SRAGEN – Aroma tambang ilegal menyengat di Sragen. Bukannya diberantas, aktivitas pengerukan tanah secara masif justru kian menjamur. Warga resah, tetapi aparat seolah bungkam, meninggalkan tanya: siapa sebenarnya yang bermain di balik bisnis kotor ini?(Selasa 5 Agustus 2025).
Masyarakat Sragen tengah dihebohkan dengan dugaan manipulasi perizinan tambang yang berlokasi di Desa Sambirembe, Kecamatan Kalijambe. Tambang yang dijalankan oleh CV Dumilah Bumi Mandiri itu disebut-sebut menggunakan dokumen perizinan yang tidak sesuai, bahkan memanfaatkan izin milik lokasi lain untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, CV Dumilah Bumi Mandiri tercatat memiliki Single ID: 2233145192020002, dengan izin resmi:
Nomor Izin: 12130001106980004
Jenis Izin: Operasi Produksi (OP)
Komoditas: Tanah Urug
Luas: 8,83 hektare
Lokasi: Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen
Masa Berlaku: 2 April 2024 – 2 April 2029
Namun, yang terjadi di lapangan berbeda jauh. Aktivitas tambang dilakukan di Sambirembe, Kalijambe, dengan komoditas berbeda yaitu kerikil berpasir alam (sirtu), dan pada area seluas 29,53 hektare, menggunakan Nomor Izin: 12130001106980007, yang tidak terdaftar di lokasi tersebut.
Diduga, CV Dumilah Bumi Mandiri mencoba menyamarkan perizinan dengan memakai dokumen izin dari lokasi Kaliwedi untuk beroperasi di Kalijambe. Hal ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk menghindari pengawasan hukum dan membingungkan masyarakat serta aparat. Adapun Bayu Aryo Widodo selaku direktur dan Endah Retno Wulandari selaku Komisaris dalam perusahaan yang beralamat kantor pusat: Jl. Kediri Utara IV, Bonorejo, RT 003/RW 015, Kel. Nunukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Tak hanya di Kalijambe, aktivitas pertambangan ilegal juga diduga terjadi di Wonorejo, Kecamatan Kedawung, Sragen. Lokasi tersebut diketahui tidak jauh dari bekas tambang milik kas desa Wonorejo yang sekarang menjadi rusak, namun kini kondisi lahan dinilai rusak parah dan belum ada perizinan resmi baru yang tercatat.
Warga menyebut adanya modus serupa, yaitu memakai izin dari lokasi lain untuk mengelabui warga dan aparat. Bahkan muncul dugaan bahwa izin wilayah Kaliwedi pun digunakan untuk operasi tambang di Kalijambe.
Situasi makin memanas saat diketahui bahwa oknum penambang yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun Sambirembe, diduga mencatut nama salah satu tokoh berpengaruh di Jawa Tengah demi mendapat “perlindungan”.
Ketika dikonfirmasi oleh media group yang dikelola PT Berita Istana Negara, tokoh yang bersangkutan membantah keras:
“Jangan main catut nama saya. Ini sudah keterlaluan. Orang yang mencatut nama saya harus ditindak tegas,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Saat dimintai klarifikasi, Sigit, Kepala Dusun Sambirembe yang juga mewakili pihak penambang, menyatakan bahwa tambang di wilayahnya sudah berizin dan telah melakukan sosialisasi dengan warga.
“Mohon ijin menjawab dari konfirmasi panjenengan, bahwa tambang di wilayah kami sudah berizin dan telah melalui sosialisasi, dengan warga yang dihadiri kepala desa, perangkat desa, BPD dan tokoh masyarakat,” ujar Sigit.
Selain itu Sigit juga memberikan pesan Se akan tambang tersebut ada oknum yang back up: “Wong yo dulur dewe kok yo ndadak epyek to bro, Turunkan mawon masku,Saat ini mas …… ada kedekatan emosional sama mas dedi lho,Misal turun ya warung dulur kita semu,Jawab Sigit dengan gaya menakut nakuti,Namun Nama oknum sengaja kita hapus menjaga privasi orang lain.
Ia pun menyarankan agar masyarakat mengecek langsung ke pihak ESDM sebagai otoritas perizinan yang berwenang dan obyektif.
Menanggapi aduan dari warga, Kanit Tipiter Polres Sragen, AIPTU Sriyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mendalami laporan tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penambangan tanpa izin ini,” ujar AIPTU Sriyadi.
Masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan terbuka, agar aktivitas tambang ilegal tidak terus merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.(Tim:Red)