Pabrik Tas di Pati Diduga Ilegal: Warga Resah, Mayoritas Pekerja Asing

Berita Istana
4 Min Read

PATI – Pembangunan pabrik tas milik PT Fuhua Travel Goods Indonesia yang berlokasi di Desa Penambuhan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek manufaktur tas dan aksesoris perjalanan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan, namun aktivitas pembangunan tetap berjalan.

Sorotan ini menguat setelah Advokat Bagas Pamenang dari Law Office Bagas Pamenang mendatangi lokasi proyek pada Sabtu (27/12/2025).

Kedatangannya bertujuan menyampaikan keberatan warga sekaligus mengonfirmasi legalitas pembangunan pabrik tersebut.

Bagas mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada manajemen PT Fuhua Travel Goods Indonesia sebagai langkah awal penyelesaian sebelum menempuh jalur hukum.

“Surat ini merupakan upaya awal agar persoalan bisa diselesaikan secara baik-baik. Kami mewakili warga Desa Penambuhan yang merasa sangat terganggu dengan aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum memiliki izin, khususnya izin lingkungan,” ujar Bagas kepada awak media.

Menurut Bagas, warga hanya meminta agar perusahaan melengkapi seluruh perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan, apabila permohonan mediasi tersebut tidak direspons, maka aktivitas pembangunan patut diduga melanggar hukum.

“Jika surat permohonan mediasi ini tidak direspons, maka patut diduga PT Fuhua Travel Goods Indonesia telah melanggar aturan dan menjalankan kegiatan secara ilegal,” tegasnya.

Bagas juga mendesak Pemerintah Kabupaten Pati untuk bersikap tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan Pengadilan Negeri (PN) Pati, guna memantau serta meninjau kelengkapan perizinan proyek tersebut.

READ  Kades Wonoagung Selingkuh Lagi!!Akhirnya Ditahan, Terjerat Kasus Asusila dan Dikecam Warga

“Bagaimana mungkin perusahaan bisa memperoleh izin lain tanpa melalui persetujuan desa? Hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan satu pun dokumen perizinan kepada kami,” lanjutnya.
Pihaknya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam sejak surat mediasi disampaikan agar perusahaan dapat menunjukkan izin-izin yang dipersoalkan warga. Apabila tidak dipenuhi, langkah hukum lanjutan disebut akan ditempuh.

“Jika izin tidak ditunjukkan, kami akan melanjutkan dengan prosedur hukum. Bahkan terdapat informasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyuapan. Ini masih dugaan, namun data-datanya sudah kami simpan,” ungkap Bagas.
Ia mengingatkan bahwa seluruh investor, termasuk perusahaan penanaman modal asing (PMA), wajib tunduk dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jangan mengabaikan legalitas hanya demi mempercepat pembangunan,” pungkasnya.
Mayoritas Pekerja Diduga WNA
Selain persoalan perizinan, tim Law Office Bagas Pamenang juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing di lokasi proyek. Berdasarkan pantauan di lapangan, sekitar 90 persen pekerja diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.

“Para pekerja tersebut tidak dapat menunjukkan identitas, tidak bisa berbahasa Indonesia, bahkan berkomunikasi dengan bahasa Inggris pun terbatas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya WNA ilegal,” kata Bagas.

Ia merujuk Pasal 26 dan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang mengatur kewajiban penggunaan bahasa Indonesia serta pendampingan penerjemah bagi tenaga kerja asing.

“Jika tidak memiliki keterampilan berbahasa Indonesia, perusahaan wajib menyediakan translator yang selalu mendampingi pekerja WNA,” tegasnya.
Keterangan Kontraktor
Sementara itu, Eko, kontraktor yang menangani pembangunan pabrik, mengaku belum pernah berkomunikasi langsung dengan pemilik perusahaan.

“Saya di sini sistemnya all in. Setahu saya, pemilik perusahaan bernama Mr. Le,” ujarnya.

READ  Perusakan Aset PLN di Kios Pasujudan Sunan Bonang, Pelaku Harus Ditindak Tegas

Eko menyebut dirinya berasumsi perusahaan tersebut legal, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait status perizinan maupun visa pemilik perusahaan.
“Kalau soal visanya untuk liburan atau bekerja, saya tidak tahu,” pungkasnya.
(Vio Sari)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *