Kasus Pencemaran Nama Baik di Pasuruan: Kasat AKP Dhecky Tjahyono Siap Bergerak Cepat

Berita Istana
2 Min Read

PASURUAN – Penanganan laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik kini menjadi sorotan di Pasuruan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus tersebut sedang diproses dan akan segera diselesaikan tanpa pandang bulu, menunjukkan komitmen kepolisian untuk menegakkan hukum secara profesional.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi Hari Minggu, Tanggal 27 April 2025 pukul 13.52 WIB, Yang ketahui di sebuah kantor di Perumahan Green Amanah C‑5, Dusun Plugon, Desa Susukanrejo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Proses penyelidikan telah memasuki tahap lanjutan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/165/SP2HP‑2/II/RES.1.18/2026/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2026. SP2HP ini menjadi acuan transparansi pihak kepolisian kepada pelapor terkait perkembangan kasus.

Kasat menjelaskan bahwa terlapor berinisial M dan E akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Laporan yang masuk sedang kami proses dan akan segera kami selesaikan. Kedua terlapor akan diproses secara bersama-sama sesuai Pasal 55 KUHP, dan setiap tahapan dilakukan profesional, objektif, dan transparan. Tidak ada perlakuan khusus bagi pihak manapun,” tegas AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga.

Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara pemanggilan tambahan terus dijadwalkan guna memperkuat keterangan dan alat bukti. Polisi memastikan seluruh tahapan penyelidikan berjalan lancar dan menyeluruh.

Pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kasat atas perhatian dan tindak lanjut laporan yang dilayangkan. “Kami berterima kasih kepada Kasat yang telah menindaklanjuti laporan ini. Semoga proses hukum berjalan adil, transparan, dan profesional,” kata pelapor.

READ  BRI Region 6/Jakarta 1 Rutin Gelar Pengajian Jumat Pagi, Perkuat Nilai Spiritual dan Kebersamaan Pekerja

Kasat juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, agar penyelidikan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan. “Kami memastikan proses ini akuntabel. Semua pihak akan diperlakukan sama sesuai hukum,” tambahnya.

Polres Pasuruan Kota menegaskan komitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas, menegakkan keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor serta semua pihak terkait. Perkembangan terbaru akan diinformasikan setelah tahapan penyelidikan berikutnya.

 

# Ilmiatunnafia

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *