Boyolali – Dugaan praktik kejahatan perbankan kembali mencuat, kali ini menyeret nama BPR Kota Pasuruan dan PT Chickin Sahabat Peternak. Kasus tersebut mencuat setelah seorang warga bernama Joko Susilo mengaku namanya dicatut dalam pinjaman bank tanpa sepengetahuannya. Joko yang merasa dirugikan mengaku telah mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak Polres Semarang.
Saat ditemui awak media Berita Istana di wilayah Karanggede, Boyolali, Joko menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum secara serius.
“Karena Irma sebelumnya sudah menantang kita soal persoalan ini, maka kami meminta agar pihak Polres Semarang segera memproses kasus ini secara cepat dan transparan,” ujar Joko dengan nada tegas.
Kasus ini menjadi sorotan setelah muncul dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengajuan pinjaman di BPR Kota Pasuruan dengan menggunakan identitas Joko tanpa izin. Nama Joko tercatat dalam berkas kredit yang diduga diajukan oleh pihak internal PT Chickin Sahabat Peternak.
Dalam perkembangan terbaru, Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara—perusahaan yang menaungi 18 media online di bawah jaringan Berita Istana—datang ke Polres Semarang untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik bernama Rizky, terkait berita yang tayang pada 19 Desember 2024 lalu.
Warsito menegaskan bahwa sebelum berita tersebut dipublikasikan, pihaknya telah melakukan proses konfirmasi sesuai standar kerja jurnalistik.
“Saya sudah bertemu langsung dengan narasumber, yaitu Joko Susilo. Selain itu, saya juga sudah menghubungi pihak PT Chickin Sahabat Peternak, di antaranya Irma, Rama, dan Jati. Namun, ketiganya tidak memberikan tanggapan apa pun,” jelas Warsito kepada penyidik.
Warsito juga menambahkan, konfirmasi telah dilakukan ke pihak BPR Kota Pasuruan. Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak bank justru membenarkan bahwa nama Joko memang tercantum dalam daftar debitur dengan nilai pinjaman tertentu, namun tanpa diketahui atau disetujui oleh Joko sendiri.
“Pihak BPR mengakui adanya nama Joko di data pinjaman, padahal Joko tidak pernah mengajukan kredit apa pun,” ujar Warsito.
Kasus ini kini tengah dalam penanganan penyidik Polres Semarang. Pihak Joko dan kuasa hukumnya berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
“Kami ingin kasus ini menjadi pembelajaran bagi lembaga keuangan agar tidak ada lagi penyalahgunaan data nasabah demi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Joko.
Publik kini menanti langkah cepat aparat kepolisian untuk mengungkap aktor di balik dugaan kejahatan perbankan ini—yang melibatkan nama perusahaan ternama dan institusi keuangan resmi di Pasuruan.
Berita sebelumnya sudah tayang di beberapa media online pada 19 Desember 2024 — Dugaan manipulasi data, pencucian uang (money laundering), dan penipuan menimpa Joko Susilo, warga Dusun Krenceng, Desa Kedungringin, Kabupaten Semarang. Kasus ini mencuat setelah Joko gagal mencairkan pinjaman di salah satu bank pada Senin, 11 November 2024. Ia diberitahu bahwa sebelumnya telah ada pencairan senilai Rp500 juta atas namanya dari lembaga keuangan lain.
Peristiwa tersebut mengejutkan Joko, sebab ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Merasa ada kejanggalan, ia menghubungi Jati, mitra kerja sama kandang PT Chickin Sahabat Peternak, untuk menanyakan kemungkinan keterlibatan perusahaan. Namun, Jati membantah adanya kaitan dengan kasus itu.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Joko kemudian mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 November 2024 untuk mencetak Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Hasilnya, ditemukan sejumlah transaksi kredit di beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atas nama Joko, padahal ia tidak pernah melakukan pengajuan pinjaman. Berikut rinciannya:
1. BPR Pasuruan (600866)
Nomor Rekening: 0183018470001
Nomor Akad: 0170/VII/2024
Tanggal Akad: 26 Juli 2024
Jatuh Tempo: 26 September 2024
Plafon Kredit: Rp591 juta
2. BPR Kota Pasuruan (600866)
Nomor Rekening: 0183018470002
Nomor Akad: 0286/X/2024
Tanggal Akad: 7 Oktober 2024
Jatuh Tempo: 7 Desember 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
3. BPR Berkat Sejati (602752)
Nomor Rekening: 010110000690
Nomor Akad: PK/0101/2024/10/0019
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Jatuh Tempo: 18 Desember 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
4. BPR Bintang Dana Persada (602728)
Nomor Rekening: 7004005527
Nomor Akad: SNA-241003-1727935040
Tanggal Akad: 18 Oktober 2024
Jatuh Tempo: 18 Desember 2024
Plafon Kredit: Rp500 juta
Total kredit yang tercatat atas nama Joko mencapai miliaran rupiah, meski dirinya mengaku sama sekali tidak pernah menerima atau mengajukan pinjaman di lembaga-lembaga tersebut.
Merasa dirugikan, Joko melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada 30 November 2024. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan manipulasi data, pemalsuan, dan praktik pencucian uang tersebut.
Joko berharap kasus ini segera terungkap sehingga ia bisa memperoleh keadilan atas kerugian yang dialaminya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi.
Kasus dugaan pencucian uang ini kini memasuki babak baru. Dedy Afriandi Nusbar, SH, selaku kuasa hukum PT Berita Istana Negara, menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.
“Dalam satu bulan, terjadi tiga kali pencairan dana — dua kali di BPR Palembang dan satu kali di BPR Kota Pasuruan. Kami akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum pegawai BPR yang diduga memfasilitasi proses pencairan tersebut,” tegas Dedy dalam konferensi pers, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, tim hukum PT Berita Istana Negara telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk data dari OJK. Ia menduga kuat bahwa pencairan dana ini melibatkan pihak PT Cicil, yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan banyak pihak. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Dedy.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pencairan dana tersebut diduga dilakukan dengan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan. Pihaknya juga meminta agar OJK dan aparat penegak hukum mempercepat proses investigasi demi mengungkap fakta yang sebenarnya.
Tim hukum PT Berita Istana Negara mengimbau masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada pihak yang mencoba melakukan intervensi. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mengancam integritas sistem perbankan nasional.
“Semua pihak harus bekerja sama mengungkap kebenaran. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku dan pihak-pihak terkait bertanggung jawab sesuai hukum,” tutup Dedy.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan tim Berita Istana kepada pihak PT Chickin Sahabat Peternak hingga kini belum mendapatkan respons. Baik Rama maupun Erma Regita, yang merupakan perwakilan perusahaan tersebut, belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui panggilan telepon dan pesan tertulis.
Pertanyaan yang diajukan tim redaksi berkaitan dengan transparansi operasional perusahaan dan dampaknya terhadap para peternak di wilayah Semarang. Sebagai mitra yang diharapkan mampu mendukung keberlanjutan usaha peternak, PT Chickin kini menjadi sorotan publik seiring munculnya keluhan dari sejumlah pihak.
Kasus ini kini tengah menjadi perhatian masyarakat luas karena melibatkan sejumlah nama besar di sektor keuangan. Publik berharap proses hukum berjalan transparan dan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam menjaga keamanan data pribadi dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan.
(iTO)