SRAGEN – Keberadaan sejumlah bangunan permanen yang diduga berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Sragen menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Sragen diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Desakan tersebut disampaikan Arif Agus Cahyono, yang meminta dinas-dinas terkait tidak memberikan perlindungan atau menjadi back up terhadap pembangunan di atas lahan LSD yang diduga digunakan untuk gudang, fasilitas MBG maupun proyek properti.
“Kami tegaskan kepada dinas-dinas terkait, jangan menjadi back up lahan LSD yang dibangun gudang, MBG dan properti. Saya yakin warga Sragen banyak yang cerdas, tetapi jangan sampai membuat malu wilayah sendiri,” tegas Arif Agus.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas lahan yang berstatus LSD perlu segera diverifikasi secara menyeluruh. Ia mengaku pihak redaksi telah mengumpulkan sejumlah data terkait lokasi-lokasi yang diduga mengalami pembangunan di atas lahan LSD.
“Banyak bangunan di atas lahan LSD, tetapi pihak terkait hanya diam dan tutup mata. Dalam minggu ini kami akan melakukan upaya penegasan karena data di redaksi sudah lengkap,” kata Arif.
Arif menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan sawah memiliki kaitan erat dengan ketahanan pangan nasional. Lahan Sawah Dilindungi pada prinsipnya ditetapkan untuk menjaga keberadaan sawah produktif agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan nonpertanian.
“Jumlah penduduk Indonesia terus bertambah, sehingga kebutuhan beras dan bahan pangan pokok semakin tinggi. Di sisi lain, luas lahan pertanian semakin menyusut akibat alih fungsi menjadi kawasan perkotaan, perumahan, maupun bangunan komersial,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa lahan sawah merupakan aset strategis yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan nasional. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan melalui kebijakan pengendalian yang terstruktur.
Menurutnya, kebijakan nasional telah mengatur pengendalian alih fungsi sawah, termasuk proses verifikasi dan pemetaan serta mekanisme dalam permohonan perubahan penggunaan tanah.
Disperkimtaru Sragen Minta Koordinat Lokasi
Sementara itu, Leo Agung Widiarto, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang pada Disperkimtaru Kabupaten Sragen, saat dikonfirmasi awak media meminta data koordinat lokasi untuk melakukan kajian kesesuaian tata ruang.
“Selamat malam mas, terima kasih atas permintaan konfirmasinya. Untuk dapat melakukan kajian kesesuaian tata ruang, kami memerlukan koordinat lokasi. Mohon kiranya dapat disampaikan koordinat atau shareloc dari lahan sebagaimana dimaksud. Matur nuwun,” demikian jawaban Leo.
Permintaan tersebut menunjukkan bahwa untuk memastikan apakah suatu bangunan berada di kawasan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang maupun status perlindungan lahan, diperlukan identifikasi lokasi secara spesifik.
Kades Jetak Mengaku Tidak Mengetahui
Persoalan tersebut juga dikonfirmasi kepada Siswanto, Kepala Desa Jetak, terkait dugaan pembangunan gudang beras di atas lahan LSD.
Siswanto mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai pembangunan tersebut.
“Yang membangun tidak ngomong ke saya. Kalau memang itu melanggar, silakan. Saya tidak tahu-menahu,” kata Siswanto saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena pemerintah desa merupakan salah satu pihak yang berada paling dekat dengan aktivitas pembangunan di wilayahnya.
Pemilik Gudang Akui Lahan Masih Berstatus LSD : Sementara itu, Win, yang disebut sebagai pemilik gudang, juga memberikan klarifikasi mengenai status lahan tersebut.
“Benar Pak, tapi ini sudah pengajuan untuk tata kota, mau dijadikan bukan LSD pak,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa status lahan yang dimaksud saat ini masih berkaitan dengan LSD dan proses perubahan status atau penyesuaian peruntukan masih dalam tahap pengajuan.
Karena itu, diperlukan kejelasan dari instansi berwenang mengenai apakah pembangunan yang sudah dilakukan tersebut telah memiliki dasar perizinan dan kesesuaian tata ruang yang diperlukan.
Warsito: Pemkab Jangan Hanya Diam
Sorotan juga datang dari Warsito, tokoh masyarakat Sragen. Ia meminta Pemkab Sragen mengambil langkah tegas terhadap dugaan maraknya pembangunan di atas lahan yang masuk kawasan LSD.
“Ini perlu ditindak tegas. Tentu kita masih ingat kasus yang viral di wilayah Jawa Tengah, lahan sawah diubah menjadi tambak udang dan akhirnya diproses secara hukum,” kata Warsito.
Menurut Warsito, pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan lahan pertanian. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketidaktegasan ketika terdapat pembangunan di atas lahan yang semestinya dilindungi.
Warsito meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi-lokasi yang diduga mengalami pembangunan di atas LSD, termasuk gudang, bangunan untuk kegiatan komersial maupun proyek lainnya.
“Pemerintah Kabupaten Sragen harus lebih tegas mengambil tindakan. Jangan hanya diam, makan gaji buta, duduk di kursi empuk tidak mau bekerja,” sindir Warsito.
Ia menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjalankan prosedur sesuai aturan dan tidak tebang pilih.
Warsito juga menegaskan bahwa apabila benar kegiatan produksi beras tersebut dilakukan di atas lahan yang masih berstatus LSD dan belum mengantongi izin atau persetujuan yang dipersyaratkan, maka menurutnya hal tersebut patut diduga sebagai pelanggaran yang harus segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang.
“Secara otomatis kalau produksi beras sudah berjalan sementara izinnya belum ada, ini sangat melanggar. Jangan sampai kegiatan sudah berjalan, kemudian izin baru diurus belakangan. Pemerintah harus turun ke lapangan dan memastikan status lahan serta seluruh perizinannya,” tegas Warsito.
Ia meminta pemerintah tidak hanya melihat aktivitas pembangunan secara fisik, tetapi juga memeriksa status LSD, kesesuaian tata ruang, perizinan bangunan, serta izin atau persetujuan yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.
“Kalau memang belum ada izin, ya harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kecil ditertibkan, sementara bangunan besar di atas lahan yang diduga dilindungi justru dibiarkan,” pungkasnya.
Data dan Verifikasi Menjadi Kunci
Persoalan pembangunan di atas lahan LSD pada akhirnya membutuhkan verifikasi berdasarkan data resmi, koordinat lokasi, status lahan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen perizinan yang dimiliki pemilik atau pelaksana pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Sragen diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status setiap lokasi yang dipersoalkan, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak yang disebut melakukan pembangunan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang menjadi dasar pembangunan apabila memang telah memperoleh persetujuan sesuai ketentuan.
Win Akui Gudang Beras Miliknya Masih Dalam Proses Pengajuan
Sementara itu, Win, yang disebut sebagai pemilik gudang beras di Sidoharjo, saat dikonfirmasi mengakui bahwa proses pengajuan terkait status lahan dan peruntukan gudang tersebut masih berlangsung.
“Benar Pak, tapi ini sudah pengajuan untuk tata kota, mau dijadikan bukan LSD pak,” ujar Win.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan karena menunjukkan bahwa menurut pengakuan pemilik, proses pengajuan perubahan peruntukan lahan masih berjalan. Namun, hal itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa pembangunan telah memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, penanganan persoalan LSD tidak hanya berhenti pada perdebatan, tetapi dapat dibuktikan melalui data dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
