Minggu, 14 Jun 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Tambang Ilegal Galian C di DAS Desa Wiyu Mojokerto Picu Kerusakan Lingkungan Serius

Berita Istana
Last updated: Minggu, 25 Januari 2026 10:48 10:48:46 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Mojokerto, Minggu (25/01/2026) — Aktivitas pertambangan ilegal Galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kian meresahkan masyarakat. Selain diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, aktivitas ini menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.

Kabupaten Mojokerto yang dikenal sebagai daerah dengan seribu peninggalan sejarah kini kembali dihadapkan pada persoalan pertambangan bermasalah. Tambang Galian C yang beroperasi di Desa Wiyu diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari Kementerian ESDM serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.

Aktivitas pertambangan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 terkait kewajiban Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Berdasarkan pantauan di lapangan, tambang tersebut menggunakan aliran sungai sebagai sarana utama penambangan batuan. Terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator dan mesin pemecah batu beroperasi hampir setiap hari tanpa menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai. Kondisi ini mengakibatkan perubahan alur sungai, kekeruhan air, serta kerusakan habitat biota sungai.

Terkait kepemilikan dan pendanaan tambang, pihak yang disebut berinisial ADS, saat dikonfirmasi oleh media BIN (Berita Istana Negara) melalui sambungan seluler, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi, baik izin eksplorasi maupun produksi. Termasuk di antaranya dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang semestinya menjadi syarat wajib.

Aktivitas tambang Galian C di Desa Wiyu ini diketahui telah berjalan hampir 10 tahun, namun hingga kini diduga kuat masih beroperasi tanpa IUP, SIPB, maupun IPR. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana berat, berupa hukuman penjara maksimal 5 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dana Desa (DD) Desa Hilisaloo Tahun 2022–2024 Diduga Tidak Terlaksana Sesuai Laporan Realisasi
Berita Viral yang Guncang Polda Bali, Kini Menuai Sorotan Publik: Polwan Tak Bersalah Justru Didemosi Setahun
Skor ESG Tinggi dan Free Float Saham Kuat, WIKA Beton Wakili Emiten Indonesia Berstandar Global
Asep Kuncir: Kendang, Kesunyian, dan Jalan Panjang Seorang Ayah

Masyarakat juga akan Melaporkan kegiatan Tambang tersebut ke APH Polda Jatim dan Tipiter Mabes Polri.Berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta melakukan pemulihan lingkungan guna mencegah kerusakan yang lebih luas di kawasan (DAS) Daerah Aliran Sungai Desa Wiyu.(Eko.BIN).

READ  Dandim 0827/Sumenep Tinjau Korban Gempa di Sapudi, Salurkan Bantuan dan Kerahkan Prajurit
TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Tips Menangani Kucing Berantem di Rumah
Next Article Dugaan Atensi Rp5 Juta per Bulan, Bayang-bayang Perlindungan Aparat di Balik Ramainya Sanbar Canggu yang Langgar Sempadan Pantai
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
KA Srilelawangsa Layani 1,78 Juta Penumpang Selama Januari–Mei 2026
Featured
FLOQ: Geopolitik Timur Tengah dan Arus Keluar ETF Kripto Berpotensi Menentukan Arah Bitcoin pada Juni 2026
Featured
KLB Uji Coba LRT Jabodebek Mulai Dimanfaatkan Pengguna pada Jam Sibuk Pagi
Featured
Solid di Tengah Gejolak, Kinerja Grup MIND ID Melampaui Ekspektasi Pasar
Featured
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kembali Terjadi Pencemaran Lingkungan Limbah Cair oleh PT AICE di Ngoro Industrial Park, Mojokerto

Jumat, 22 Agustus 2025 09:19
Berita Istana

Anggota DPRD Bogor Egi Gunadhi Wibawa Apresiasi HJB Ke 544 Tahun Membangun Hingga Ke Pelosok!

Jumat, 5 Juni 2026 10:39
Berita Istana

SEC Siapkan Regulasi Tokenisasi Saham, Bittime Hadirkan Aset-Aset Tokenisasi RWA Sebagai Alternatif Diversifikasi Portofolio

Minggu, 24 Mei 2026 13:40
Berita IstanaDaerah

Misteri Minyak Goreng Ilegal di Karangpelem: Pelaku Klaim di Back Up Oknum Anggota Polda Jateng

Minggu, 2 November 2025 13:45
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
  • BERITA ISTANA JABAR
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?