Presisi Polri Kembali Tercoreng: Kinerja Unit PPA Polresta Sidoarjo Dipertanyakan

Berita Istana
2 Min Read

Sidoarjo, Sabtu (3 Januari 2026) — Kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo kembali menuai sorotan publik. Penanganan perkara dugaan penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai lamban dan tidak menunjukkan kepastian hukum.

Kasus tersebut menimpa RZ, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya berinisial SW, warga Watukosek, Kecamatan Gempol. Peristiwa bermula dari cekcok yang terjadi di sekitar lokasi proyek Tol HK Sidoarjo.

Kepada tim investigasi Media Berita Istana Negara (BIN), korban RZ menuturkan bahwa laporan polisi (LP) no.LP/B/289/XI/2025/SPKT. telah dibuat dan di Laporkan ke SPKT Polresta Sidoarjo, Unit PPA, sejak Jumat, 17 Januari 2025. Laporan tersebut telah dilengkapi dengan hasil visum et repertum atas luka yang dialami korban.

Namun hingga 3 Januari 2026, atau hampir satu tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan terkait perkembangan perkara. Padahal, baik saksi maupun terlapor disebut telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Unit PPA Polresta Sidoarjo.

“Sudah satu tahun berlalu, tetapi kami tidak mendapatkan kepastian sampai di mana proses penanganan perkara ini, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan,” ungkap RZ, perwakilan tim investigasi.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar terhadap profesionalisme dan komitmen Polri dalam menjalankan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), khususnya dalam perlindungan terhadap perempuan dan korban KDRT.

Atas lambannya penanganan perkara, tim investigasi Media (BIN)telah melakukan konfirmasi sekaligus melaporkan dugaan ketidakprofesionalan kinerja penyidik Unit PPA, Brigadir M Aries Firmansyah, kepada Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polresta Sidoarjo.

READ  Jalin Keharmonisan Satgas Yonif 408/Sbh Datangi Rumah Warga Kampung Tumbupur Distrik Kuyawage

Media Berita Istana Negara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain menyangkut hak korban untuk mendapatkan keadilan, perkara ini dinilai menjadi cermin nyata kinerja dan integritas Polri di lapangan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perempuan dan rumah tangga.(Eko.BIN).

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *