Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahTNI & POLRI

Dirut PT BiN Menanti Putusan Mafia Pupuk Palsu yang Diproses di Pengadilan Karanganyar

Berita Istana
Last updated: Selasa, 9 Desember 2025 08:51 8:51:56 am
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

SRAGEN, 9 Juli 2025 — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk palsu yang meresahkan petani di Kabupaten Sragen dan wilayah sekitarnya. Seorang pria berinisial TS (55), warga Desa Bolong, Kabupaten Karanganyar, diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi produsen sekaligus pengedar pupuk palsu tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (8/7) sore di sebuah gudang di wilayah Karanganyar yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat distribusi. Gudang itu kini telah dipasangi garis polisi dan dijadikan tempat penyitaan ribuan karung pupuk dengan berbagai merek dagang yang dipalsukan.

Ribuan Sak Pupuk Palsu Diamankan Polisi

Hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Jateng menemukan ribuan karung pupuk berkapasitas 50 kilogram. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1.115 sak pupuk merek Enviro NPK

380 sak pupuk Enviro NKCL

Tebar Kebahagiaan di Bulan Muharam, YBM BRI RO Jakarta 1 Ajak Anak Yatim Belajar dan Berwisata Edukatif di Jakarta Aquarium Safari
AI Connect for Campus UNSOED x Telkom AI Center Dorong Startup Berbasis AI
Dua Demokrasi, Satu Ruang Digital Bersama: Makna Kunjungan Modi ke Jakarta bagi Pedagang Kecil dan Konsumen Indonesia
BRI Region 6 dan YBM BRI Jakarta Berbagi Santunan Anak Yatim Muharam

170 sak pupuk Enviro Phospat Super 36

220 sak pupuk Spartan NPK

320 sak pupuk Spartan NKCL

160 sak pupuk Spartan SP-36

Seluruh pupuk tersebut disita karena tidak sesuai standar mutu dan komposisi, serta diduga menggunakan merek dagang resmi tanpa izin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan TS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka. Selengkapnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,”
ujar Kombes Arif kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).

TS dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia dianggap memproduksi sekaligus memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar mutu, komposisi, dan keterangan yang tercantum pada label.

Kasus ini mulai mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial TikTok yang diunggah akun @matajateng. Dalam video berdurasi sekitar 45 detik itu, tampak seorang pria berbaju putih memperlihatkan pupuk berwarna biru dan putih yang diduga palsu. Video tersebut menyebut bahwa pupuk itu sudah beredar di wilayah Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen.

Unggahan itu sontak memicu perhatian publik, terutama para petani yang merasa dirugikan akibat maraknya pupuk palsu yang dapat merusak tanaman sekaligus menghambat hasil panen.

Sosok di balik viralnya kasus ini adalah Warsito, Direktur Utama PT Berita Istana Negara sekaligus warga asli Desa Gilirejo Baru, Miri, Sragen. Warsito menjadi pihak pertama yang mempublikasikan temuan awal dan mendorong penegak hukum untuk bertindak cepat menindak mafia pupuk palsu yang merugikan petani.

Warsito menyatakan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk menantikan putusan pengadilan terkait peran TS dalam memproduksi dan mengedarkan pupuk palsu.

“Ini bukan hanya soal pemberitaan, tapi soal nasib petani. Kami akan terus kawal hingga ada keadilan,” tegas Warsito.

Setelah ditahan, berkas perkara tersangka TS telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan kini memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Petani di Sragen, Karanganyar, dan sekitarnya berharap kasus ini membuka jalan bagi pemberantasan mafia pupuk palsu yang telah merugikan mereka bertahun-tahun.

Warsito dan berbagai komunitas petani menyatakan akan terus hadir di setiap persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada pihak yang melindungi jaringan mafia pupuk.(Tim:Red)

TAGGED:BERITA ISTANA KARANGANYAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Awas! Judol Rusia88 Sudah Disetting Admin
Next Article Kenapa? Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Wisata Religi Hollyland
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Dupoin Futures Waspadai XAUUSD Menuju 4.237
Berita Istana
Superstar Agency Hadirkan 700+ Kreator dan 50+ Brand dalam Superstar Affiliate Revolution di Surabaya
Berita Istana
HEBOH! Website DPRD Sragen Dibobol, JDIH DPRD Diduga Berhasil Dijebol Anak Usia 17 Tahun
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?