Selasa, 15 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

LHA PSHT Pusat Madiun: Tidak Ada Dasar Hukum Untuk Membubarkan BRB atau Melarang Atribut PSHT

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 13 Desember 2025 08:06 8:06:16 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

MADIUN,  – Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun angkat bicara terkait adanya upaya pembubaran dan pelarangan penggunaan atribut PSHT dalam kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang akan digelar pada 28 Desember 2025 di Ponorogo.

Melalui pernyataan resmi, perwakilan LHA H. Edy Rudyanto, S.H., M.H., CLA., CPLA., CPM., CPArb dan Ardian Azhari Kurniawan, S.H. menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru berpotensi menyesatkan publik.

1. Status Hukum Tidak Ditentukan oleh Sarasehan atau Pernyataan Sepihak

Edy Rudyanto menekankan bahwa legalitas sebuah organisasi tidak dapat ditetapkan melalui rapat internal, serasehan, atau keputusan sepihak dari kelompok tertentu.

“Legalitas hanya ditentukan oleh instrumen hukum yang sah, bukan opini cabang, bukan pula hasil pertemuan informal,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa klaim-klaim seperti “pihak tidak sah”, “kehilangan legitimasi”, atau “atribut tidak boleh dipakai” tidak memiliki kekuatan hukum apa pun jika tidak didukung:
• Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau
• Surat keputusan administratif yang sah dan tidak sedang disengketakan.

Pengiriman Makan Bergizi Gratis di Gilirejo Baru Miri Macet 5 Hari, SPPG Lain Berjalan Lancar: Ada Apa?
Tren Social Trading yang Semakin Populer di Kalangan Trader Pemula
Strategi Pendanaan yang Pruden Jaga Kinerja BRI Finance di Tengah BI Rate Tinggi
Dunia Ketenagakerjaan Tercoreng: PT Andalas Bahtera Baruna dan PT Asuransi Sinar Mas Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

2. SK Menkumham 2025 Masih Menjadi Objek Sengketa

Salah satu dasar klaim pihak lain adalah SK Menkumham AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025.
Namun, menurut Ardian Azhari Kurniawan, SK ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, karena:
1. Sedang menjadi objek sengketa di pengadilan dengan masuknya pihak intervensi,
2. Tidak berlaku asas final and binding,
3. SK administratif bukanlah putusan pengadilan dan dapat dicabut atau dibatalkan.

“Proses peradilan masih berjalan. Karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa satu pihak sah dan pihak lain tidak. Klaim seperti itu prematur dan menyesatkan,” jelas Ardian.

Ia menegaskan, status hukum kepengurusan Mas Moerdjoko masih dalam proses pemeriksaan, sehingga tidak dapat disebut tidak sah.

3. Larangan Penggunaan Atribut PSHT Tidak Memiliki Dasar Hukum

LHA PSHT Pusat Madiun juga menyoroti adanya tindakan melarang penggunaan atribut PSHT oleh kelompok tertentu.

Menurut Edy Rudyanto, larangan tersebut:
• Tidak berdasar hukum,
• Tidak memiliki instrumen yuridis,
• Bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin UUD 1945 dan UU Ormas.

“Selama status hukum masih disengketakan, tidak ada satu pun pihak yang boleh melarang atribut dipakai, terlebih PSHT Pusat Madiun memiliki riwayat struktural yang sah dan Kelas 41 berada dalam penguasaan kami,” tegasnya.

Larangan semacam itu justru dapat dikategorikan sebagai:
• Perbuatan melawan hukum,
• Penghalangan kebebasan berserikat,
• Intimidasi organisasi.

4. Ancaman Mobilisasi Massa Bukan Mekanisme Konstitusional

LHA juga menyesalkan adanya seruan mobilisasi massa oleh pihak tertentu dengan dalih menekan penyelenggara BRB.
Menurut Ardian:
“Sengketa badan hukum diselesaikan melalui pengadilan, bukan melalui pengerahan massa. Itu bukan mekanisme konstitusional dan justru berpotensi mengganggu ketertiban umum.”

LHA meminta aparat pemerintah dan penegak hukum tidak tunduk pada tekanan kerumunan, melainkan tetap berpegang pada aturan yang objektif.

5. BRB adalah Kegiatan Keagamaan, Bukan Arena Konflik Organisasi

LHA PSHT menegaskan bahwa BRB merupakan kegiatan:
• Keagamaan,
• Sosial budaya,
• Dan tidak ada kaitannya dengan perebutan struktur organisasi.

Menarik kegiatan spiritual ini ke dalam konflik internal dinilai sebagai tindakan:
• Tidak etis,
• Tidak proporsional,
• Dan berpotensi memunculkan stigma negatif di masyarakat.

6. Penegasan Akhir: Sengketa Masih Berproses, Tidak Ada yang Bisa Mengklaim Paling Sah

Baik SK 2022 maupun SK 2025 saat ini masih dalam proses sengketa di ranah peradilan administrasi.
Karenanya:
• Tidak ada pihak yang berhak menyatakan dirinya satu-satunya yang sah,
• Tidak ada pihak yang boleh melarang penggunaan atribut organisasi yang sedang disengketakan,
• Tidak ada legitimasi hukum untuk memakai ancaman mobilisasi massa sebagai dasar tekanan.

LHA PSHT Pusat Madiun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum, menjaga kondusivitas, serta tidak menyampaikan narasi sepihak yang dapat memecah masyarakat.

Dengan demikian, acara BRB diharapkan berjalan damai, khusyuk, dan tetap pada esensi awalnya: kegiatan keagamaan yang membawa keteduhan bagi masyarakat Ponorogo dan sekitarnya.

TAGGED:BERITA ISTANA JATIMPSHT PUSAT MADIUN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Tatag Prabawanto, mantan Sekretaris Daerag Sragen (kaos putih).Foto:Istimewa Dirut PT BiN Tegaskan: Orang yang Menilai Birokrasi Sragen Tidak Sehat Hanya Sedang Sakit Hati
Next Article Simak Penjelasan Manang Soebeti Pak Bray: Edukasi Hukum di Tengah Ramainya Isu MATEL dan Debt Collector
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Dupoin Futures Waspadai XAUUSD Menuju 4.237
Berita Istana
Superstar Agency Hadirkan 700+ Kreator dan 50+ Brand dalam Superstar Affiliate Revolution di Surabaya
Berita Istana
HEBOH! Website DPRD Sragen Dibobol, JDIH DPRD Diduga Berhasil Dijebol Anak Usia 17 Tahun
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?