Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikanPT. BERITA ISTANA NEGARA

SD Negeri 1 Ampel Boyolali Disorot: Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Kelas I dan Pungli Puluhan Juta

Berita Istana
Last updated: Kamis, 4 September 2025 21:52 9:52:20 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

BOYOLALI |  – Dunia pendidikan di Kabupaten Boyolali kembali tercoreng. Seorang siswi kelas I SD Negeri 1 Ampel diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua teman sekelasnya. Ironisnya, peristiwa tersebut disebut-sebut diketahui guru kelas korban, namun hanya direspons dengan teguran tanpa pembinaan lebih lanjut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban baru menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya setelah mengeluh kesakitan di bagian vital. Korban mengaku alat vitalnya dipukul menggunakan gagang sapu dan penggaris oleh dua teman sekelasnya.

Meski pihak sekolah telah mengetahui insiden tersebut, hingga kini belum ada langkah pembinaan terhadap pelaku maupun pemberitahuan resmi kepada orang tua korban. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (4/9/2025), sejumlah guru di sekolah tersebut enggan memberikan keterangan.

Selain kasus dugaan pelecehan, SD Negeri 1 Ampel juga diterpa dugaan pungutan liar (pungli) terhadap wali murid. Pihak sekolah diduga memungut iuran dengan dalih “donasi”, “uang pengembangan”, dan pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan nominal Rp150.000 hingga Rp310.000 per siswa. Berdasarkan perhitungan, total pungutan mencapai puluhan juta rupiah.

Sekolah beralasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi untuk pembiayaan kegiatan siswa. Namun, hasil penelusuran jurnalis ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boyolali membantah alasan tersebut.

“Tidak ada pengajuan proposal dari SD Negeri 1 Ampel terkait pembangunan laboratorium komputer,” tegas Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Boyolali, Lasno, S.Pd, saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen
Drone Kargo untuk Lokasi Sulit Dijangkau: Cara Baru Mengirim Barang ke Tempat yang Tak Terhubung Jalan
Penguatan Operasional Manufaktur Baja untuk Kemandirian Industri
Respon Cepat, Koordinasi Tepat, Skor Kepuasan Pelanggan WSBP Naik Lagi jadi 91,9

Meski pihak sekolah mengklaim pungutan tersebut hasil kesepakatan rapat dengan komite dan wali murid, praktik tersebut jelas melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. Regulasi itu menyatakan sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak wajib, dan tidak boleh dipatok nominal maupun tenggat waktu tertentu.

Sejumlah orang tua murid mengaku terpaksa menyetujui pungutan itu karena khawatir berdampak pada pendidikan anak-anak mereka. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Boyolali segera bertindak tegas menindak dugaan pungli tersebut.

Permendikbud 44/2012 juga menegaskan pembangunan fasilitas sekolah, mulai dari ruang kelas hingga laboratorium, adalah tanggung jawab pemerintah, bukan peserta didik atau orang tua. Sekolah semestinya mengajukan proposal resmi kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan untuk kebutuhan anggaran tambahan.

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi kelas I serta praktik pungutan liar di SD Negeri 1 Ampel kini menjadi sorotan publik. Penegak hukum dan dinas terkait diharapkan segera turun tangan untuk mengusut kasus ini secara transparan demi melindungi anak-anak dan menegakkan aturan pendidikan.(*)

TAGGED:BERITA ISTANA BOYOLALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Polres Pasuruan Amankan Pelaku Pelempar Bom Molotov Pos Lantas Pandaan
Next Article Daer! Kades Selomirah Magelang Korupsi Rp 935 Juta untuk Judol dan Sawer Pemandu Karaoke
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Berita Istana
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?