Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaBudaya

Diduga Langgar UU Cagar Budaya, Pembongkaran Ndalem Tumenggungan di Surakarta Disorot

Berita Istana
Last updated: Selasa, 1 Juli 2025 23:22 11:22:05 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Surakarta, 30 Juni 2025 — Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pangeran Sambernyawa, siang ini melakukan investigasi lanjutan terkait pembongkaran Ndalem Tumenggungan, sebuah bangunan cagar budaya yang berada di kawasan Taman Putra Mangkunegaran, Surakarta.

Investigasi ini menyoroti proses konservasi yang dinilai menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa izin resmi, serta tindakan pembongkaran total terhadap bangunan yang seharusnya dilestarikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap tindakan konservasi wajib dilakukan dengan prinsip menyeluruh yang mempertahankan keaslian fisik serta nilai sejarah, bukan malah merobohkan.

Ketua Umum LSM Pangeran Sambernyawa bahkan langsung menyambangi Dinas Kebudayaan Kota Surakarta untuk memastikan legalitas proses tersebut. Pihak Dinas Kebudayaan yang diwakili oleh pejabat bernama Komo, menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait pembangunan kembali Ndalem Tumenggungan.

> “Dinas Kebudayaan menyatakan mereka tidak mengeluarkan surat rekomendasi konservasi atau pembangunan kembali. Mereka bahkan menyarankan kami untuk menindaklanjuti ke Dinas PUPR,” terang Ketua Umum LSM.

LSM kemudian melanjutkan investigasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Surakarta. Dari keterangan staf bernama Dita, disebutkan bahwa proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan/atau PBB untuk lokasi ini telah disetujui dan tinggal menunggu pembayaran retribusi.

> “Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Cagar Budaya. Jika PUPR benar-benar menerbitkan PBG atas lokasi yang sudah nyata merupakan kawasan cagar budaya dan bahkan telah dirobohkan tanpa izin, maka PUPR turut mentolerir dan melegitimasi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Menghadirkan Ramadan yang Lebih Bermakna: Fraser Residence Menteng Jakarta Mempersembahkan Pengalaman Eksklusif
Polres Sintang Laksanakan Pengamanan Turnamen Sepak Bola Liga ASN 2025 di Stadion Baning
Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang
Hangatkan Suasana Ramadan, KAI Logistik Berbagi Ratusan Paket Berbuka Puasa

LSM Pangeran Sambernyawa juga mempertanyakan apakah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X pernah mengeluarkan rekomendasi untuk proses ini.

READ  Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

> “Jika BPK Wilayah X benar memberikan rekomendasi, kami ingin tahu dasarnya apa. Mengkonservasi bukan berarti menghancurkan total lalu membangun ulang. Itu menyimpang dari kaidah konservasi yang sesungguhnya, ini sudah pada tahap menghilangkan fakta sejarah,” ujar Ketua LSM.

LSM Pangeran Sambernyawa mengingatkan bahwa tindakan ini bukan hanya sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi melanggar hukum pidana dan mengancam masa depan pelestarian budaya di Surakarta.

> “Jika benar PBG ini tetap diterbitkan, maka kami tidak segan untuk melaporkan pemilik bangunan, pihak konsultan, BPK Wilayah X, dan PUPR Kota Surakarta ke pihak berwajib. Ini adalah bentuk pelanggaran terstruktur terhadap hukum nasional,” tegasnya.

Risiko dan Konsekuensi

1. Risiko Hukum:
Berdasarkan Pasal 105 dan 106 UU No. 11 Tahun 2010, setiap pihak yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan cagar budaya dapat dikenai pidana penjara dan denda.

2. Risiko Administratif:
Dinas teknis yang menerbitkan izin tanpa prosedur sah bisa dikenakan sanksi administratif hingga audit internal dari kementerian terkait.

3. Risiko Sosial dan Reputasi:
Kasus ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah serta menodai reputasi Surakarta sebagai Kota Budaya di mata nasional maupun internasional.

4. Preseden Negatif:
Pembiaran kasus ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi pemilik bangunan cagar budaya lainnya melakukan hal serupa, sehingga mempercepat degradasi warisan budaya.

LSM Pangeran Sambernyawa menyerukan agar semua proses dihentikan sementara untuk mengkaji ulang seluruh aspek hukum dan etika proyek ini. Mereka menegaskan, pelestarian budaya bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga komitmen menjaga sejarah, identitas, dan penegakan hukum negara.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA SOLO
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Devita Sari Anugraheni, Mahasiswi K3 UNS Asal Temanggung Diduga Bunuh Diri Lompat dari Jembatan Jurug
Next Article Kadis SDA Cipta Karya Sebut Makam Cina di Prigen Belum Ajukan Perizinan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Komitmen GCG sebagai Pilar Keberlanjutan, PTPP Perkuat Budaya Integritas Perusahaan

Minggu, 8 Maret 2026 21:18
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Jalin Keharmonisan Satgas Yonif 408/Sbh Datangi Rumah Warga Kampung Tumbupur Distrik Kuyawage

Minggu, 31 Agustus 2025 12:22
Berita Istana

AXIS Bersama EVOS Ramaikan Roblox Lewat Aktivasi #RamadanKitaBeda di Map Indo Chat

Rabu, 18 Maret 2026 12:28
Berita Istana

Prioritaskan Pendidikan Tanpa Tekanan Finansial, Ini Solusi dari BRI Finance

Senin, 4 Mei 2026 19:44
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?