Sabtu, 16 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Anggota dan Anak Pendiri KUD Musuk Boyolali Tolak Keras Pencalonan Kades Aktif sebagai Ketua

Berita Istana
Last updated: Rabu, 29 April 2026 09:02 9:02:53 am
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

BOYOLALI – Sejumlah anggota serta anak pendiri Koperasi Unit Desa (KUD) Musuk, Kabupaten Boyolali, menyatakan penolakan tegas terhadap pencalonan kepala desa (kades) aktif sebagai Ketua KUD. Penolakan ini mencuat menjelang kontestasi pemilihan ketua periode mendatang, Rabu (29/04/2026).

Salah satu suara penolakan datang dari Sri Lestari, putra daerah sekaligus anak pendiri KUD Musuk. Ia menyebut keluarganya telah mengabdikan diri selama 37 tahun dalam pelayanan terhadap anggota koperasi.
Menurut Sri Lestari, pasca wafatnya almarhum Sumadi, KUD Musuk membutuhkan sosok pemimpin yang mumpuni, jujur, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan anggota.

Ia menegaskan, dirinya tidak melarang siapapun untuk maju dalam kontestasi pemilihan Ketua KUD. Namun, ia memberi catatan tegas bahwa calon tidak berasal dari unsur kepala desa aktif maupun aparatur sipil negara (ASN).
“Secara pribadi saya menolak keras calon dari unsur kades aktif.

Kontestasi harus jujur dan diisi kandidat yang benar-benar berkapasitas. Ketua KUD ini menopang anggota dari dua kecamatan, sehingga membutuhkan sosok yang fokus, bukan pekerjaan sampingan,” ujar Sri Lestari saat dikonfirmasi awak media.

Ia juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah anak pendiri KUD lainnya, yang sepakat menolak pencalonan dari unsur kades aktif maupun ASN.

Penolakan tersebut juga didukung sebagian besar anggota koperasi. Mereka menilai jabatan Ketua KUD pada periode ini memiliki beban tanggung jawab yang berat, sehingga tidak memungkinkan dirangkap dengan jabatan lain.

Lewat Program Ikonik, Pertamina Foundation Nyalakan Semangat Menjaga Bumi
MyRepublic Indonesia: FTTH dan FWA Layanan Saling Melengkapi Guna Percepat Broadband Indonesia
Bupati Boyolali Lantik Dirut Tirta Ampera, Sosoknya Pernah Jadi DPO Kasus Korupsi di Wonogiri
PENGUMUMAN: Waktu Lomba Menulis bertema “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia” Diperpanjang Hingga 15 Desember 2025

Sri Lestari menambahkan, KUD Musuk memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi usaha skala besar. Hal itu didukung oleh meningkatnya kebutuhan komoditas susu, terutama dalam berbagai program berbasis gizi masyarakat.

READ  Bittime Tegaskan Pentingnya Literasi Digital Menjelang Dinamika Bitcoin Terhadap Consumer Price Index (CPI)

“KUD Musuk bisa berkembang pesat karena sektor usaha susu sangat potensial. Ini harus dikelola oleh pemimpin yang fokus demi kesejahteraan anggota,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai rangkap jabatan oleh kades aktif berpotensi melanggar regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Karena itu, praktik tersebut dinilai perlu dihentikan.

Sri Lestari menekankan pentingnya kontestasi yang sehat guna menghasilkan pemimpin yang kredibel, profesional, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap anggota koperasi.

Ia juga menyebut langkah yang diambilnya merupakan bentuk amanah dari orang tuanya untuk turut membantu kebangkitan KUD Musuk. Salah satunya dengan mendorong proses pemilihan yang elegan dan bebas dari konflik kepentingan, baik dari internal pengurus maupun panitia.

“Pemilihan Ketua KUD harus dilakukan secara selektif. Selain memahami tata kelola koperasi, calon juga harus memiliki kemampuan bisnis dan kepemimpinan yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencalonan Ketua KUD harus mengacu pada Undang-Undang Perkoperasian serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Calon yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak seharusnya diloloskan dalam kontestasi.(iTO)

TAGGED:BERITA ISTANA BOYOLALI
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Peringati Hari Kartini, Pekerja Pria dan Wanita BRI Branch Office Segitiga Senen Kompak Kenakan Pakaian Nasional
Next Article Bareskrim Polri Segel Gudang di Wonosari Klaten, Diduga Lokasi Oplos Gas LPG
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Keunggulan Kampus S1 International Program dalam Karir BUMN: Validitas Ijazah dan Regulasi 2026
Berita Istana
Keterangan foto: Arista (paling kanan) bersama rekan dan tim sebelum pertandingan olahraga tarung di Boyolali
Mengenal Sosok Arista “Fighter Mata Jateng”, Petarung Asal Juwangi Boyolali yang Raih Kemenangan
Berita Istana Daerah
Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare
Berita Istana
Psikologi BINUS University Kupas Konflik Sosial Era Digital
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

PT. BERITA ISTANA NEGARA

Proyek Kolam Pemancingan Desa Mranggen Diduga Mangkrak, Telan Dana Rp500 Juta Lebih

Jumat, 25 Juli 2025 22:41
Berita IstanaTNI & POLRI

Korupsi Rp 2,2 Miliar, Mantri Bank Pelat Merah di Kota Semarang Ditahan

Kamis, 13 November 2025 12:20
Berita Istana

KAI Daop 2 Bandung Catat Ketepatan Waktu KA Berangkat 99,80% di Lebaran 2026

Senin, 13 April 2026 13:53
Berita IstanaDaerah

Bandungan Heboh! Oknum DPRD Fraksi PPP Asal Temanggung Diduga Lakukan Penganiayaan di Tempat SA Karaoke

Senin, 13 April 2026 22:55
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?