Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerah

Kebobrokan BPR BKK Demak Terbongkar oleh Tim Berita Istana: Agunan Tak Kunjung Dikembalikan Meski Pinjaman Lunas

Berita Istana
Last updated: Kamis, 31 Juli 2025 12:17 12:17:11 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

GROBOGAN – Skandal pelayanan perbankan kembali mencuat, kali ini menimpa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) BKK Demak. Berawal dari viralnya kasus seorang nasabah bernama Jasmani, warga Dukuh Karang Pacing RT 08/RW 01, Desa Kebun Agung, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, yang mengaku belum menerima kembali agunannya meski telah melunasi pinjaman, kini sorotan publik semakin tajam tertuju ke BPR BKK Cabang Karangawen.

Pinjaman yang telah dilunasi sejak 5 Juni 2025 itu seharusnya secara prosedural disertai pengembalian agunan, berupa sertifikat tanah (SHM) dan BPKB mobil Toyota Avanza. Namun hingga Rabu, 16 Juli 2025, agunan tersebut tak kunjung diserahkan oleh pihak bank.

Kepada Tim Berita Istana, Jasmani yang akrab disapa Pak Jas mengungkapkan bahwa dirinya meminjam dana dari BPR BKK Karangawen untuk menyelesaikan proyek pekerjaan. Namun proyek tersebut mengalami kegagalan, dan Jasmani sempat menunggak cicilan selama enam bulan. Meskipun demikian, ia tetap berupaya menyelesaikan kewajiban dengan melunasi seluruh pinjaman.

“Saya sudah melunasi, tapi kenapa agunan saya belum diberikan? Apa alasannya harus menunggu kejaksaan? Padahal saya tidak punya masalah hukum,” ungkapnya penuh kekecewaan.

Lebih menyakitkan lagi, Jasmani sempat mengalami perlakuan yang dianggapnya mencemarkan nama baik. Tanpa pemberitahuan atau persetujuan, pihak BPR BKK memasang baliho peringatan kredit macet di depan rumahnya. “Saya malu. Saya merasa dipermalukan di depan tetangga. Sejak itu saya jadi minder dan tak bisa fokus bekerja,” tambahnya dengan suara bergetar.

Merespons kejadian tersebut, PT Berita Istana Negara melalui kuasa hukumnya, Dedy Afriandi Nusbar, menyatakan akan mengawal dan mendampingi kasus ini hingga tuntas.

Polres Sintang Gelar Sertijab Kasat Reskrim, IPTU Aditya Arya Nugroho Resmi Emban Tugas Baru
Nasehat Malam Hujan: Pesan Keluarga Besar PT Berita Istana Negara Sekaligus Kakak Alma Tika Sari
Proyek Irigasi Cibaliung Terapkan Sistem Modular, Gunakan Beton Precast WSBP
LiDAR untuk Manajemen Koridor ROW Jalur Pipa Migas

Pada 23 Juli 2025, tim Berita Istana bersama perwakilan hukum mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan status pelunasan utang Jasmani. Hasilnya mengejutkan: pelunasan tersebut belum disetorkan oleh pihak BPR BKK ke sistem OJK, mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedural.

READ  Tokoh Sragen Warsito Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Serda Ucok Tigor Simbolon

Sementara itu, ketika Tim Berita Istana mencoba meminta klarifikasi dari Kepala BPR BKK Demak, Trisno, belum ada tanggapan resmi yang diberikan hingga berita ini diturunkan.

Situasi semakin rumit ketika mencuat informasi bahwa agunan milik Jasmani turut “tersandera” dalam pusaran kasus korupsi yang saat ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Demak. Sebagaimana diketahui, pada 15 Juli 2025, Kejari Demak menetapkan UH, Pimpinan BPR BKK Cabang Wonosalam, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit modal kerja periode 2020–2023.

UH diduga menggunakan dokumen fiktif untuk mencairkan kredit, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,078 miliar. Saat ini UH telah ditahan di Rutan Kelas II B Demak dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan dan transparansi lembaga keuangan daerah. Banyak pihak menilai bahwa lemahnya pengawasan internal serta tidak adanya kepastian hukum pasca-pelunasan pinjaman menjadi akar dari persoalan ini.

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari OJK dan Kejari Demak untuk menyelidiki lebih dalam keterlibatan internal BPR BKK dan memberikan keadilan bagi para nasabah yang menjadi korban.

(Tim Redaksi Berita Istana – Grobogan)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGPPWI JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sholeh Ahmad Efendi, Staf Khusus Utusan Presiden Mengenal Lebih Dekat Sosok Sholeh Ahmad Efendi, Staf Khusus Utusan Presiden yang Peduli Wong Cilik
Next Article Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Dilaporkan Terkait Dugaan Wanprestasi dan Penggelapan Pembayaran Katering Puluhan Juta
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaTNI & POLRI

Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Kamis, 8 Januari 2026 13:34
Berita Istana

Proyek Dragon Grup MIND ID, DPR Yakin Indonesia Masuk Ekosistem Baterai Global

Rabu, 4 Februari 2026 14:48
Berita IstanaTNI & POLRI

Anggota Piket Unit Samapta Polsek Meranti Patroli di SPBU, Antisipasi Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Kamis, 16 Oktober 2025 11:18
Berita Istana

Tidak Sampai 24 Jam, Tim Kalong Polres Melawi Bekuk Pelaku Pencurian di Dusun Mekar Harapan

Selasa, 14 Oktober 2025 11:45
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?