Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Tambang Ilegal Galian C di DAS Desa Wiyu Mojokerto Picu Kerusakan Lingkungan Serius

Berita Istana
Last updated: Minggu, 25 Januari 2026 10:48 10:48:46 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Mojokerto, Minggu (25/01/2026) — Aktivitas pertambangan ilegal Galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, kian meresahkan masyarakat. Selain diduga kuat tidak mengantongi izin resmi, aktivitas ini menimbulkan dampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.

Kabupaten Mojokerto yang dikenal sebagai daerah dengan seribu peninggalan sejarah kini kembali dihadapkan pada persoalan pertambangan bermasalah. Tambang Galian C yang beroperasi di Desa Wiyu diduga tidak memiliki dokumen perizinan resmi dari Kementerian ESDM serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.

Aktivitas pertambangan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 terkait kewajiban Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Berdasarkan pantauan di lapangan, tambang tersebut menggunakan aliran sungai sebagai sarana utama penambangan batuan. Terlihat sejumlah alat berat jenis ekskavator dan mesin pemecah batu beroperasi hampir setiap hari tanpa menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memadai. Kondisi ini mengakibatkan perubahan alur sungai, kekeruhan air, serta kerusakan habitat biota sungai.

Terkait kepemilikan dan pendanaan tambang, pihak yang disebut berinisial ADS, saat dikonfirmasi oleh media BIN (Berita Istana Negara) melalui sambungan seluler, tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi, baik izin eksplorasi maupun produksi. Termasuk di antaranya dokumen AMDAL atau UKL-UPL, serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang semestinya menjadi syarat wajib.

Aktivitas tambang Galian C di Desa Wiyu ini diketahui telah berjalan hampir 10 tahun, namun hingga kini diduga kuat masih beroperasi tanpa IUP, SIPB, maupun IPR. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat sanksi pidana berat, berupa hukuman penjara maksimal 5 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MBG di Sragen Jateng Dihentikan sampai Penyebab Keracunan Diketahui
Harga Membengkak dan Pekerjaan Amburadul, Sosok Agung Jasa Folding Gate KDMP Picu Kegeraman Warga Sragen
Bittime Dukung Langkah OJK Perkuat Pengawasan terhadap Platform Kripto Tanpa Izin
Telah Hadir KEDAI A.R (Andriana), Sajikan Mie Tetel hingga Pisang Crispy yang Menggoda Lidah

Masyarakat juga akan Melaporkan kegiatan Tambang tersebut ke APH Polda Jatim dan Tipiter Mabes Polri.Berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera bertindak tegas, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta melakukan pemulihan lingkungan guna mencegah kerusakan yang lebih luas di kawasan (DAS) Daerah Aliran Sungai Desa Wiyu.(Eko.BIN).

TAGGED:BERITA ISTANA JATIM
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Tips Menangani Kucing Berantem di Rumah
Next Article Dugaan Atensi Rp5 Juta per Bulan, Bayang-bayang Perlindungan Aparat di Balik Ramainya Sanbar Canggu yang Langgar Sempadan Pantai
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tips Menabung DP Mobil Pertama di Usia 30 Tahun
Berita Istana
Barantum CRM Hadirkan Fitur Broadcast dan AI Agent untuk Channel Lainnya
Berita Istana
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA
Berita Istana
KALOG Express Layani Lebih dari 8.000 Ton Barang, Tertinggi Sepanjang 2026
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?