Jakarta– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Mempawah kembali menyeruak ke publik dengan perkembangan signifikan. Halim Kalla, adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada Oktober 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi titik terang atas mangkraknya proyek strategis yang berlangsung sejak 2008 hingga 2018. Proyek yang seharusnya menopang kebutuhan listrik di Kalimantan Barat itu justru berakhir tanpa kejelasan, meninggalkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Dalam konstruksi perkara, Halim Kalla diduga berperan sebagai pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan dan pelaksanaan proyek. Penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan hingga pelaksanaan, yang berujung pada gagalnya proyek tersebut beroperasi sesuai rencana.
Kortas Tipidkor Polri menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan mendalam, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Namun demikian, hingga kini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menambah daftar panjang proyek infrastruktur mangkrak yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi. Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Halim Kalla terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Sementara itu, pihak kepolisian memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Xt)