Senin, 21 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPendidikanTNI & POLRI

Simak Penjelasan Manang Soebeti Pak Bray: Edukasi Hukum di Tengah Ramainya Isu MATEL dan Debt Collector

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 13 Desember 2025 08:41 8:41:57 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA — Di tengah ramainya perbincangan publik terkait persoalan MATEL (mata elang) dan praktik penagihan utang oleh debt collector, tokoh edukator hukum Manang Soebeti, yang dikenal luas sebagai Pak Bray, kembali mengunggah ulang video lama miliknya untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Dalam unggahan yang kembali viral tersebut, Pak Bray menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi debitur maupun pihak penagih utang. Ia menyampaikan bahwa utang atau cicilan memang wajib dibayar, namun apabila debitur mengalami kesulitan finansial, jalan yang benar adalah dengan berkomunikasi secara baik-baik, bukan dengan paksaan atau intimidasi.

“Kalau punya utang cicilan, ya harus dibayar. Tapi kalau memang tidak sanggup, bicarakan baik-baik. Jangan lari, jangan menghindar,” tegas Pak Bray dalam video tersebut.

Namun demikian, Pak Bray juga mengingatkan keras kepada para debt collector agar tidak melampaui batas hukum dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan bahwa debt collector dilarang memaksa, mengancam, apalagi melakukan kekerasan terhadap debitur atau pemilik kendaraan.

Menurutnya, penarikan kendaraan secara paksa di jalan tanpa dasar hukum yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.

Dari Perayaan ke Aksi Nyata, 3.000 Enervon Family Immunity Kit Disalurkan ke Tujuh Daerah di Indonesia
Marianna Resort Hadirkan The Lawn, Perkuat Potensi Danau Toba sebagai Destinasi MICE dan Acara Outdoor
Sony Sonjaya Tulis Surat untuk Nanik S. Deyang: “Terima Kasih atas Hadiah Indah yang Diberikan kepada Saya”
Perkuat Kualitas Layanan, SUCOFINDO Cabang Denpasar Gelar Pelatihan Komunikasi Efektif

“Debt collector tidak boleh memaksa debitur menyerahkan kendaraan dengan ancaman atau kekerasan. Penarikan kendaraan harus berdasarkan putusan pengadilan, bukan kemauan sepihak,” jelasnya.

Pak Bray menegaskan bahwa tugas debt collector hanyalah mengingatkan atau menagih secara sopan dan beretika, bukan bertindak seperti aparat penegak hukum.

“Ingat, tugas debt collector hanya menagih atau mengingatkan secara baik. Bukan dengan kekerasan, bukan dengan ancaman,” tambahnya.

 

Unggahan ulang video ini mendapat respons luas dari warganet dan kembali viral di berbagai platform media sosial. Banyak netizen menilai edukasi hukum tersebut sangat relevan di tengah maraknya kasus penarikan kendaraan secara paksa yang kerap meresahkan masyarakat.

Melalui edukasi ini, Pak Bray berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajiban debitur, sekaligus mendorong para pelaku penagihan utang agar mematuhi hukum dan etika, sehingga tidak ada lagi korban intimidasi di lapangan.

Video tersebut turut disertai tagar #PakBray #DebtCollector #EdukasiHukum #Viral #FYP, sebagai upaya memperluas jangkauan edukasi kepada publik.

TAGGED:MANANG SOEBETITNI - POLRI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article LHA PSHT Pusat Madiun: Tidak Ada Dasar Hukum Untuk Membubarkan BRB atau Melarang Atribut PSHT
Next Article Foto ilustrasi dari Google saat Ibu Sedang Menyusui Anaknya Demi Harta Warisan, Anak di Gondang Sragen Diduga Tega “Menghilangkan” Identitas Ibu Sendiri
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
BSSN Catat 5,2 Miliar Anomali Trafik Siber Sepanjang 2025, Widya Security Ingatkan Kewajiban Audit Keamanan di Bawah UU PDP
Bank Mandiri Taspen Terlibat Kolaborasi BUMN, Hadirkan Ruang Belajar di Banda Neira
Berita Istana
Unitree As2 Resmi Hadir di Indonesia: Robot Quadruped Industri di Kelas Harga Baru
Berita Istana
ETF Bitcoin Kehilangan US$450 Juta Setelah Clarity Act Gagal Melaju di Senat AS
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?