Sabtu, 31 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaBudayaDaerahPT. BERITA ISTANA NEGARA

Siapakah Sosok FD, Warga yang Disebut Pemain Rokok Ilegal di Plupuh Sragen?

Berita Istana
Last updated: Senin, 1 September 2025 14:05 2:05:07 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Sragen – Sosok berinisial FD, warga Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, kini ramai diperbincangkan publik. Ia disebut-sebut sebagai pemilik gudang yang menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Sragen.

Informasi yang dihimpun tim investigasi Mata Jateng menyebutkan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut diduga berasal dari Jawa Timur sebelum akhirnya didistribusikan di Sragen. Gudang penyimpanan milik FD bahkan disebut sudah lama menjadi sorotan warga sekitar.

“Memang ada gudang berisi rokok ilegal, kabarnya milik FD. Merek rokoknya macam-macam,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dalam proses investigasi yang berlangsung sekitar satu minggu, tim sempat mewawancarai sejumlah warga, baik dari Desa Manyarejo maupun desa sekitar. Meski mayoritas enggan terbuka secara gamblang, sebagian di antaranya membenarkan adanya aktivitas pergudangan rokok tanpa cukai tersebut.

Masyarakat menilai, keberadaan rokok ilegal itu merugikan negara karena menghindari kewajiban pembayaran cukai. Mereka pun berharap pihak aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menertibkan praktik yang sudah meresahkan ini.

“Kalau dibiarkan, rokok ilegal akan semakin menjamur di Sragen dan jelas merugikan negara,” kata warga lainnya.

Dirut RSUDMA Erliyati Terus Berbenah, Aplikasi Digital SATUSEHAT Jadi Prioritas
Mobil Baru Digenggaman, BRI Finance Tawarkan KKB 3,97% Flat
Tolol Semua! Sosok yang Tantang Rakyat Indonesia, Ahmad Sahroni
Tragis, Rumah Warga Desa Darmakradenan Rata dengan Tanah Usai Longsor Akibat Tambang

Undang-undang mengenai rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengubah UU Nomor 11 Tahun 1995. Aturan ini melarang produksi, peredaran, dan penjualan rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Pelanggaran ini dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda yang sangat besar, dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, tergantung jenis pelanggarannya.

Redaksi Mata Jateng dengan sengaja tidak menuliskan alamat lengkap gudang maupun detail merek rokok yang diperjualbelikan, demi menjaga kode etik jurnalistik. Namun, tim investigasi telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi, termasuk dari aparat penegak hukum, untuk memastikan kebenaran informasi ini secara menyeluruh dan menjaga keseimbangan pemberitaan.(Sel)

TAGGED:BERITA ISTANA SRAGEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Dugaan Mark Up Anggaran Dana Desa di Jirapan Sragen Menuai Sorotan Tajam
Next Article Forkopimda Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi, Kapolres: “Pasuruan Harus Damai”
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Inisiatif Sun to Sea dari Global Energy Alliance for People and Planet Perkuat Dukungan bagi Masyarakat Pesisir Indonesia
Berita Istana
BSKDN Kemendagri Dorong Pembentukan Atase Kependudukan guna Perkuat Pelayanan Adminduk WNI di Luar Negeri
Berita Istana
BRI Finance Gandeng DLH DKI Jakarta dalam Program TJSL Lingkungan di Srengseng Sawah
Berita Istana
Di Tengah Pesatnya Tokenisasi Aset, Bittime Buka Akses Tokenisasi Saham AS bagi Investor Indonesia
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Warsito Tegaskan, 1 Hektare Bisa Hasilkan 5–6 Ton, Kilas Balik 1984 Pernah Capai 14 Ton
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?