Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan

Pasuruan – Pemasangan banner himbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, di beberapa titik kawasan Ruko Gempol 9 mendapat perhatian langsung dari Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo. Pria yang akrab disapa Mas Rusdi ini menegaskan agar seluruh pemilik usaha warung kopi (warkop) dan cafe di kawasan tersebut mematuhi isi himbauan.

Menurut Rusdi, langkah yang diambil Pemdes Ngerong sudah tepat sebagai respons atas keresahan warga terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

“Langkah Pemdes sudah benar, dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendukung penuh upaya tersebut,” ujar Bupati Rusdi Sutejo usai menghadiri rapat paripurna pengesahan Raperda Non-APBD di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (15/7/2025).

Tidak hanya ditujukan kepada pemilik cafe di Ruko Gempol 9, Rusdi juga meminta seluruh pelaku usaha serupa di wilayah Kabupaten Pasuruan untuk menaati peraturan yang berlaku. Ia menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ada pelanggaran.

“Apabila ada pengelola atau pemilik cafe yang melanggar aturan, akan kami tindak tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Bahkan kami tidak segan menutup tempat usaha yang melanggar,” tegasnya.

Sejumlah banner berukuran sedang telah terpasang di kawasan Ruko Gempol 9 oleh Pemdes Ngerong. Dalam banner tersebut tertulis:

“Dilarang Menjual, Membawa Minuman Beralkohol dan Narkoba di Wilayah Ruko Gempol 9. Warung Kopi/Cafe Tutup Jam 00.00 WIB.”

Pemasangan banner ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif dan aman di wilayah Gempol, khususnya Desa Ngerong.

Dengan adanya himbauan dan dukungan dari Bupati Pasuruan, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih disiplin dan menjaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama.

(Ek.dik)

Baca Juga:  Kadis SDA Cipta Karya Sebut Makam Cina di Prigen Belum Ajukan Perizinan

Array

Bagikan ini:

Redaksi

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Berita terkini
Scroll to Top