berita Istana
Last updated: Rabu, 2 Juli 2025 10:59 10:59:27 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Pasuruan, Rabu 2 Juli 2025
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA), Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto, mengungkapkan bahwa pihak pengelola makam Cina di wilayah Prigen hingga kini belum pernah mengajukan permohonan izin ke instansi yang dipimpinnya.

Hal itu disampaikan Heru saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Ia menegaskan selama masa jabatannya, tidak pernah ada berkas permohonan izin terkait pendirian makam Cina di Prigen yang masuk ke Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang.

“Selama saya menjabat, belum pernah ada permohonan izin pembangunan makam dari pihak manapun, termasuk makam Cina di Prigen,” ujarnya.

Heru mengakui hanya mendapat informasi dari berbagai pihak bahwa lahan tersebut merupakan bekas area pemakaman. Namun demikian, ia mengaku tidak dapat memastikan apakah benar area tersebut dulunya makam Cina.

Saat disinggung terkait status zona lahan lokasi makam tersebut, Heru tidak memberikan jawaban pasti dan menyarankan agar dilakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan peruntukan lahannya.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2014, setiap pembangunan pemakaman, termasuk makam etnis Cina, wajib mengantongi izin resmi yang prosesnya diatur secara rinci dalam perda tersebut.

Kanteen Resmi Bertransformasi Menjadi Kanteen & Co., Hadirkan Konsep Social Dining Berbasis Komunitas
Awali Pendidikan, Ratusan Prasis Semaba PK TNI AU A-55 Jalani Orientasi Medan
Cara Memilih Lotion Bayi untuk Newborn agar Tidak Iritasi dan Tetap Lembap
Tingkatkan Kualitas Layanan dan Kenyamanan Pelanggan, Prodia Resmikan Prodia Women’s Health Centre dan Premium Service Prodia Health Care Jakarta

“Perda itu mengatur bahwa pembangunan makam harus melalui proses perizinan dan dikoordinasikan ke Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang. Kami bertanggung jawab memastikan agar pembangunan makam sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi perizinan, zona, maupun retribusi,” jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru menegaskan belum pernah menerima permohonan izin dari pihak makam Cina di Prigen. Kalaupun ada informasi bahwa sebelumnya sempat diajukan permohonan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ia menegaskan DLH bukan lembaga utama yang memproses izin pendirian makam.

“Kalau benar pembangunan makam dilakukan tanpa izin dari kami, tentu itu berpotensi melanggar Perda. Dan konsekuensinya bisa ditindaklanjuti secara administratif maupun hukum,” tegasnya.

Dengan belum terpenuhinya prosedur perizinan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2014, maka aktivitas pendirian makam Cina di Prigen terancam dianggap belum sah secara administratif. Jika terbukti melanggar, pihak berwenang dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Team Investigasi)


 

TAGGED:BERITA ISTANA JATIMBERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Diduga Langgar UU Cagar Budaya, Pembongkaran Ndalem Tumenggungan di Surakarta Disorot
Next Article Kesuksesan di Sragen, Tani Merdeka Sambangi Dinas Pertanian Bahas Penyerapan Bantuan Jagung 200 Ribu Hektar
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
HEBOH! Website DPRD Sragen Dibobol, JDIH DPRD Diduga Berhasil Dijebol Anak Usia 17 Tahun
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?