Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Dugaan Atensi Rp5 Juta per Bulan, Bayang-bayang Perlindungan Aparat di Balik Ramainya Sanbar Canggu yang Langgar Sempadan Pantai

Berita Istana
Last updated: Minggu, 25 Januari 2026 11:00 11:00:03 am
By Berita Istana
Share
5 Min Read
SHARE

CANGGU — Gemuruh musik elektronik, deburan ombak Pantai Canggu, dan hiruk-pikuk wisatawan asing (WNA) setiap malam seolah menutupi satu pertanyaan besar yang kini beredar luas di lapangan: mengapa sebuah tempat hiburan malam yang diduga melanggar aturan sempadan pantai bisa terus beroperasi tanpa hambatan?

Sanbar Canggu, sebuah beach bar yang berdiri tepat di tepi Pantai Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, hampir tak pernah sepi. Setiap malam, WNA dan wisatawan domestik memadati lokasi tersebut untuk menikmati musik, minuman, dan panorama laut terbuka. Namun di balik gemerlap itu, muncul dugaan serius soal praktik “atensi” rutin kepada aparat penegak hukum.

Menurut sumber di lapangan, terdapat dugaan bahwa Wakapolres Badung, Kompol I Gede Suarmawa, S.H., menerima atensi sebesar Rp5 juta per bulan dari sejumlah pengusaha hiburan malam di wilayah Kuta Utara. Salah satu nama yang disebut-sebut oleh sumber adalah Dedut, yang disebut sebagai owner Sanbar Canggu. Dugaan ini, bila benar, bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius.

Yang menjadi sorotan, Sanbar Canggu diduga berdiri dan beroperasi di kawasan sempadan pantai, area yang secara hukum dilarang untuk bangunan permanen dan aktivitas komersial tertentu. Namun hingga kini, tempat tersebut tetap beroperasi normal, bahkan semakin ramai.

Ironisnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung maupun Provinsi Bali terkesan tutup mata. Tidak terlihat adanya tindakan tegas, penyegelan, maupun penertiban, seolah-olah pelanggaran tersebut “tidak diketahui” atau dianggap tidak ada.

Upaya konfirmasi pun dilakukan awak media. Melalui salah satu media di Badung, Dedut memberikan jawaban singkat dalam bahasa Bali:

5 Hotel Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Staycation Bareng Anabul
Hadapi Lonjakan Mobilitas Idulfitri 1447H/2026, JTT Tegaskan Komitmen Perkuat Kesiapan Layanan di Jalan Tol Trans Jawa
Bagaimana Supplier X Banner Menjamin Ketahanan Warna Banner
CV. Karang Jaya Transport Rute Pengiriman Melayani Seluruh Pulau Kalimantan

> “Ten wenten bli, gumi sepi kene, pren jani pok. Nah mani ajak ngorte dipasih sambil ngopi.”

READ  Kementerian PU Bangun 245 Unit Huntara di Kecamatan Batangtoru dengan Fasilitas Lengkap Layak Huni

(Tidak ada, bli. Dunia lagi sepi seperti sekarang ini. Ya besok kita cerita di pantai sambil ngopi.)

Jawaban tersebut tidak membantah secara tegas dugaan yang beredar, juga tidak memberikan klarifikasi substantif terkait isu sempadan pantai maupun dugaan atensi kepada aparat. Pernyataan itu justru memunculkan tafsir baru di tengah publik: ada apa yang sedang ditutupi?

Jika dugaan ini benar, maka publik tidak hanya dihadapkan pada persoalan bangunan ilegal, tetapi juga indikasi relasi tak sehat antara pengusaha hiburan dan aparat penegak hukum, yang berujung pada pembiaran pelanggaran hukum dan rusaknya kepercayaan masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

1. Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Pantai

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Daerah (Perda) RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Badung

PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Sempadan pantai merupakan kawasan lindung yang dilarang untuk bangunan permanen dan aktivitas komersial tertentu. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. Dugaan Gratifikasi atau Suap kepada Aparat

Jika benar terdapat aliran uang rutin kepada pejabat kepolisian:

Pasal 12B UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Ancaman pidana:
Penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

3. Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat

Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)

Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan umum)

4. Pembiaran oleh Aparat Penegak Perda

Jika Satpol PP terbukti mengetahui namun tidak bertindak:

Pelanggaran disiplin ASN

Potensi pidana pembiaran bila ada unsur kesengajaan dan kepentingan tertentu.

READ  Ayo Ikuti Lomba Menulis Tingkat Nasional Bertema: “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia

 

Penutup

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan membuka ruang terang atas dugaan yang berkembang di masyarakat. Klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait—Wakapolres Badung, Dedut selaku owner Sanbar, Satpol PP Kabupaten Badung dan Provinsi Bali—menjadi sangat penting untuk menjernihkan persoalan ini.

Jika dugaan ini tidak benar, bantahan terbuka dan transparan adalah jawabannya. Namun jika benar, maka penegakan hukum tanpa pandang bulu adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga Bali dari praktik hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

Publik menunggu: hukum ditegakkan, atau hukum dikalahkan oleh atensi.

Catatan Redaksi: Media netral membuka ruang bagi hak iawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TAGGED:BERITA ISTANA BALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tambang Ilegal Galian C di DAS Desa Wiyu Mojokerto Picu Kerusakan Lingkungan Serius
Next Article FLOQ Sukses Selenggarakan Media Gathering tentang Pasar Kripto Indonesia, Didukung oleh VRITIMES
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaTNI & POLRI

Polres Karanganyar Dukung Sinergi Relawan, Wujudkan Respons Cepat dan Aman dalam Penanggulangan Bencana

Jumat, 17 Oktober 2025 10:31
Berita IstanaTNI & POLRI

Audensi LSM Format: Tegaskan Penegakan Hukum dan Pengawasan Miras di Pasuruan

Kamis, 14 Agustus 2025 16:16
Berita Istana

Langkah Baru, Semangat Baru: PT Pelindo Sinergi Lokaseva Hadirkan Harapan dan Kemandirian bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 7 Mei 2026 18:24
Berita IstanaDaerah

Direktur Utama PT BiN Siap Berikan Hadiah Rp5 Juta bagi Pemenang Tarung Ring, Warsito Serukan Perdamaian

Selasa, 24 Maret 2026 13:47
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?