LBH Rumah Hukum Indonesia Pertanyakan Pernyataan Ketua DPC IKADIN Ketapang, Tuduhan Tanpa Dasar dan Tidak Profesional

Ketapang, 26 Juli 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Rumah Hukum Indonesia (LBH RHI) menyatakan keberatan atas pernyataan Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa, yang menyebut sejumlah pihak dari LBH RHI sebagai “advokat abal-abal”. Pernyataan itu dinilai tidak berdasar, tidak profesional, dan berpotensi menyesatkan publik.

Dalam sejumlah pemberitaan media online, Dewa menyebutkan inisial seperti AUR, MJR, B, dan J, yang menurut LBH RHI merujuk pada paralegal-paralegal mereka.

“Kendati tidak disebutkan secara eksplisit, namun penggunaan inisial yang menyerupai nama rekan-rekan kami serta konteks pemberitaan sangat berpotensi mengarah kepada LBH RHI,” ujar Ketua DPD LBH RHI dalam pernyataan tertulis.

LBH RHI menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang mereka lakukan selalu disertai identitas sebagai “paralegal”, bukan sebagai advokat. Mereka bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Kami tidak pernah mengklaim sebagai advokat. Surat-surat resmi kami semua mengatasnamakan paralegal, bukan advokat. Pernyataan saudara Dewa jelas tidak berdasar, tidak bijak, dan menyesatkan publik,” tegas salah satu paralegal LBH RHI.

Mereka juga menyayangkan sikap Dewa yang langsung menyampaikan tuduhan melalui media tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Beliau tidak pernah menghubungi kami sebelumnya. Tiba-tiba menuduh di media. Ini bukan sikap profesional seorang advokat,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal DPP LBH RHI, Ramli Achmad Rifai, S.E., S.Kom., MM., CPLA, juga angkat suara. Ia menyebut pernyataan Dewa sebagai bentuk sikap sembrono yang tidak mencerminkan etika profesi hukum.

“Jika seorang pengacara bisa berbicara sembarangan di media tanpa dasar yang kuat, ini bisa mencoreng dunia hukum dan menyesatkan masyarakat. Kita harus menjunjung tinggi profesionalisme,” ungkap Ramli.

Baca Juga:  KPK Akan Jadwalkan Panggilan Anggota DPRD Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Sebagai bentuk tanggung jawab institusional, LBH RHI akan mengirimkan surat klarifikasi resmi kepada Ketua DPC IKADIN Ketapang. Apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian secara baik, LBH RHI menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Ini bukan sekadar soal nama baik LBH RHI, tetapi juga tentang menjaga marwah profesi hukum agar tidak dicederai oleh arogansi dan tuduhan tanpa dasar,” pungkasnya.(Tim:Red)


 

Bagikan ini:

Bikin Resah! BPR BKK Demak Belum Serahkan Agunan Padahal Pinjaman Sudah Lunas
Foto Pegawai BKK Saat ke Rumah…
Doa dan Harapan Abah iTO untuk Santri Hidayatus Shibyan yang Khatam Bil Ghoib
Grobogan, Jawa Tengah — Suasana religius menyelimuti hamparan sawah hijau…
Berita Viral yang Guncang Polda Bali, Kini Menuai Sorotan Publik: Polwan Tak Bersalah Justru Didemosi Setahun
DENPASAR — Angin panas tengah berhembus dari balik tembok megah…
Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih
Demak – Proyek pembangunan kolam pemancingan yang dikelola Pemerintah Desa…
Bupati-Wakil Bupati Sragen Sigit–Suroto Resmi Dilantik di Jakarta, Tokoh Sragen Serukan Persatuan
Jakarta, 20 Februari 2025 – Pasangan calon terpilih Bupati dan…
Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat
Bandar Lampung — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, kembali…
Dugaan Permainan Pengelembungan Anggaran Guncang Dunia Kesehatan di Puskesmas Sukoharjo
Sukoharjo – | Dunia kesehatan di Kabupaten Sukoharjo tengah menjadi…
Petani Gilirejo Baru Keluhkan Syarat Beli Pupuk Subsidi Harus Disertai Pembelian Pupuk Gandulan
Sragen – Sejumlah petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri,…
Warga Resah Keberadaan Perjudian Sejenis Biliar, Minta Aparat Penegak Hukum Segera Bertindak
Rohul, 6 Juni 2024 – Warga Kecamatan Ujung Batu Barat,…
Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos
Pasuruan – Rabu, 25 Juni 2025 | Ketua Pembina Yayasan…