Kebobrokan BPR BKK Demak Terbongkar oleh Tim Berita Istana: Agunan Tak Kunjung Dikembalikan Meski Pinjaman Lunas

GROBOGAN – Skandal pelayanan perbankan kembali mencuat, kali ini menimpa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak. Berawal dari viralnya kasus seorang nasabah bernama Jasmani, warga Dukuh Karang Pacing RT 08/RW 01, Desa Kebun Agung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, yang mengaku belum menerima kembali agunannya meski telah melunasi pinjaman, kini sorotan publik semakin tajam tertuju ke BPR BKK Cabang Karangawen.

Pinjaman yang telah dilunasi sejak 5 Juni 2025 itu seharusnya secara prosedural disertai pengembalian agunan, berupa sertifikat tanah (SHM) dan BPKB mobil Toyota Avanza. Namun hingga Rabu, 16 Juli 2025, agunan tersebut tak kunjung diserahkan oleh pihak bank.

Kepada Tim Berita Istana, Jasmani yang akrab disapa Pak Jas mengungkapkan bahwa dirinya meminjam dana dari BPR BKK Karangawen untuk menyelesaikan proyek pekerjaan. Namun proyek tersebut mengalami kegagalan, dan Jasmani sempat menunggak cicilan selama enam bulan. Meskipun demikian, ia tetap berupaya menyelesaikan kewajiban dengan melunasi seluruh pinjaman.

“Saya sudah melunasi, tapi kenapa agunan saya belum diberikan? Apa alasannya harus menunggu kejaksaan? Padahal saya tidak punya masalah hukum,” ungkapnya penuh kekecewaan.

Lebih menyakitkan lagi, Jasmani sempat mengalami perlakuan yang dianggapnya mencemarkan nama baik. Tanpa pemberitahuan atau persetujuan, pihak BPR BKK memasang baliho peringatan kredit macet di depan rumahnya. “Saya malu. Saya merasa dipermalukan di depan tetangga. Sejak itu saya jadi minder dan tak bisa fokus bekerja,” tambahnya dengan suara bergetar.

Merespons kejadian tersebut, PT Berita Istana Negara melalui kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, menyatakan akan mengawal dan mendampingi kasus ini hingga tuntas.

Pada 23 Juli 2025, tim Berita Istana bersama perwakilan hukum mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan status pelunasan utang Jasmani. Hasilnya mengejutkan: pelunasan tersebut belum disetorkan oleh pihak BPR BKK ke sistem OJK, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedural.

Baca Juga:  KPK Akan Jadwalkan Panggilan Anggota DPRD Pasuruan Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

Sementara itu, ketika Tim Berita Istana mencoba meminta klarifikasi dari Kepala BPR BKK Demak, Trisno, belum ada tanggapan resmi yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Situasi semakin rumit ketika mencuat informasi bahwa agunan milik Jasmani turut “tersandera” dalam pusaran kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Demak. Sebagaimana diketahui, pada 15 Juli 2025, Kejari Demak menetapkan UH, Pimpinan BPR BKK Cabang Wonosalam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja periode 2020–2023.

UH diduga menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,078 miliar. Saat ini UH telah ditahan di Rutan Kelas II B Demak dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan dan transparansi lembaga keuangan daerah. Banyak pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan internal serta tidak adanya kepastian hukum pasca-pelunasan pinjaman menjadi akar dari persoalan ini.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari OJK dan Kejari Demak untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan internal BPR BKK dan memberikan keadilan bagi para nasabah yang menjadi korban.

(Tim Redaksi Berita Istana – Grobogan)

Bagikan ini:

Soto Seger Daging Sapi Bu Siti Aminah Kini Hadir di Kedawung, Sragen – Sajikan Menu Lengkap dan Rasa Mantap
Sragen, 28 Juli 2025 – Pecinta kuliner khas Nusantara kini…
Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan Bupati Pasuruan Tekankan Pemilik Cafe di Ruko Gempol 9 Taati Himbauan
Pasuruan – Pemasangan banner himbauan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong,…
RSUD Bobrok di Kabupaten Bekasi!! Ribuan Warga Geruduk Kantor Camat, Tuntut Dirut Mundur!
BEKASI, Kamis (3/7/2025) — Ribuan warga Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi,…
Kesuksesan di Sragen, Tani Merdeka Sambangi Dinas Pertanian Bahas Penyerapan Bantuan Jagung 200 Ribu Hektar
Sragen, Rabu 2 Juli 2025 — Awal bulan Juli menjadi…
Proyek Jalan Boyolali Rp3,9 Miliar Dimenangkan CV.Nirwana Milik Wabup, Dulu Terseret Proyek Bermasalah Tapi Aman!!
Boyolali – Kabupaten Boyolali tengah diguncang polemik hebat usai diumumkannya…
Bupati-Wakil Bupati Sragen Sigit–Suroto Resmi Dilantik di Jakarta, Tokoh Sragen Serukan Persatuan
Jakarta, 20 Februari 2025 – Pasangan calon terpilih Bupati dan…
Warga Tandang Kota Semarang Desak Adanya Keterbukaan Terkait Polemik Jalan Karanggawang Baru
SEMARANG – Warga RT 02 RW 06 Jalan Karanggawang Baru,…
Ketua Umum PPWI Ajak Anggota di Jawa Tengah Tetap Kompak dan Rukun, Hindari Perpecahan
Semarang, 8 Juli 2025 — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga…
Tim PH PPWI Menunggu Kehadiran Kapolri Sebagai Tergugat Praperadilan di PN Jakarta Selatan
Jakarta – Berita Istana | Sidang pertama gugatan praperadilan yang…
Praktisi Hukum Iskandar Laka, Angkat Bicara Terkait Pembiaran Gempol 9 yang Ramai di Medsos
Pasuruan – Rabu, 25 Juni 2025 | Ketua Pembina Yayasan…