Senin, 25 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Bikin Pusing Hakim! Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi

Berita Istana
Last updated: Jumat, 18 Juli 2025 12:57 12:57:20 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Semarang, 18 Juli 2025 – Persidangan lanjutan kasus dugaan pencurian emas dan berlian yang terjadi di Manyaran, Semarang Barat pada Februari lalu, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Semarang Barat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah menghadirkan saksi kunci, Ngatiman, seorang karyawan warung sayur yang berlokasi dekat dengan rumah korban. Di hadapan majelis hakim, Ngatiman mengaku mengenal terdakwa sebatas sebagai pembeli dan penjual. Ia juga mengonfirmasi bahwa pada bulan Februari, terdakwa pernah menitipkan sebuah tas hitam kepadanya, namun ia tidak mengetahui isi tas tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Kejanggalan BAP
Momen paling krusial adalah saat Ngatiman dicecar mengenai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Awalnya, Ngatiman bersaksi bahwa ia tidak pernah hadir di kantor polisi untuk memberikan kesaksian. Ia menyebut bahwa penyidik justru mendatangi lapaknya dan memintanya menandatangani berkas tanpa sempat membacanya. “Polisinya datang ke lapak dan membawa berkas dan menyuruh saya tanda tangan dan tidak membaca isi berkas tersebut,” ujarnya. Namun, setelah didesak oleh hakim, Ngatiman merevisi keterangannya, mengaku sempat membaca sebentar berkas tersebut sebelum menandatanganinya.

Penyelidikan Polisi Dipertanyakan Hakim
Hakim kemudian memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut untuk maju ke depan meja persidangan.

Hakim mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka dilakukan. Penyidik menjawab bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Selama Bulan Ramadan 2026, Pengguna LRT Jabodebek Boleh Buka Puasa di Kereta hingga Pukul 19.00 WIB
Desakan Menguat, Kapolda Riau, Kejati, dan KPK Diminta Turun Tangan Usut Perusakan Aset Pemda Kuansing
KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan
Hadirkan Ratusan Pengembangan Inovasi Fitur untuk Kemudahan Nasabah, Bank Raya Raih Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Ketika ditanya mengenai barang bukti apa saja yang diamankan dan disita, penyidik menjelaskan bahwa mereka menyita sejumlah pakaian, kacamata, aksesori lainnya, dan surat perhiasan. Namun, pengakuan penyidik bahwa emas dan berlian yang dicuri tidak ditemukan memicu pertanyaan lebih lanjut dari hakim.

READ  Akselerasi Pertumbuhan Mikro 2026: BRI BO Otista Sinergi dengan Merchant Jakarta Timur

Penyidik juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Umi (terdakwa), perhiasan tersebut telah dijual di Tegal, di pinggir jalan. Ketika hakim bertanya apakah penyidik tidak mencari pembeli emas tersebut, penyidik hanya bisa menjawab bahwa ia tidak ikut ke lapangan sehingga tidak mengetahui. “Loh kan Anda satu tim kok bilang tidak tahu?” tegur hakim, menunjukkan kebingungannya.

Perbedaan Data Kerugian dan Penolakan Olah TKP
Kejanggalan lain terungkap ketika hakim menanyakan total kerugian korban.

Penyidik menyebut angka Rp14 juta, yang berbeda dengan data yang dilampirkan oleh jaksa, yaitu Rp10 juta. “Kenapa tidak bisa sinkron begini?” tanya hakim.

Hakim juga menanyakan lokasi penyimpanan perhiasan, yang dijawab penyidik berada di brankas. Namun, ketika ditanya mengapa brankas tidak disita, penyidik terdiam dan tidak dapat memberikan jawaban.
Lebih lanjut, saksi korban sebelumnya disebut-sebut telah sering meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan labfor sidik jari, namun ditolak dengan alasan brankas bergelombang sehingga sulit untuk di-labfor. Bahkan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun tidak pernah dilakukan oleh pihak kepolisian Semarang Barat, meskipun korban telah memintanya.

Dugaan Permintaan Uang Operasional oleh Penyidik
Secara terpisah, WH, pendamping korban saat membuat laporan di Polsek Semarang Barat, mengungkapkan adanya praktik permintaan sejumlah uang oleh pihak penyidik kepada korban. Uang tersebut, dengan dalih sebagai uang operasional agar kasus cepat ditangani, telah diberikan sebesar Rp5 juta. Namun, WH menyatakan bahwa penyidik dan reskrim Polsek Semarang Barat tidak segera bertindak, bahkan setelah hampir dua minggu.

WH juga menyampaikan kepada awak media bahwa korban kembali dimintai uang oleh penyidik dengan alasan “Pak Kanit yang meminta” agar penangkapan dapat segera dilakukan, dengan harapan pelaku dan barang bukti dapat ditemukan. Namun, korban justru dikecewakan karena barang bukti sama sekali tidak ditemukan oleh kepolisian.

READ  BPAN Jawa Tengah Pergoki Truk Muatan Solar Subsidi di Jalan Purwodadi–Semarang, Arifin: Lapor Polisi Tak Direspon

Yang disita justru adalah pakaian bekas, padahal korban melaporkan pencurian perhiasan emas dan berlian.

WH menambahkan bahwa ada perubahan dalam BAP, di mana penyidik memasukkan barang-barang yang disita saat proses penangkapan, bukan perhiasan emas dan berlian yang dilaporkan. Awalnya, korban menolak menandatangani BAP perubahan tersebut karena barang bukti tidak sesuai dengan laporan awalnya.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut, dengan harapan semua kejanggalan dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGPPWI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik
Next Article Tambang Galian C di Desa Sambiroto Sedan Diduga Ilegal, Warga Minta Penertiban
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online
Berita Istana
Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna
Berita Istana
BSD City Menuju Pusat Pendidikan Global Berkelanjutan
Berita Istana
Double Degree: Cara Raih Gelar Global dari Jakarta
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Semangat Tak Surut, Mahasiswa Raden Mas Said Lakukan Survei Sosial ke Desa Gilirejo Baru Sragen

Senin, 7 Juli 2025 12:13
Berita Istana

BRI Life Luncurkan Produk Asuransi Digital “MODI” (Mobile Digital Insurance), Proteksi Digital Tenang Maksimal

Senin, 9 Maret 2026 23:20
Berita Istana

Strategi WhatsApp Marketing untuk Bisnis dengan Barantum

Selasa, 31 Maret 2026 19:16
Berita Istana

Mobilitas Kendaraan di Ruas Semarang ABC Meningkat, JTT Catat Kenaikan Lalu Lintas

Selasa, 17 Maret 2026 17:54
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?