Senin, 7 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Aset Desa untuk Kepentingan Umum atau Bisnis Pribadi? TKD Jadi Tempat Rosokan Disorot

Berita Istana
Last updated: Selasa, 3 Maret 2026 13:04 1:04:31 pm
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Sidoarjo, 3/3/2026 – Kembali menjadi sorotan publik, Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, diduga dialihfungsikan menjadi tempat penimbunan rosokan besi tua dan karung bekas yang terindikasi limbah B3.

Lapangan sepak bola yang sebelumnya menjadi ruang publik bagi warga untuk beraktivitas dan berolahraga, kini berubah wajah. Tumpukan potongan besi berserakan, karung-karung bekas, serta sisa pembakaran sampah plastik tampak menumpuk di area tersebut. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena lokasi berada dekat lahan persawahan dan permukiman penduduk.

Warga menilai perubahan fungsi lahan tersebut membuat lingkungan menjadi kumuh dan berpotensi mencemari tanah maupun air resapan di sekitar lokasi. Limbah logam berkarat serta residu pembakaran plastik dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan warga yang biasa berolahraga di lapangan tersebut.

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, pemanfaatan TKD harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya serta tidak boleh merugikan kepentingan umum. Jika terjadi penyimpangan atau alih fungsi tanpa prosedur yang sah, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, bahkan berpotensi pada ranah perdata maupun pidana apabila terbukti merugikan aset desa dan masyarakat.

Selain itu, pengelolaan limbah yang terindikasi B3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Limbah residu pembakaran maupun logam yang mengandung zat berbahaya seharusnya ditangani di lokasi khusus berizin, bukan di fasilitas umum seperti lapangan sepak bola.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi dari Kepala Desa Sebani terkait dugaan alih fungsi TKD tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa. Warga pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait alih fungsi aset desa dan potensi pencemaran lingkungan.(Eko.BIN)

10 Ribu Masyarakat di 4 Kecamatan Tolak Keras Surat Edaran Gubernur Jawa Barat!
Suasana Hangat Pasca Lebaran, UBP Jatigede Laksanakan Kegiatan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H & Coffee Morning
Donor Darah Bali: Rayakan HUT ke-13, Swiss-Belhotel Rainforest Kuta Targetkan 30 Kantong Darah untuk Selamatkan Nyawa
Duluin Raih Startup Terbaik ASEAN, Siap Ekspansi Regional
TAGGED:BERITA ISTANA PASURUAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kapolres Pasuruan Pimpin Apel dan Berikan Penghargaan kepada 38 Personel Berprestasi
Next Article Pengiriman ke Luar Negeri Paling Aman Dimulai dari Penanganan Terbaik: Insurance Maksimal & Packaging Standar Internasional
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Waspada Penipuan Rekrutmen Pegawai, KAI Daop 2 Bandung Ingatkan Masyarakat Untuk Jangan Percaya Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
Berita Istana
JETE RUN 2026 Perluas Konsep Festival, Raih Rekor MURI dengan Aktivitas Terbanyak
Berita Istana
JETE Raih Tiga Rekor MURI di 2026: Perkuat Ekspansi Gerai, Layanan, dan Komunitas
Berita Istana
Sinergi Pemda Halmahera Utara dan NHM Peduli: Dorong Kemandirian Pangan Melalui Sukses Budidaya Bioflok BUMDes Sadaka Farm
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?