Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal: Warga Resah, Mayoritas Pekerja Asing

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 27 Desember 2025 16:03 4:03:11 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

PATI – Pembangunan pabrik tas milik PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek manufaktur tas dan aksesoris perjalanan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Sorotan ini menguat setelah Advokat Bagas Pamenang dari Law Office Bagas Pamenang mendatangi lokasi proyek pada Sabtu (27/12/2025).

Kedatangannya bertujuan menyampaikan keberatan warga sekaligus mengonfirmasi legalitas pembangunan pabrik tersebut.

Bagas mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada manajemen PT Fuhua Travel Goods Indonesia sebagai langkah awal penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum.

“Surat ini merupakan upaya awal agar persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami mewakili warga Desa Penambuhan yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum memiliki izin, khususnya izin lingkungan,” ujar Bagas kepada awak media.

Menurut Bagas, warga hanya meminta agar perusahaan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, apabila permohonan mediasi tersebut tidak direspons, maka aktivitas pembangunan patut diduga melanggar hukum.

JackOne Band: Harmoni Nada, Harmoni Prestasi
MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant
Apical dan Earthworm Foundation Memperkuat Penghidupan Berkelanjutan melalui Inisiatif Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur
Tim Transformasi Bentukan Kapolri Ditolak Presiden, Wilson Lalengke: Semestinya Listyo Mundur Saja

“Jika surat permohonan mediasi ini tidak direspons, maka patut diduga PT Fuhua Travel Goods Indonesia telah melanggar aturan dan menjalankan kegiatan secara ilegal,” tegasnya.

Bagas juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pati untuk bersikap tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan Pengadilan Negeri (PN) Pati, guna memantau serta meninjau kelengkapan perizinan proyek tersebut.

“Bagaimana mungkin perusahaan bisa memperoleh izin lain tanpa melalui persetujuan desa? Hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan satu pun dokumen perizinan kepada kami,” lanjutnya.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat mediasi disampaikan agar perusahaan dapat menunjukkan izin-izin yang dipersoalkan warga. Apabila tidak dipenuhi, langkah hukum lanjutan disebut akan ditempuh.

“Jika izin tidak ditunjukkan, kami akan melanjutkan dengan prosedur hukum. Bahkan terdapat informasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyuapan. Ini masih dugaan, namun data-datanya sudah kami simpan,” ungkap Bagas.
Ia mengingatkan bahwa seluruh investor, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA), wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jangan mengabaikan legalitas hanya demi mempercepat pembangunan,” pungkasnya.
Mayoritas Pekerja Diduga WNA
Selain persoalan perizinan, tim Law Office Bagas Pamenang juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 90 persen pekerja diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

“Para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan identitas, tidak bisa berbahasa Indonesia, bahkan berkomunikasi dengan bahasa Inggris pun terbatas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya WNA ilegal,” kata Bagas.

Ia merujuk Pasal 26 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia serta pendampingan penerjemah bagi tenaga kerja asing.

“Jika tidak memiliki keterampilan berbahasa Indonesia, perusahaan wajib menyediakan translator yang selalu mendampingi pekerja WNA,” tegasnya.
Keterangan Kontraktor
Sementara itu, Eko, kontraktor yang menangani pembangunan pabrik, mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan pemilik perusahaan.

“Saya di sini sistemnya all in. Setahu saya, pemilik perusahaan bernama Mr. Le,” ujarnya.

Eko menyebut dirinya berasumsi perusahaan tersebut legal, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait status perizinan maupun visa pemilik perusahaan.
“Kalau soal visanya untuk liburan atau bekerja, saya tidak tahu,” pungkasnya.
(Vio Sari)

TAGGED:BERITA ISTANA JATENG
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Diminta Polda Riau Melidik Peredaran Obat Herbal Merek BIO MAS di Wilayah Pekanbaru
Next Article PPWI Perluas Jangkauan di Banggai: Wilson Lalengke Berikan Mandat kepada Hermanius Burunaung untuk Bentuk DPC
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Superstar Agency Hadirkan 700+ Kreator dan 50+ Brand dalam Superstar Affiliate Revolution di Surabaya
Berita Istana
HEBOH! Website DPRD Sragen Dibobol, JDIH DPRD Diduga Berhasil Dijebol Anak Usia 17 Tahun
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Jelang Penutupan GIIAS 2026, BRI Finance Perkuat Kemudahan Pembiayaan Mobil
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?