Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARA

ELBEHA Barometer Soroti Dugaan Praktik Tak Transparan BPR RAA di Klaten, Berpotensi Langgar UU Perbankan

Berita Istana
Last updated: Minggu, 14 September 2025 19:47 7:47:07 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

KLATEN – Kinerja salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Klaten berinisial RAA kini menjadi sorotan tajam. Lembaga ELBEHA Barometer menuding adanya praktik tak transparan yang berpotensi merugikan nasabah dan bahkan mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.

“BPR tersebut diduga tidak transparan dan merugikan konsumen/nasabahnya,” tegas Sri Hartono, Ketua ELBEHA Barometer, saat ditemui wartawan, Minggu (14/9/2025).

Sri Hartono membeberkan aduan dari seorang nasabah berinisial WH. Menurut penuturan WH, persoalan bermula dari keterlambatan pembayaran cicilan. Saat sudah melunasi tunggakan, justru muncul tagihan baru disertai denda yang dinilai janggal.

“Harusnya ada pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu. Lah ini seenaknya menentukan denda dan tagihan tanpa rincian mendasar,” jelas Sri Hartono.

Lebih lanjut, Sri Hartono menyebut adanya potongan awal sekitar Rp5 juta dari cicilan dengan alasan untuk pengendapan atau saldo. Namun anehnya, saldo itu tidak dipergunakan untuk mengurangi keterlambatan cicilan.

“Kan bahasanya ada saldo/tabungan yang ditahan di BPR RAA, kenapa itu tidak dipotong. Justru setelah nasabah membayar tunggakannya, muncul lagi tunggakan baru dengan denda tanpa rincian jelas,” paparnya.

Ramah Lingkungan, Gedung-gedung di IKN Gunakan Beton Bersertifikasi Green Label dari Batching Plant WSBP Sepaku
Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara
PT Nica Globalmarin Indonesia Dukung Backbone Digital Regional Lewat Proyek Kabel Laut RISING 8
DPP APSI Tegaskan Kegiatan DPW Jawa Timur Bukan Munaslub dan Penetapan Ketua Umum Baru Dinilai Ilegal

ELBEHA Barometer menilai praktik tersebut sebagai modus yang merugikan konsumen. “Ini akal bulus untuk menekan hingga berujung memeras nasabah. Secepatnya akan kami gelar perkara. Saat ini kami tengah mendalami dan meminta keterangan nasabah lain yang diduga juga menjadi korban,” tegasnya.

READ  Kuasa Hukum Umumkan Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan

Sri Hartono menambahkan, lembaganya akan melayangkan aduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BPR seperti ini menjadi benalu dan merugikan. Harus ditindak tegas,” tandasnya.

Jika benar praktik tersebut terjadi, maka BPR RAA dapat terjerat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam Pasal 29 ayat (2) jelas disebutkan bahwa bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan melindungi kepentingan nasabah.

Selain itu, penetapan denda tanpa dasar jelas bisa dikategorikan melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang mengharuskan setiap lembaga keuangan menyampaikan informasi biaya, bunga, maupun denda secara terbuka.
Bila terbukti ada unsur kesengajaan memeras atau menekan nasabah, kasus ini juga bisa masuk ranah pidana melalui Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Sri Hartono juga mengutip catatan OJK bahwa dugaan tindak pidana perbankan paling banyak ditemukan pada BPR dibandingkan bank swasta maupun BPR Syariah. Karena itu, pihaknya mendesak audit menyeluruh terhadap BPR RAA agar tidak ada lagi korban berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BPR RAA belum memberikan klarifikasi.

TAGGED:BERITA ISTANA KLATEN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tidak Ditemukan Papan Informasi Proyek, Pembangunan Gedung Pustu Baru di Rembang Menjadi Sorotan
Next Article Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Bank Raya (AGRO) Tegaskan Optimisme Pertumbuhan Bisnis Digital di Public Expose Live 2026
Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor
Berita Istana
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita Istana

Dugaan Atensi Izin Tahun Baru 2026: Nama Chief Security Potato Head Beach Club Terseret, Wakapolres Badung Ikut Disebut

Minggu, 25 Januari 2026 22:52
Berita Istana

Pengalaman Magang Internasional Mahasiswa Business Hotel Management BINUS @Bekasi

Selasa, 21 April 2026 11:30
Berita IstanaTNI & POLRI

Sosok Babah yang Tampar Penyanyi di Atas Panggung Viral di TikTok, Warsito: Tindakan Biadab, Harus Segera Ditindak Tegas!

Sabtu, 18 Oktober 2025 13:29
Berita IstanaDaerah

Publik Geram! ASN Pernah Dihukum Disiplin Lolos Seleksi JPT Salatiga

Rabu, 29 Oktober 2025 20:54
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?