Rabu, 16 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Dugaan Putu Erik Mafia Mobil Seret Nama Kabid Propam Polda Bali

Berita Istana
Last updated: Selasa, 9 Desember 2025 20:24 8:24:02 pm
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

DENPASAR — Kasus dugaan mafia mobil yang menyeret nama Putu Erik Pratama Putra alias Erik Ceper kembali memantik kegelisahan publik. Dari Bali hingga Lombok, laporan-laporan masyarakat menyusun pola yang sama: dugaan praktik penggelapan, penipuan, dan jual-beli gelap mobil finance yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.

Salah satu kasus yang menjadi pusat perhatian adalah hilangnya Wuling Almaz merah bernilai sekitar Rp460 juta, yang kemudian disebut telah digadaikan bersama sebuah Toyota Raize kuning di Lombok. Sumber lapangan menduga skemanya tersusun rapi—mulai dari pemasangan GPS, proses seolah-olah unit mengalami kredit macet (WO), hingga penguasaan mobil oleh pihak lain yang diduga bagian dari jaringan.

Seorang warga Lombok, Ibu Lilik, turut menjadi korban. Unit yang berada di tangannya akhirnya ditarik kembali oleh perusahaan pembiayaan setelah masuk daftar pencarian lintas wilayah.
Di sisi lain, beredar pula dugaan adanya LP palsu yang masuk ke Polresta Denpasar pada April 2024—yang disebut-sebut dilakukan untuk mengaburkan arah penyidikan dan memindahkan tanggung jawab ke pihak lain.

Sudah Tersangka, Namun Tak Diamankan: Publik Kian Gerah

Dokumen internal yang beredar menunjukkan bahwa Putu Erik disebut telah berstatus tersangka berdasarkan administrasi penyidikan Subdit 3 Unit 1 Ditreskrimum Polda Bali, nomor:
B/777/V/RES.1.11/2025/Ditreskrimum (19 Mei 2025).

Namun memasuki Desember 2025, belum ada upaya penangkapan.
Padahal laporan terhadapnya disebut sudah belasan, termasuk:
LP/B/284/VI/2023/SPKT/Polda Bali, tertanggal 5 Juli 2023.

Jenis dan Kegunaan Industrial Door dan Dock Leveler dalam Industri
BP Tapera Tinjau Mahantas Modern Land, Pekerja Muda Belum Menikah Sudah Miliki Rumah
Pererat Kebersamaan dengan Masyarakat, SUCOFINDO Salurkan Bantuan Hewan Kurban di Kelurahan Pancoran
Mengkaji Unsur Force Majeure dalam Kasus Tewasnya Tiga Pekerja PT Moya di Gorong-Gorong Proyek Pipa Air Bersih: Investigasi yang Objektif, Adil, dan Profesional Sangat Diperlukan

Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran. Masyarakat bertanya-tanya: Mengapa tersangka dengan begitu banyak LP masih bebas berkeliaran?

Klaim Erik Picu Gejolak: “Masalah sudah diserahkan ke Lawyer dan Bapak Agus Kabidpropam”

Letupan kemarahan publik terjadi ketika pada 8 Desember 2025 pukul 17.43, beredar informasi bahwa Erik diduga mengatakan:

> “Masalahnya sudah saya serahkan ke lawyer, dan lawyer nanti yang akan menghubungi Kabid Propam Polda Bali.”

Ucapan itu menjadi titik kritis.
Bukan karena ada bukti keterlibatan pejabat, melainkan karena klaim tersebut keluar dari mulut terduga pelaku sendiri.

Pertanyaan pun membuncah:
Apakah Erik sekadar menjual nama pejabat untuk menakuti korban?

Apakah ini bentuk manipulasi psikologis pelaku agar tampak kebal hukum?

Atau justru ini membuka ruang dugaan publik bahwa ada oknum yang harus diusut lebih jauh?

