Selasa, 16 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Terkait Kasus “Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr. Ching itu Palsu

Berita Istana
Last updated: Selasa, 9 September 2025 22:21 10:21:02 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

Sorong, Papua Barat Daya – Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas tanah yang disengketakan di PN Sorong yang dikenal dengan kasus “Tipu-tipu Abunawas”.

Dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim yang diketuai Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, Lambert Jitmau menegaskan bahwa Izin Reklamasi seluas 12 Hektar di Tampagaram, Suprau, Kota Sorong, yang digunakan oleh Mr. Ching adalah palsu. “Saya pastikan dokumen-dokumen izin reklamasi di Tampagaram itu adalah palsu. Saya tidak pernah mengeluarkan izin prinsip reklamasi di Tampagaram, Suprau,” tegas Wali Kota Sorong periode 2012 sampai 2023 itu.

Lambert Jitmau dengan tegas mengatakan tidak pernah menanda-tangani izin prinsip dan izin reklamasi, yakni Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 188.45/122/2013 tertanggal 04 November 2013, Surat Keputusan Wali Kota Sorong nomor 545/158/2014 tertanggal 15 Desember 2014, dan Izin Reklamasi yang dikeluarkan Wali Kota Sorong nomor 556.1/05 tertanggal 26 Oktober 2016. Politisi Partai Golkar kelahiran tahun 1964 ini mengaku baru mengetahui adanya dokumen-dokumen izin reklamasi tersebut sejak kasus gugatan Mr. Ching bergulir di PN Sorong.

“Saya baru tahu, saat perkara ini bergulir sekitaran beberapa bulan terakhir ini saja,” aku Lambert Jitmau sambil menambahkan bahwa, “Pokoknya yang ada itu, palsu. Saya katakan itu palsu. Jadi harus ditelusuri.”

Sebelum menutup kesaksiannya di depan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini bersama Hakim Anggota, Bernard Papendang dan Lutfi Tomu, Lambert Jitmau meminta kuasa hukum penggugat, Mardin dan Albert Fransstio, agar Mr. Ching menemuinya untuk mengklarifikasi masalah dokumen izin reklamasi itu. “Saya minta kuasa hukum penggugat agar Mr. Ching datang menjumpai saya untuk mengklarifikasi masalah ini segera,” ucap tokoh masyarakat Orang Asli Papua itu.

READ  Koruptor Jiwasraya Divonis 1,5 Tahun, Wilson Lalengke: Pengadilan Tipikor Hanya Dagelan

Usai persidangan yang menghadirkan lima orang saksi dari pihak Samuel Hamonangan Sitorus sebagai tergugat, Lambert Jitmau kepada wartawan mengatakan bahwa selama 25 tahun dirinya telah membangun Kota Sorong. Dan selama dua periode menjabat sebagai Walikota Sorong pihaknya hanya mengeluarkan satu surat izin prinsip untuk reklamasi.

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur
São Tomé dan Príncipe Tegaskan Dukungan atas Marokkanitas Sahara
Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kelapa Gading Kenakan Busana Nasional Saat Layani Nasabah
Kami Hadir Sepenuh Hati Melayani di Hari Yang Fitri, KAI Daop 2 Bandung Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

“Saya selama 25 tahun telah betul-betul mengabdi untuk membangun Kota Sorong. Dan terakhir selama dua periode saya menjabat sebagai Wali Kota Sorong dari sekitar KM 0 sampai KM 18 (bibir pantai Kota Sorong – red) saya hanya mengeluarkan satu izin prinsip untuk reklamasi seluas 50 hektar di Tembok Berlin, yang ada di pertengahan Kota Sorong,” ungkap Lambert Jitmau.

Prosedur reklamasi, tambahnya, Mr. Ching harus datang menemuinya sebagai Wali Kota dengan membuat permohonan. Nanti dari situ, barulah Wali Kota memanggil OPD terkait untuk membuat kajian.

“Setelah sudah ada kajian, barulah saya mengeluarkan izin prinsip. Izin inilah yang kemudian menjadi awal untuk izin lainnya hingga keluar izin reklamasi,” jelas Lambert Jitmau.

Terkait kehadirannya ke PN Sorong hari ini, Lambert Jitmau mengatakan bahwa dirinya hadir untuk memberi keterangan bahwa sesungguhnya dia hanya mengeluarkan izin reklamasi yang di Tembok Dofior (Tembok Berlin – red) saja. Lain dari itu, dirinya tidak tahu.

“Karena pada dasarnya, reklamasi yang dikeluarkan di tempat yang berdampak besar, pada dasarnya orang itu harus datang menemui dan menyakinkan saya sebagai kepala daerah pada waktu itu. Tapi (Mr. Ching) tidak pernah datang menemui saya,” sebut Lambert Jitmau.

READ  Kepedulian Satgas Yonif 408/Sbh Hadirkan Pelayanan Kesehatan Keliling untuk Masyarakat Tumbupur Distrik Kuyawage Papua

Disinggung soal langkah hukum untuk melaporkan dugaan pemalsuan dokumen, Lambert Jitmau menyatakan bahwa hal itu akan dilakukan, namun nanti pada tahap kedua setelah perkara perdata ini selesai. “Nantilah, itu tahap kedua, setelah yang ada ini selesai dulu. Tergantung niat baik dari saya. Saya ini mantan pemimpin dua periode dan sebagai orangtua. Orang Cina (Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching – red) itu baru datang, Sitorus (Labora Sitorus – red) ini Orang Papua, harus hormati dia, sebab apa yang dia buat itu untuk menghidupkan orang Papua,” tutur Lambert Jitmau sembari menambahkan bahwa laporan polisi penting untuk mengungkap pelaku di balik pemalsuan surat izin prinsip reklamasi di wilayah Kota Sorong. (TIM/Red)

TAGGED:BERITA ISTANA PAPUA
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Sengketa Tanah Warga dengan PT AKP di Cikuda Parungpanjang Belum Tuntas, Bro Ron : Jaga Tanahnya, Dirikan Posko
Next Article Kapolres Sintang Serahterimakan Jabatan Kabag, Kasat Hingga Kapolsek Jajaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Kasus yang Dilaporkan Yanti terhadap Ajun Diduga Belum Temui Titik Terang, Publik Pertanyakan Perkembangan Penanganan di Polda Sumsel
Berita Istana TNI & POLRI
Ribuan Warga Pati Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Kawal Sidang Perdana Sudewo
Berita Istana TNI & POLRI
UU P2SK Resmi Disahkan, Nasib Industri Kripto RI Bakal Berubah?
Berita Istana
BINUS Dorong Pasar Bunga Rawa Belong Jadi Destinasi Florikultura
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Vio Sari, Kartini Modern yang Tak Pernah Tumbang di Jalan Kuli Tinta

Rabu, 3 September 2025 19:35
Berita IstanaBudaya

Ujian Munaqosah Sukses Digelar di Halaman Pondok Pesantren Hidayatus Shibyan

Kamis, 5 Juni 2025 12:04
Berita Istana

SUCOFINDO Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, Berikan Bantuan Geomembran di TPA Kaligending untuk Mendukung Net Zero Emission

Minggu, 1 Maret 2026 20:30
Berita Istana

Pemantauan Lalu Lintas Berbasis Drone dalam Ekosistem ETLE

Senin, 23 Februari 2026 02:05
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?