Minggu, 28 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Ditangkap Polisi Usai Seminggu Bawa Kabur Uang 10 Miliar, Sopir Bank Sempat Belanjakan 300 Juta untuk Beli Mobil dan Tanah

Berita Istana
Last updated: Selasa, 9 September 2025 17:44 5:44:25 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Polda Jateng, Kota Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil menangkap seorang sopir berinisial AT, pelaku penggelapan uang senilai Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Selain AT, polisi juga mengamankan rekannya DS yang diduga turut membantu dalam pelarian tersangka selama sepekan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa siang (9/9/2025). Hadir pula Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, serta perwakilan Bank Jateng, Erik Abibon.

“Tersangka AT ditangkap pada Senin (8/9) di wilayah Gunungkidul, Yogyakarta. Selama masa pelarian, pelaku sudah membelanjakan sekitar Rp300 juta dari total uang yang dibawanya kabur. Uang itu digunakan untuk membeli mobil, telepon seluler, serta uang muka rumah,” ungkap AKBP Sigit.

Kasus ini bermula pada 1 September 2025. Saat itu, AT yang sudah tujuh tahun bekerja sebagai sopir outsourcing di Bank Jateng Wonogiri mendapat tugas mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Dalam tugas tersebut, ia dikawal seorang anggota kepolisian bersenjata laras panjang.

Namun, setibanya di Jl. Slamet Riyadi, Kota Solo, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang sempat pergi ke kamar mandi. AT lalu membawa kabur mobil pengangkut uang tersebut bersama dengan Rp10 miliar dana milik bank.

Selama dalam pelarian, AT dibantu oleh DS yang mencarikan rumah, menyediakan fasilitas persembunyian, serta menerima sejumlah uang dari hasil kejahatan tersebut. Setelah dilakukan pengejaran intensif, keduanya berhasil diamankan di kawasan Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Bersama Pertamina Group, Elnusa Petrofin Dukung Implementasi Green Terminal Tanjung Sekong dan Perluas Portofolio Bisnis Rendah Karbon
KAI Daop 2 Bandung Siapkan Sarana Andal untuk Layani Pelanggan pada Angkutan Lebaran 2026
Kapolri Resmikan 35 SPKT Polres di Jajaran Polda Jateng untuk Optimalkan Pelayanan Masyarakat
Silaturahmi dan Bakti Sosial ke Panti Asuhan Warnai HUT ke-18 PPWI di Bangka Belitung

Polisi menduga motif pelaku dilatarbelakangi faktor ekonomi. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

READ  Puluhan Personel Polres Jepara Peroleh Kenaikan Pangkat di Hari Bhayangkara

Uang tunai Rp9,64 miliar

Satu unit Daihatsu Sigra

Satu unit Daihatsu Ayla

Empat unit sepeda motor Honda Vario

Beberapa unit telepon seluler

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat.

“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat sehingga pelaku segera tertangkap dan sebagian besar dana berhasil kembali. Kejadian ini menjadi bahan introspeksi bagi kami untuk meningkatkan pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan kegiatan rutin di setiap cabang,” tegas Erik.

Hingga kini, polisi telah memeriksa tujuh saksi, namun belum ada penetapan tersangka lain. Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman serupa.(Vio Sari)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENGBERITA ISTANA POLDA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Mahasiswa KKN UPGRIS Dampingi Kegiatan Posyandu Balita dan Lansia di Desa Lopait
Next Article Sengketa Tanah Warga dengan PT AKP di Cikuda Parungpanjang Belum Tuntas, Bro Ron : Jaga Tanahnya, Dirikan Posko
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Dekan FIKOM Unitomo Paparkan Perkembangan Fakultas dan Sejarah Berdirinya Kampus
Berita Istana Daerah
BRI Branch Office Otista dan BRINS Serahkan Simbolis Klaim Asuransi kepada Nasabah Terdampak Kebakaran
Berita Istana
Lintasarta dan OpenClaw Perkuat Ekosistem Agentic AI untuk Percepat Transformasi Industri Indonesia
Berita Istana
5 CRM Indonesia Terbaik Berdasarkan Ulasan Pengguna
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaTNI & POLRI

Danrem 084/BJ Cek Langsung Progres Pembangunan KDKMP di Sumenep

Rabu, 10 Desember 2025 19:40
Berita IstanaTNI & POLRI

Dukung Swasembada Pangan, Polres Pasuruan Tanam Jagung Serentak Bersama Santri Ponpes Sabilunnajah

Rabu, 6 Agustus 2025 21:27
Berita Istana

Menghubungkan Perjalanan dan Kesehatan: Wellness Tourism Jepang, Program Baru Hasil Kolaborasi dengan Permata Bank dan ReM CLINIC Ginza

Senin, 16 Februari 2026 13:55
Berita IstanaPendidikan

Lapas Kelas I Tangerang Terima Kunjungan Kerja Kapolres Metro Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 18:59
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA BALI
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?