Tokoh masyarakat menilai bahwa nama pejabat tinggi yang dibawa-bawa oleh terlapor adalah hal yang sangat serius.
Mereka menegaskan bahwa institusi harus memastikan kebenaran ucapan tersebut agar tidak menjadi fitnah, tidak menimbulkan persepsi negatif, sekaligus menjaga kehormatan Polri.

Dugaan Setoran ke Oknum: Isu Liar yang Harus Diusut, Bukan Dipercaya Mentah-Mentah

Salah satu sumber lapangan menyebut bahwa Erik Cs diduga pernah mengaku memberikan uang kepada seseorang berinisial AKP NS.
Kebenaran klaim itu tentu harus diuji, bukan dipercaya begitu saja.

Jika suatu hari terbukti, maka potensi pidananya mencakup:

Potensi Pidana (Bergantung Hasil Penyelidikan Resmi):

1. Pasal 372 KUHP — Dugaan penggelapan

2. Pasal 378 KUHP — Dugaan penipuan

3. Pasal 263 KUHP — Dugaan pemalsuan dokumen/LP

4. Pasal 480 KUHP — Dugaan penadahan mobil

5. UU Tipikor Pasal 12B — Dugaan gratifikasi

6. UU Tipikor Pasal 3/12 huruf e — Dugaan penyalahgunaan wewenang (jika melibatkan oknum)

7. Pasal 21 UU Tipikor — Obstruction of justice (menghalangi penyidikan)

Namun perlu digarisbawahi:
semua masih sebatas dugaan masyarakat dan klaim sepihak yang harus dibuktikan secara hukum.

Sumber tersebut geram karena pernyataan-pernyataan Erik dinilai seolah menempatkan institusi kepolisian sebagai tameng pribadi. “Kalau dibiarkan, wibawa Polri bisa rusak oleh ulah satu orang,” ujarnya.

Publik Mendesak Mabes Polri Turun Tangan

Gelombang desakan tak terbendung. Korban meminta Mabes Polri membentuk tim khusus agar penanganan tidak lagi bergantung pada dinamika lokal yang rawan disusupi kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Kerugian sudah miliaran. Jangan sampai ada ruang bermain bagi siapa pun,” ujar salah satu korban.

Kasus ini menjadi batu ujian besar terkait transparansi dan integritas, terutama dalam memastikan tidak ada pejabat mana pun yang namanya diseret tanpa klarifikasi dan tidak ada pelaku yang berlindung dengan mengatasnamakan aparat.

Harapan Korban: Keadilan Tanpa Intervensi, Tanpa Nama yang Diperdagangkan

Para korban menegaskan bahwa penegakan hukum harus steril:

tidak boleh ada intimidasi verbal,
tidak boleh ada jual nama pejabat,

tidak boleh ada intervensi oknum,

dan penyidikan harus berdiri di atas bukti, bukan klaim sepihak.

Akhirnya, publik sepakat pada satu hal:
kasus ini harus dibuka seterang-terangnya—bukan hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap klaim-klaim liar yang menyeret nama pejabat agar institusi kepolisian tetap terhormat.

TAGGED:BERITA ISTANA DENPASAR
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Kenapa? Bupati Karanganyar Tunda Pembangunan Wisata Religi Hollyland
Next Article Polda Jateng Gelar Pelatihan Manajemen Penanggulangan Bencana di Seluruh Jajaran
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Ducking.id Hadirkan Ekosistem Solusi Impor Efisien untuk Pelaku UMKM hingga Perusahaan dengan Kebutuhan Impor Rutin
Peduli Risiko Stroke & Alzheimer, BRI Finance Gandeng RS PON Berikan Edukasi & Test Kesehatan bagi Para Owner Dealer Rekanan
Berita Istana
IPCC Raih Tiga Penghargaan di TOP GRC Awards 2026
Berita Istana
Polemik Meledak! Pasopati Nusantara Jaya Bongkar Alasan Pemecatan Andik, Eko HK: Organisasi Tetap Solid!
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?