Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kembali Terjadi Pencemaran Lingkungan Limbah Cair oleh PT AICE di Ngoro Industrial Park, Mojokerto

Berita Istana
Last updated: Jumat, 22 Agustus 2025 09:19 9:19:42 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Mojokerto – | Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AICE kembali mencuat. Masyarakat di sekitar kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), tepatnya di Kavling D3B, Kutogirang, Ngoro, Mojokerto, mengeluhkan limbah cair yang meluber dari bak kontrol milik pabrik dan mengalir ke jalan hingga masuk ke got saluran air menuju sungai dan area persawahan.

Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT AICE tersebut dikhawatirkan meresap ke sumur milik warga dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit, alergi, hingga penyakit serius seperti kanker.

Keluhan masyarakat ini disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas), yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi media bersama warga terdampak. Dalam investigasi tersebut, terekam secara jelas melalui video dan foto kondisi aliran limbah cair yang keluar dari area pabrik menuju lingkungan sekitar.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, aliran limbah yang seharusnya dialirkan melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) justru tampak meluber dan mencemari lingkungan sekitar. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan.

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan tersebut jika terbukti benar, dapat berujung pada sanksi pidana lingkungan.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

Diduga Tak Sesuai Spek, Proyek P3-TGAI Desa Tambak Sari Ditengarai Jadi Bancakan Korupsi
Ditangkap Polisi Usai Seminggu Bawa Kabur Uang 10 Miliar, Sopir Bank Sempat Belanjakan 300 Juta untuk Beli Mobil dan Tanah
SHM Warga Bulusan Dibatalkan, Kuasa Hukum Soroti Putusan PTUN Semarang
JELANG RAMADHAN, BUDAYAWAN GELAR NYADRAN DI MAKAM Pak Sakera

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

READ  PT. Hijau Alam Nusantara (HAN), Perusahaan Pengelolaan Limbah Profesional Bertaraf Nasional dan Internasional

Dalam definisinya, pencemaran lingkungan adalah masuknya zat, energi, dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup akibat aktivitas manusia yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Selain pencemaran melalui saluran limbah, tim investigasi juga menemukan adanya praktik pembuangan cairan “slek” atau residu es krim dari pabrik PT AICE ke lokasi berbeda di wilayah Mojosari. Informasi ini diperkuat dengan keterangan tertulis dari HRD PT AICE bernama Andreas, dalam surat bermeterai yang menyebut limbah tersebut tergolong non-B3.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa limbah cair tersebut termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai regulasi pemerintah. Hal ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya bukti visual dan pengakuan warga, dugaan kuat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT AICE kini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi resmi, memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak warga sekitar dari dampak limbah berbahaya.

Dalam waktu dekat, pihak Media Berita Istana Negara (BIN) akan melakukan upaya konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak HRD PT AICE di Ngoro Industrial Park. Kami juga telah menunjuk Dedy Afriandi Nusbar sebagai kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Rencana pelaporan akan diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM) untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, seluruh dokumen pendukung, termasuk video, foto, serta laporan pengaduan masyarakat telah diamankan oleh tim investigasi kami untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

READ  Tanah Kelahiran Presiden ke-7 Joko Widodo, Warga Heboh Satu Orang Rangkap Tiga Jabatan di Boyolali

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Diharapkan aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan hidup oleh pihak perusahaan.(Tim:Red)

(Redaksi | Berita Istana)

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Oknum LSM Bejat Kirim Video Porno ke Istri Orang dan Ajak VC, Viral di Pasuruan
Next Article Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaDaerah

Tim Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) Tertibkan Hutan Suaka Margasatwa di Perbatasan Kuansing-Kampar

Senin, 30 Juni 2025 16:47
Berita IstanaPendidikan

Tanah Kelahiran Presiden ke-7 Joko Widodo, Warga Heboh Satu Orang Rangkap Tiga Jabatan di Boyolali

Kamis, 11 September 2025 20:09
PT. BERITA ISTANA NEGARA

Keluarga Besar PT Berita Istana Negara Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-53 kepada Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K

Kamis, 24 Juli 2025 12:17
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Divisi Hukum PBH Lidikkrimsus RI Ucapkan Syukur dan Apresiasi atas Atensi TNI dalam Pengamanan dan Kelanjutan Program Ketahanan Pangan

Jumat, 18 Juli 2025 20:15
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?