Sabtu, 16 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Daer! Kades Selomirah Magelang Korupsi Rp 935 Juta untuk Judol dan Sawer Pemandu Karaoke

Berita Istana
Last updated: Jumat, 5 September 2025 14:52 2:52:43 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Magelang – Kepala Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Ahmat Sartono (38), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp935 juta. Uang hasil penyelewengan tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online (judol) serta menyawer pemandu karaoke.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengendus praktik rasuah yang dilakukan Ahmat sejak tahun 2024. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2025. “Tersangka resmi kami tahan pada 27 Agustus 2025,” jelas La Ode dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Lebih lanjut, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, menjelaskan bahwa Ahmat tidak mampu mempertanggungjawabkan alokasi anggaran desa yang dikuasainya. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terungkap sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi yang tak wajar. “Salah satunya untuk menyawer pemandu karaoke, sementara sisanya dihabiskan untuk judi daring,” kata Toyib.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menegaskan bahwa total kerugian negara akibat tindakan Ahmat mencapai Rp935.080.000. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat justru diselewengkan demi kesenangan pribadi.

Atas perbuatannya, Ahmat dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.(*)

READ  Kodim 0705/Magelang Bantah Intimidasi Warga dalam Kasus Tambang Sambeng
TAGGED:BERITA ISTANA MAGELANG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article SD Negeri 1 Ampel Boyolali Disorot: Dugaan Pelecehan Seksual Siswi Kelas I dan Pungli Puluhan Juta
Next Article Investasi Kavling Bergengsi di Simpang 5 Boyolali
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Mengenal Lebih Dekat Sosok Arista Petarung Asal Juwangi Boyolali
Keunggulan Kampus S1 International Program dalam Karir BUMN: Validitas Ijazah dan Regulasi 2026
Berita Istana
Keterangan foto: Arista (paling kanan) bersama rekan dan tim sebelum pertandingan olahraga tarung di Boyolali
Mengenal Sosok Arista “Fighter Mata Jateng”, Petarung Asal Juwangi Boyolali yang Raih Kemenangan
Berita Istana Daerah
Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaPendidikan

Ketua Laskar Merah Putih Jateng Jadi Narasumber Pelatihan SDM Buruh Pabrik Rokok di Grobogan

Kamis, 26 Juni 2025 19:40
Berita Istana

Krakatau Steel: Kebijakan Korea Tegaskan Pentingnya Perlindungan Industri Baja

Kamis, 14 Mei 2026 20:54
Berita Istana

850 Beauty Enthusiasts Ramaikan Glow Fest 2.0 by Geng Glowing

Rabu, 25 Maret 2026 10:05
Berita Istana

Pelapor Sambut Baik Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan di Mapolres Pasuruan

Jumat, 20 Februari 2026 13:31
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?