Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Berita Istana
Last updated: Selasa, 15 Juli 2025 20:57 8:57:43 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan lansia yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (14/7/2025). Dalam waktu kurang dari sehari, pelaku berinisial MF (26), warga Desa Gempol, berhasil diringkus tim gabungan.

Jasad korban, Hj Mirzah, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di garasi rumah oleh kakaknya sekitar pukul 11.00 WIB. Usai menerima laporan, tim gabungan dari Unit Opsnal Polda Jatim, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, dan Polsek Gempol langsung melakukan penyelidikan cepat.

Sekitar pukul 20.00 WIB di hari yang sama, MF berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti penting.

“Dalam kasus ini kami bergerak cepat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses penyidikan akan kami kawal secara tuntas,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/7/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit mobil Honda CRV warna putih, dua BPKB kendaraan, satu unit handphone Redmi Note 9 milik pelaku, serta pakaian yang diduga dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pelaku terancam hukuman mati.

Resmikan Politeknik Kirana, Lion Air Group Mantapkan Komitmen Cetak SDM Unggul Penerbangan
Pelindo Multi Terminal Bumiharjo Bagendang Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025
Krakatau Steel: Kebijakan Korea Tegaskan Pentingnya Perlindungan Industri Baja
Kartini Masa Kini di Industri Hospitality: Perempuan di Balik Topotels Hotels & Resorts

“Pelaku saat ini sudah ditahan. Kami terus melakukan pendalaman, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan,” ungkap Kapolsek Gempol, Kompol Indro Susetiyo, S.H., yang turut memimpin proses penangkapan.

READ  Kabar BUMDes dan Mark-Up Anggaran Dana Desa Jenalas Gemolong Sragen Jadi Sorotan Warga

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menjamin keamanan masyarakat dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan berat di wilayah hukumnya.

(Ek.BIN)

 

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUANGEMPOL 9 PASURUANPPWI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Proyek Jalan Boyolali Rp3,9 Miliar Dimenangkan CV.Nirwana Milik Wabup, Dulu Terseret Proyek Bermasalah Tapi Aman!!
Next Article Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor
Berita Istana
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Polda Jateng Gandeng Kampus UI, Wujudkan Polri yang Adaptif di Era Digital

Rabu, 15 Oktober 2025 19:37
Berita Istana

Indonesia–India Perkuat Kerja Sama Restorasi Kompleks Candi Prambanan

Rabu, 18 Maret 2026 22:38
Berita Istana

Trading Tanpa Delay, Trader Ini Akui Aplikasi HSB Investasi Stabil

Minggu, 19 April 2026 12:39
Berita Istana

Meriahnya Ultah Media Vio Sari News ke 7

Minggu, 12 Oktober 2025 18:19
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?