Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih

Demak – Proyek pembangunan kolam pemancingan yang dikelola Pemerintah Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menuai sorotan tajam. Pasalnya, proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut dinilai tidak jelas kebermanfaatannya dan kini dalam kondisi mangkrak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan kolam pemancingan itu sudah menghabiskan anggaran lebih dari Rp500 juta, yang terdiri dari dua tahap: tahap pertama sebesar Rp230 juta dan tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Meski demikian, proyek tersebut tidak difungsikan sebagaimana mestinya dan terkesan terbengkalai.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, pihak Pemerintah Desa Mranggen bersama Sekretaris Camat (Sekcam) Mranggen melakukan pertemuan klarifikasi di lokasi kolam. Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Mranggen berdalih bahwa pembangunan kolam tersebut tidak menelan anggaran sebesar yang tertera di papan informasi proyek.

Namun pernyataan tersebut menuai kejanggalan, sebab pada papan proyek yang terpasang di lokasi dengan jelas tercantum nominal dana tahap kedua sebesar Rp282.594.000. Ketidaksesuaian informasi antara papan proyek dan keterangan dari pihak desa menimbulkan dugaan kuat adanya penyelewengan.

Pembangunan kolam pemancingan yang berada di atas tanah milik desa ini justru dianggap sebagai proyek gagal. Banyak pihak menilai bahwa proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat, sehingga penggunaan anggaran desa dinilai tidak tepat sasaran.

“Penggunaan Dana Desa itu ada aturan, petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Pemerintah Desa tidak bisa asal mengambil kebijakan. Pembangunan kolam pancing ini tidak ada fungsi dan manfaatnya, dan berpotensi pada penyalahgunaan dana,” ungkap salah satu aktivis LSM yang ikut menyoroti persoalan ini.

Sejumlah awak media dan aktivis masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Demak dan aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dalam proyek kolam pemancingan ini. Mereka menilai, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik harus ditegakkan untuk mencegah praktik-praktik korupsi di tingkat desa.(Tim:Red)

Baca Juga:  Toko Sahabat Diduga Memperjualbelikan Rokok Tanpa Cukai, Penegak Hukum Harus Bertindak

Bagikan ini:

Diperiksa Polda Metro Jaya Sebagai Saksi, Relawan Jokowi Tunjuk Asri Jadi Kuasa Hukum
Sukoharjo – Barisan Sudarsono Jokowi Lovers (BSJL), kelompok relawan pendukung…
Diminta Pemerintah Kampar Tertibkan Usaha Peron Sawit Diduga Ilegal di Wilayah Sungai Teso
Kampar, 15 Juni 2025 – Keberadaan usaha peron sawit di…
Ketua DPD NasDem Sragen, Tono dan LPK MITRA GAMA, Kunjungi Anjel: Gadis yang Hidup Sebatang Kara
Sragen, – Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sragen yang juga…
Usai Dua Hari Kunjungan Kerja di Jawa Tengah, Presiden Prabowo Kembali ke Jakarta
Surakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengakhiri rangkaian kunjungan…
Ketua Majelis Dikdasmen Tinjau Pembangunan Perguruan Muhammadiyah Parungpanjang Bogor
BOGOR - Ketua Majelis Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Menengah) PNF…
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas
Banda Aceh – Polda Aceh menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025…
Mengenal Lebih Dekat Muhammad Nur Rokhim: Kepala Desa Brabo yang Bersahaja dan Transparan
Grobogan - Di sebuah desa kecil yang tenang di Kabupaten…
Diduga Langgar Prosedur, Polres Blora Digugat! Tim Hukum PPWI Tempuh Praperadilan Lawan Kapolri
Jakarta - Dugaan kriminalisasi terhadap dua anggota Persatuan Pewarta Warga…
Eko Prayitno, Kaperwil Berita Istana, Dituding Jadi Backing Rokok Ilegal dan Miras di Jawa Timur
Jawa Timur – Nama Eko Prayitno, yang menjabat sebagai Kepala…
Persidangan Kasus Pencurian Emas dan Berlian di Semarang Barat Bikin Pusing Hakim! Ungkap Kejanggalan Penyelidikan Polisi
Semarang, 18 Juli 2025 – Persidangan lanjutan kasus dugaan pencurian…