Solo — Advokat Rois Hidayat SH, CMe, CMH, CCLM, CLTP menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surakarta), Achmad Satibi, atas terselenggaranya Seminar Implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang digelar di Hotel Asia Solo, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Rois, antusiasme Ketua PN Surakarta dalam memaparkan implementasi KUHP baru menunjukkan kesiapan lembaga peradilan menyongsong pemberlakuan penuh pada 2 Januari 2026.
“Saya mengapresiasi Ketua PN Surakarta serta hakim adhoc dari Jogjakarta yang sangat antusias memaparkan implementasi KUHP baru. Ini langkah luar biasa, baik bagi advokat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Kita tinggal menunggu aturan pelaksanaan KUHAP sebagai pendamping KUHP baru yang akan berlaku awal Januari 2026,” ujar Rois Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Rois juga menjelaskan makna gelar CCLM (Certified Consultant Legal Magic) yang dimilikinya. Ia menegaskan bahwa gelar tersebut merupakan sertifikasi non-akademik yang dipersiapkan untuk pendalaman KUHP Baru 2026 sesuai bidang kajian.
“CCLM itu Certified Consultant Legal Magic, artinya pembelajarannya fokus pada bagaimana menerapkan KUHP, terutama Pasal 252 terkait Undang-Undang Santet,” jelas Rois.
Kupas Pasal 252 KUHP Baru: Santet Masuk Tindak Pidana
Rois menerangkan bahwa Pasal 252 KUHP Baru mengatur pidana bagi orang yang:
- mengaku memiliki kekuatan gaib,
- menawarkan jasa gaib, atau
- memberikan praktik gaib yang menyebabkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik/mental.
Ancaman hukumannya diperberat jika perbuatan dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan kebiasaan.
Ia menekankan bahwa hukum tidak menilai keberadaan santet, tetapi fokus pada tindakan penipuan dan kerugian nyata yang dibuat pelaku terhadap korban.
Pembuktian Mengacu KUHAP (Pasal 184)
Menurut Rois, pembuktian perbuatan ini tetap harus melalui instrumen hukum formal, yakni:
- keterangan saksi,
- keterangan ahli (misal dokter),
- surat seperti hasil medis,
- petunjuk,
- serta keterangan terdakwa.
“Meskipun secara logika sulit membuktikan unsur gaib, KUHP baru memberi dasar hukum untuk menindak pelaku yang meresahkan masyarakat dengan kedok supranatural,” tegasnya.
DPD KAI Jawa Tengah menggelar seminar nasional secara luring di Hotel Asia Solo dan daring yang diikuti anggota KAI dari berbagai daerah. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD KAI Jateng, Asri Purwanti SH, MH, CIL.
Asri menegaskan pentingnya advokat memahami KUHP baru secara menyeluruh.
“KUHP baru akan berlaku 2 Januari 2026. Bagi advokat, pemahaman ini penting karena memberikan ruang pendampingan hukum sejak awal proses, mulai dari penyidikan hingga pengadilan,” ungkap Asri.
Ketua PN Surakarta, Achmad Satibi, memaparkan perubahan mendasar dalam KUHP baru. Ia menekankan bahwa hakim memiliki peran strategis sebagai penjaga keseimbangan.
“Pelaku, korban, dan lingkungan harus mendapat kesempatan yang sama. Hakim tidak boleh hanya melihat satu sisi. Asas keseimbangan harus menjadi pijakan utama,” tegasnya.
Satibi juga menjelaskan bahwa KUHP baru menyediakan opsi pidana kerja sosial untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun implementasinya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
Seminar nasional ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang, antara lain:
- Hakim Ad Hoc Tipikor PN Yogyakarta,
- Praktisi hukum senior KAI,
- serta para akademisi dan penegak hukum.
Mereka membahas aspek filosofis, teknis, hingga konsekuensi praktis yang akan dihadapi aparat penegak hukum ketika KUHP baru diberlakukan.
Sebagai informasi, Rois Hidayat juga merupakan Ketua KAI Sragen yang aktif mendorong peningkatan kompetensi advokat di daerah.(Tim;Red)