Sidoarjo, 3/3/2026 – Kembali menjadi sorotan publik, Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, diduga dialihfungsikan menjadi tempat penimbunan rosokan besi tua dan karung bekas yang terindikasi limbah B3.
Lapangan sepak bola yang sebelumnya menjadi ruang publik bagi warga untuk beraktivitas dan berolahraga, kini berubah wajah. Tumpukan potongan besi berserakan, karung-karung bekas, serta sisa pembakaran sampah plastik tampak menumpuk di area tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena lokasi berada dekat lahan persawahan dan permukiman penduduk.
Warga menilai perubahan fungsi lahan tersebut membuat lingkungan menjadi kumuh dan berpotensi mencemari tanah maupun air resapan di sekitar lokasi. Limbah logam berkarat serta residu pembakaran plastik dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan warga yang biasa berolahraga di lapangan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan TKD harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya serta tidak boleh merugikan kepentingan umum. Jika terjadi penyimpangan atau alih fungsi tanpa prosedur yang sah, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi pada ranah perdata maupun pidana apabila terbukti merugikan aset desa dan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan limbah yang terindikasi B3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah residu pembakaran maupun logam yang mengandung zat berbahaya seharusnya ditangani di lokasi khusus berizin, bukan di fasilitas umum seperti lapangan sepak bola.
Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari Kepala Desa Sebani terkait dugaan alih fungsi TKD tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa. Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait alih fungsi aset desa dan potensi pencemaran lingkungan.(Eko.BIN)