Kembali Terjadi Pencemaran Lingkungan Limbah Cair oleh PT AICE di Ngoro Industrial Park, Mojokerto

Mojokerto – | Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT AICE kembali mencuat. Masyarakat di sekitar kawasan Ngoro Industrial Park (NIP), tepatnya di Kavling D3B, Kutogirang, Ngoro, Mojokerto, mengeluhkan limbah cair yang meluber dari bak kontrol milik pabrik dan mengalir ke jalan hingga masuk ke got saluran air menuju sungai dan area persawahan.

Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT AICE tersebut dikhawatirkan meresap ke sumur milik warga dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kesehatan, seperti penyakit kulit, alergi, hingga penyakit serius seperti kanker.

Keluhan masyarakat ini disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas), yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim investigasi media bersama warga terdampak. Dalam investigasi tersebut, terekam secara jelas melalui video dan foto kondisi aliran limbah cair yang keluar dari area pabrik menuju lingkungan sekitar.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, aliran limbah yang seharusnya dialirkan melalui sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) justru tampak meluber dan mencemari lingkungan sekitar. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam pengelolaan limbah oleh pihak perusahaan.

Mengacu pada Pasal 60 jo. Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), tindakan tersebut jika terbukti benar, dapat berujung pada sanksi pidana lingkungan.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.”

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

Dalam definisinya, pencemaran lingkungan adalah masuknya zat, energi, dan/atau komponen lain ke lingkungan hidup akibat aktivitas manusia yang melampaui baku mutu yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Kegunaan Dana BOS SMA Negeri 12 Kota Pekanbaru Mencuat ke Publik

Selain pencemaran melalui saluran limbah, tim investigasi juga menemukan adanya praktik pembuangan cairan “slek” atau residu es krim dari pabrik PT AICE ke lokasi berbeda di wilayah Mojosari. Informasi ini diperkuat dengan keterangan tertulis dari HRD PT AICE bernama Andreas, dalam surat bermeterai yang menyebut limbah tersebut tergolong non-B3.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa limbah cair tersebut termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang seharusnya dikelola secara khusus sesuai regulasi pemerintah. Hal ini menambah panjang daftar dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan oleh perusahaan tersebut.

Dengan adanya bukti visual dan pengakuan warga, dugaan kuat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT AICE kini menuntut perhatian serius dari pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi resmi, memberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan hak warga sekitar dari dampak limbah berbahaya.

Dalam waktu dekat, pihak Media Berita Istana Negara (BIN) akan melakukan upaya konfirmasi dan meminta klarifikasi langsung kepada pihak HRD PT AICE di Ngoro Industrial Park. Kami juga telah menunjuk Dedy Afriandi Nusbar sebagai kuasa hukum untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Rencana pelaporan akan diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKUM) untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, seluruh dokumen pendukung, termasuk video, foto, serta laporan pengaduan masyarakat telah diamankan oleh tim investigasi kami untuk diserahkan kepada pihak berwenang.

Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat. Diharapkan aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil tindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran lingkungan hidup oleh pihak perusahaan.(Tim:Red)

Baca Juga:  Mengejutkan! Gudang Penimbunan Solar Subsidi Milik Oknum Polisi Ditemukan di Kebumen

(Redaksi | Berita Istana)

Bagikan ini:

Doa dan Harapan Abah iTO untuk Santri Hidayatus Shibyan yang Khatam Bil Ghoib
Grobogan, Jawa Tengah — Suasana religius menyelimuti hamparan sawah hijau…
Diduga Bekingi Judi Tajen Tarbas Oknum Pomdam IX/Udayana Terima Atensi Ratusan Juta
Bali, 19 Juli 2025 – Dugaan keterlibatan aparat militer dalam…
Kades di Batang Tertangkap Judi, Masyarakat Heboh dan Minta Penegakan Hukum Tegas
Batang – Berita Istana | Aktivitas perjudian kembali mencoreng wajah…
Ujian Munaqosah Sukses Digelar di Halaman Pondok Pesantren Hidayatus Shibyan
Grobogan — Ujian terbuka (munaqosah) dan Madin diadakan dengan khidmat…
Polemik Makam Cina Prigen Tak Berizin, Dinas Terkait Diminta Bertindak Tegas
Pasuruan – Polemik keberadaan makam Cina atau yang biasa disebut…
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
Jakarta -Keterangan Kapolri sebagai Tergugat I, Kapolda Jateng sebagai Tergugat…
Tim Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) Tertibkan Hutan Suaka Margasatwa di Perbatasan Kuansing-Kampar
Kampar, Riau – Salah seorang tokoh masyarakat mendesak Tim Satuan…
Warganet Ramai Dukung Gubernur Jabar dan Gubernur Maluku Utara Kang Dedy dan Sherly Menikah
Jakarta, 9 Juni 2025 – Momen keakraban antara Gubernur Jawa…
Ketua Laskar Merah Putih Jateng Jadi Narasumber Pelatihan SDM Buruh Pabrik Rokok di Grobogan
GROBOGAN –  Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Provinsi Jawa…
BBM Subsidi Dikuasai Oknum Berseragam Viral di Bali, Pengusaha Bernama Andi Akui Didukung Propam
Denpasar, 30 Juni 2025 — Jagat maya dihebohkan dengan video…