Bikin Geram, Kalapas Enemawira Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

Berita Istana
2 Min Read

Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Enemawira, Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, diduga memaksa warga binaan beragama Islam untuk memakan daging anjing. Dugaan tindakan tersebut langsung memicu kemarahan publik dan mendapat perhatian serius dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasubdit Kerjasama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan Chandra telah dinonaktifkan dari jabatannya setelah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjen PAS Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira,” ujar Rika dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).

Rika menegaskan bahwa Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan serta sidang kode etik terhadap Chandra Sudarto. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Selasa (2/12) di Ditjen PAS oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal.

“Ditjen PAS akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Kami akan terus menegakkan kedisiplinan, integritas petugas, dan warga binaan,” tambahnya.
Ia memastikan seluruh layanan dan pembinaan di lingkungan pemasyarakatan harus dilakukan sesuai standar dan tidak boleh bertentangan dengan nilai kemanusiaan maupun aturan hukum.

Kasus ini juga mendapat sorotan tajam dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.

“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11).

Mafirion menegaskan bahwa aturan hukum sudah jelas melarang tindakan diskriminatif maupun penodaan agama, sebagaimana tertuang dalam KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Chandra Sudarto secara permanen serta memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat agar kasus ini tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat persoalan terkait agama sangat sensitif dan berpotensi memicu konflik horizontal.

Konstitusi dan Undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” tegas Mafirion.(*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *