Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali merajalela di atas lahan kebun milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi yang berlokasi di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah. Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan kali ini disebut warga jauh lebih parah dibandingkan aktivitas serupa yang sempat viral dan dihentikan beberapa waktu lalu.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan rakit dompeng beroperasi secara masif, merusak lahan kebun Pemda yang sejatinya merupakan aset negara. Area yang sebelumnya merupakan kebun produktif kini berubah menjadi kubangan lumpur, kanal-kanal galian, dan hamparan tanah rusak tanpa reklamasi.
Berdasarkan penelusuran media ini dan keterangan sejumlah warga setempat, dua nama mencuat kuat dan disebut-sebut sebagai koordinator lapangan aktivitas PETI tersebut, yakni Gova Riski Pratama dan Fuja Ibrahim. Keduanya diduga berperan mengatur jalannya operasional tambang ilegal di atas lahan aset Pemda Kuansing.
“Semua aktivitas PETI di kebun Pemda itu terkoordinir. Ada yang mengatur siapa yang boleh masuk, siapa yang membayar, dan siapa yang ‘aman’,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dugaan Aliran Dana ke Pejabat Daerah
Tak hanya berhenti pada aktivitas lapangan, warga juga mengungkapkan dugaan kuat adanya aliran dana dari hasil tambang ilegal yang mengalir ke sejumlah pihak penting di daerah. Beberapa pejabat disebut-sebut mengetahui bahkan diduga menerima aliran dana tersebut.
Nama Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) hingga pimpinan daerah ikut mencuat dalam pembicaraan warga, meski hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
“Tidak mungkin pejabat tidak tahu. Aktivitas ini terang-terangan, puluhan mesin bekerja setiap hari. Kalau dibilang tidak tahu, itu sulit dipercaya,” ungkap warga lainnya.
Menurut keterangan sumber media ini, setiap mesin rakit dompeng dipungut biaya sekitar Rp600.000 per hari. Dengan jumlah mesin yang beroperasi diperkirakan mencapai 48 unit, potensi uang yang beredar dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai puluhan juta rupiah setiap hari.
Oknum DPRD, ASN, hingga Aparat Disebut Ikut Bermain
Lebih ironis lagi, warga menyebut bahwa kepemilikan mesin dompeng tidak hanya berasal dari masyarakat biasa. Sejumlah oknum dari berbagai latar belakang disebut terlibat, mulai dari oknum DPRD, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Kuansing, hingga oknum aparat TNI dan Polri.
“Semua ada di situ. DPRD, pemda, aparat. Cuma kejaksaan saja yang tidak ikut bermain,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan serius sekaligus tamparan keras bagi penegakan hukum di Kuantan Singingi. Dugaan pembiaran sistematis dan perlindungan kekuasaan terhadap praktik PETI di atas aset negara pun semakin menguat.
Negara Kalah oleh Tambang Ilegal?
Aset kebun Pemda Kuansing yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah dan dikelola untuk kesejahteraan rakyat kini hancur akibat aktivitas tambang ilegal. Kerusakan lingkungan, hilangnya aset negara, serta potensi konflik sosial menjadi dampak nyata dari pembiaran PETI ini.
Publik pun mempertanyakan keberadaan dan peran aparat penegak hukum. Mengapa aktivitas PETI ini bisa kembali berjalan bahkan lebih masif dibandingkan sebelumnya, meski sempat menjadi perhatian publik?
Masyarakat mendesak Kapolda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, serta aparat penegak hukum pusat untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan keterlibatan aktor lapangan hingga aktor intelektual, serta menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika hukum terus memilih diam, maka kerusakan ini bukan sekadar kejahatan lingkungan, melainkan kejahatan terhadap negara dan pengkhianatan terhadap rakyat Kuantan Singingi.
(UG)