Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Dugaan Kriminalisasi oleh Polres Grobogan Terhadap Suwarno, Mulai Disuarakan ke Publik

Berita Istana
Last updated: Minggu, 21 September 2025 12:18 12:18:50 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

Semarang – Dugaan praktik kriminalisasi yang dialami Suwarno (41), wartawan media online asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kini mulai disuarakan ke publik. Suwarno menemui advokat senior Jhon L. Situmorang, S.H, M.H di Semarang pada Sabtu (20/9/2025), untuk menyampaikan peristiwa hukum yang menjerat dirinya sejak 2023 lalu.

Suwarno menceritakan, pada Senin 13 Maret 2023 ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Grobogan dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap salah satu pengusaha properti. Namun, sepanjang proses penyidikan hingga persidangan, Suwarno menilai terdapat banyak kejanggalan yang mengarah pada rekayasa hukum oleh oknum penyidik.

“Banyak kejanggalan dalam kasus saya, dan semua mulai terungkap saat persidangan berjalan. Anehnya, saya malah didakwa dengan dua perkara sekaligus, yaitu OTT dan kasus lama di Desa Klambu,” ungkap Suwarno.

Yang paling janggal, lanjutnya, adalah dakwaan kedua. Ia menegaskan tidak pernah diperiksa sebagai terlapor dalam perkara tersebut. Padahal peristiwa yang dimaksud melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas Sosial dan Unit Tipikor Polres Grobogan.

“Di dakwaan kedua itu saya nggak pernah diperiksa. Itu peristiwa lama yang jelas-jelas melibatkan instansi resmi. Kok bisa tiba-tiba muncul di persidangan sebagai dakwaan? Ini jelas ada yang dipaksakan,” tegas Suwarno.

Dalam perjalanan sidang, dakwaan pertama hasil OTT Polres Grobogan dinyatakan tidak terbukti. Anehnya, majelis hakim justru menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap Suwarno hanya berdasarkan dakwaan kedua, yang bahkan tidak pernah melalui BAP.

Diversifikasi Sektor Jadi Penopang, BRI Finance Optimistis Pembiayaan Alat Berat Berlanjut hingga Akhir 2026
Sebanyak 77 Ribu Lebih Unit KPR Sejahtera FLPP Telah Disalurkan Saat Ini
Antusias Peringati Hari Kartini, Pekerja BRI Branch Office Kemayoran Kenakan Busana Nasional
KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

“Vonis saya dijatuhkan berdasarkan dakwaan kedua yang tidak pernah ada pemeriksaan sebelumnya. Ini jelas bentuk kriminalisasi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Jhon L. Situmorang menyatakan akan mengambil langkah hukum serius untuk membela hak-hak Suwarno. Ia menilai peluang Peninjauan Kembali (PK) terbuka lebar karena sejumlah novum baru telah dikantongi.

“Upaya hukum PK akan kita tempuh, karena negara memberikan ruang untuk itu. Dari kronologi yang saya dengar, ini jelas upaya kriminalisasi. Kita akan perjuangkan agar nama baik Suwarno dipulihkan,” tegas Bang Jhon, sapaan akrabnya.

Jhon yang sebelumnya berhasil membongkar kasus kriminalisasi tiga wartawan oleh Polres Blora juga mengecam keras praktik hukum yang dipenuhi kepentingan segelintir oknum.

“Polisi seharusnya penegak hukum, bukan alat kriminalisasi. Kalau ada oknum yang main kasus demi kepentingan tertentu, itu harus dilawan,” pungkasnya.

@Tim : Redaksi

TAGGED:BERITA ISTANA GROBOGAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Squad Nusantara DPC Grobogan Bentuk Posko Aduan, Bongkar Dugaan Mafia di BKK Purwodadi
Next Article Tambang di Pasuruan Resahkan Warga, Galian Tanpa Pembatas Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
FLOQ Buka Peluang Pengguna Dapat Tiket Konser Kanye West di Jakarta
Berita Istana
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?