Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Bikin Pusing Hakim! Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi

Berita Istana
Last updated: Jumat, 18 Juli 2025 12:57 12:57:20 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Semarang, 18 Juli 2025 – Persidangan lanjutan kasus dugaan pencurian emas dan berlian yang terjadi di Manyaran, Semarang Barat pada Februari lalu, mengungkap sejumlah fakta mengejutkan dan mengindikasikan adanya kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Semarang Barat.

Dalam sidang yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah menghadirkan saksi kunci, Ngatiman, seorang karyawan warung sayur yang berlokasi dekat dengan rumah korban. Di hadapan majelis hakim, Ngatiman mengaku mengenal terdakwa sebatas sebagai pembeli dan penjual. Ia juga mengonfirmasi bahwa pada bulan Februari, terdakwa pernah menitipkan sebuah tas hitam kepadanya, namun ia tidak mengetahui isi tas tersebut.

Pemeriksaan Saksi dan Kejanggalan BAP
Momen paling krusial adalah saat Ngatiman dicecar mengenai proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Awalnya, Ngatiman bersaksi bahwa ia tidak pernah hadir di kantor polisi untuk memberikan kesaksian. Ia menyebut bahwa penyidik justru mendatangi lapaknya dan memintanya menandatangani berkas tanpa sempat membacanya. “Polisinya datang ke lapak dan membawa berkas dan menyuruh saya tanda tangan dan tidak membaca isi berkas tersebut,” ujarnya. Namun, setelah didesak oleh hakim, Ngatiman merevisi keterangannya, mengaku sempat membaca sebentar berkas tersebut sebelum menandatanganinya.

Penyelidikan Polisi Dipertanyakan Hakim
Hakim kemudian memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut untuk maju ke depan meja persidangan.

Hakim mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan hingga penetapan status tersangka dilakukan. Penyidik menjawab bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi.

Evolusi Cuatrodia Creative Circle: Transformasi Ekosistem Kreatif Jakarta dengan Standar Kriya Kelas Dunia
Jenis dan Kegunaan Industrial Door dan Dock Leveler dalam Industri
KAI Bandara GELAR SOSIALISASI KESELAMATAN DI JPL 683 STASIUN WATES
Bagaimana HSB Investasi Melindungi Dana Nasabah? Begini Sistem Keamanannya

Ketika ditanya mengenai barang bukti apa saja yang diamankan dan disita, penyidik menjelaskan bahwa mereka menyita sejumlah pakaian, kacamata, aksesori lainnya, dan surat perhiasan. Namun, pengakuan penyidik bahwa emas dan berlian yang dicuri tidak ditemukan memicu pertanyaan lebih lanjut dari hakim.

READ  Gebyar Tani Merdeka: DPW Tani Merdeka Indonesia Jawa Tengah Gelar Acara 28–30 November di GOR Semarang

Penyidik juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Umi (terdakwa), perhiasan tersebut telah dijual di Tegal, di pinggir jalan. Ketika hakim bertanya apakah penyidik tidak mencari pembeli emas tersebut, penyidik hanya bisa menjawab bahwa ia tidak ikut ke lapangan sehingga tidak mengetahui. “Loh kan Anda satu tim kok bilang tidak tahu?” tegur hakim, menunjukkan kebingungannya.

Perbedaan Data Kerugian dan Penolakan Olah TKP
Kejanggalan lain terungkap ketika hakim menanyakan total kerugian korban.

Penyidik menyebut angka Rp14 juta, yang berbeda dengan data yang dilampirkan oleh jaksa, yaitu Rp10 juta. “Kenapa tidak bisa sinkron begini?” tanya hakim.

Hakim juga menanyakan lokasi penyimpanan perhiasan, yang dijawab penyidik berada di brankas. Namun, ketika ditanya mengapa brankas tidak disita, penyidik terdiam dan tidak dapat memberikan jawaban.
Lebih lanjut, saksi korban sebelumnya disebut-sebut telah sering meminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan labfor sidik jari, namun ditolak dengan alasan brankas bergelombang sehingga sulit untuk di-labfor. Bahkan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun tidak pernah dilakukan oleh pihak kepolisian Semarang Barat, meskipun korban telah memintanya.

Dugaan Permintaan Uang Operasional oleh Penyidik
Secara terpisah, WH, pendamping korban saat membuat laporan di Polsek Semarang Barat, mengungkapkan adanya praktik permintaan sejumlah uang oleh pihak penyidik kepada korban. Uang tersebut, dengan dalih sebagai uang operasional agar kasus cepat ditangani, telah diberikan sebesar Rp5 juta. Namun, WH menyatakan bahwa penyidik dan reskrim Polsek Semarang Barat tidak segera bertindak, bahkan setelah hampir dua minggu.

WH juga menyampaikan kepada awak media bahwa korban kembali dimintai uang oleh penyidik dengan alasan “Pak Kanit yang meminta” agar penangkapan dapat segera dilakukan, dengan harapan pelaku dan barang bukti dapat ditemukan. Namun, korban justru dikecewakan karena barang bukti sama sekali tidak ditemukan oleh kepolisian.

READ  Gugurnya Duta Bangsa! Keponakan Ketua Umum Pokdar Kamtibmas Tewas Misterius, Publik Desak Presiden & Kapolri Turun Tangan

Yang disita justru adalah pakaian bekas, padahal korban melaporkan pencurian perhiasan emas dan berlian.

WH menambahkan bahwa ada perubahan dalam BAP, di mana penyidik memasukkan barang-barang yang disita saat proses penangkapan, bukan perhiasan emas dan berlian yang dilaporkan. Awalnya, korban menolak menandatangani BAP perubahan tersebut karena barang bukti tidak sesuai dengan laporan awalnya.

Persidangan kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian lebih lanjut, dengan harapan semua kejanggalan dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGPPWI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik
Next Article Tambang Galian C di Desa Sambiroto Sedan Diduga Ilegal, Warga Minta Penertiban
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaDaerah

Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Jalan Karanggawang Baru

Selasa, 8 Juli 2025 10:21
Berita IstanaDaerah

Anggaran Rp2,068 Triliun: Wajah Jalan Sintang Tak Sebagus dalam Bayangan

Minggu, 6 Juli 2025 13:53
Berita Istana

BRI Teras Pasar Kramat Jati Buka Layanan Weekend Banking di Saat Libur

Minggu, 31 Mei 2026 10:50
Berita Istana

Pelayanan Humanis PLN ULP Sragen, Parman Rasakan Kemudahan Tambah Daya hingga 7.700 VA

Jumat, 9 Januari 2026 12:05
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?