Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Mantan Anggota DPRD Kota Pasuruan Dilaporkan Terkait Dugaan Wanprestasi dan Penggelapan Pembayaran Katering Puluhan Juta

Berita Istana
Last updated: Kamis, 31 Juli 2025 13:41 1:41:44 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

KOTA PASURUAN – Seorang mantan anggota DPRD Kota Pasuruan berinisial I.I. (34) dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan wanprestasi dan penggelapan pembayaran jasa katering senilai Rp28 juta. Laporan tersebut diajukan oleh N.A. (30), seorang pengusaha katering lokal, yang mengaku sudah lebih dari lima tahun menunggu pelunasan tanpa hasil.

Perkara ini bermula dari pemesanan jasa katering senilai Rp19 juta dan dua unit handphone oleh terlapor, yang disebut digunakan untuk menunjang aktivitas menjelang Pilkada 2020. Seluruh makanan telah dikirim dan dikonsumsi, sementara dua unit handphone juga telah diterima oleh pihak I.I.

Pesanan makanan sudah selesai dan dikonsumsi. Handphone juga sudah diterima. Tapi sejauh ini, yang baru dibayar hanya untuk handphone. Untuk katering, tidak ada pembayaran sama sekali,” jelas NA saat ditemui SAMBAR.ID, Kamis (31/7/2025).

Laporan resmi N.A. didaftarkan pada 30 Mei 2025, didampingi kuasa hukum dari LBH Mukti Pajajaran. Pihak kepolisian kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/510/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim pada 27 Juni 2025, sebagai tanda dimulainya proses hukum.

Sebagai bentuk akuntabilitas, Polres Pasuruan Kota juga mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/479/SP2HP/VI/RES.1.11./2025/Satreskrim. Penanganan perkara ini dipimpin oleh Bripda Barru Abdillah yang ditunjuk sebagai penyidik pembantu.

Kuasa hukum pelapor, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menyayangkan sikap tidak kooperatif dari terlapor. Menurutnya, pihak klien telah menunggu selama lima tahun dan sebelumnya sempat membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Desak Kapolri! Copot Kapolda Jateng dan Kapolres Blora Melalui Surat Resmi dari PPWI
Dari Risk High Menuju Transformasi Hijau, PT PP Tegaskan Komitmen Jadikan ESG sebagai DNA Bisnis
Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara
Digitalisasi SDM Sawit Holding Perkebunan Nusantara, PTPN IV PalmCo Raih Pengakuan Nasional

Kami memahami bahwa nominal ini mungkin dianggap kecil oleh sebagian orang. Tapi ini bukan sekadar soal uang. Ini menyangkut komitmen moral dan etika publik. Klien kami adalah penyedia jasa yang telah menjalankan kewajibannya. Apa salahnya menuntut hak yang sudah lama tertunda?” ujar Andreas.

READ  Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu di Prigen, Beserta 30 Poket Siap Edar

Andreas menambahkan, kliennya memilih jalur hukum karena tidak ada respons atau niat baik dari pihak terlapor, meskipun sudah dihubungi berulang kali.

Meski peristiwa ini berakar dari tahun 2020, pelapor menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap kedaluwarsa secara etika. Terlapor disebut telah menduduki jabatan publik, sehingga tanggung jawab moral terhadap masyarakat semakin besar.

Bukan sekadar soal angka, ini menyangkut kepercayaan. Kalau pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, seharusnya mampu bersikap profesional dan bertanggung jawab,” imbuh NA.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani laporan ini secara objektif, sesuai koridor hukum yang berlaku. Penyidik merujuk pada:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dan pihak berwajib menyatakan akan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi maupun bukti tambahan selama proses berlangsung.

(Ilmia)

TAGGED:BERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kebobrokan BPR BKK Demak Terbongkar oleh Tim Berita Istana: Agunan Tak Kunjung Dikembalikan Meski Pinjaman Lunas
Next Article Sumbangan Berkedok Infaq Gegerkan MIN 5 Hadiluwih, Sumberlawang Sragen
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Asia’s Role in Global Diplomacy: Wilson Lalengke Diagendakan ke Komite Keempat PBB Bahas Sahara Maroko dan HAM

Selasa, 30 September 2025 21:09
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

Kejam! Dijanjikan Kerja di RS. Ki Ageng Getas Pendowo, Warga Tegowanu Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Minggu, 14 September 2025 17:56
Berita IstanaPendidikan

Bimbingan Belajar Bahasa Inggris dan Matematika di Dusun Celengan, Desa Lopait oleh KKN UPGRIS

Jumat, 26 September 2025 18:40
SportBerita Istana

Dugaan Korupsi Dana Desa di Dahana Hiligodu Mencuat ke Publik

Kamis, 5 Juni 2025 11:49
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?