Mojokerto, 13 September 2025
Kasus pencemaran lingkungan kembali terjadi di kawasan Ngoro Industrial Park Blok V9(NIP), Mojokerto. Warga mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah sisa pengolahan kelapa milik PT Indo World, yang dibuang langsung ke aliran sungai di sekitar pabrik.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan kali pertama. “Setiap musim kemarau, bau limbah makin menyengat. Pernah kami adukan, memang ada respon, tapi hanya sementara. Setelah itu terulang lagi, seolah disengaja,” ujarnya kepada tim investigasi Media Berita Istana Negara yang turun langsung ke lokasi.
Bau tidak sedap tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dikhawatirkan berdampak pada kesehatan. Beberapa warga mengeluh sesak napas akibat aroma menyengat yang diduga mengandung amonia.
Bukti pencemaran tak hanya berupa video investigasi, tetapi juga sudah viral di media sosial. Salah satu unggahan di grup Facebook ISM Mojosari memperlihatkan warga yang turun langsung ke sungai dan menyampaikan keluhannya.
Warga menilai perusahaan lalai dalam mengelola limbah sesuai aturan. Jika benar ada unsur kesengajaan, maka PT Indo World diduga melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah.
“Harapan kami, Kepada PT. Darmalah Sebagai Pemilik Lahan dan juga Pengelolah kawasan (NIP) Ngoro Industri dan juga Dinas terkait pemerintah, melalui DLH Kabupaten Mojokerto jangan tutup mata. Tolong ada pembenahan sistem serta pengelolaan limbah yang benar, supaya tidak terus merugikan masyarakat,” pungkas warga sekitar pabrik yang berlokasi di NIP Blok V9, Dusun Jarang sari, Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.(Team Investigasi).