Rabu, 28 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Bangunan Sudah Jadi, Tapi Belum Boleh Dipakai. Kenapa?

vritimes
Last updated: Rabu, 28 Oktober 2026 12:41 12:41:46 pm
By vritimes
Share
6 Min Read
SHARE
Bangunan yang sudah selesai dibangun belum tentu boleh digunakan jika Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum terbit, sehingga operasional tertunda dan biaya tambahan terus bertambah. Untuk menghindari kerugian tersebut, kontraktor perlu mempersiapkan dokumen dan persyaratan kelayakan bangunan sejak tahap pelaksanaan proyek.

Pekerjaan rampung, kunci sudah diserahkan, dan tanggal pindahan telanjur diumumkan ke seluruh tim. Lalu dinas teknis menyatakan gedung belum boleh dioperasikan. Sertifikat laik fungsi belum terbit, dan tanpa dokumen itu pemanfaatan bangunan tertahan.

Penundaan semacam ini menagih biaya dari banyak arah. Sewa di lokasi lama tetap berjalan, sementara gedung baru menganggur tanpa penghuni. Jadwal operasional mundur, dan sebagian kontrak kerja ikut tergeser.

Yang membuatnya terasa mendadak adalah waktunya. Masalah ini muncul di ujung proyek, padahal penyebabnya tertanam sejak tahap pelaksanaan. Penyedia jasa Kontraktor Bangunan yang terbiasa menangani gedung komersial umumnya menyiapkan berkasnya jauh sebelum pekerjaan selesai.

Sertifikat Laik Fungsi Menentukan Kapan Gedung Boleh Dipakai

Izin Membangun dan Izin Memakai Itu Dua Hal Berbeda

Banyak pemilik mengira perizinan selesai begitu izin membangun keluar. Padahal keduanya berdiri sendiri. Persetujuan Bangunan Gedung memberi hak untuk mendirikan. Dokumen kelaikan fungsi memberi hak untuk memanfaatkannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 mengatur keduanya dalam satu rangkaian. Pemilik wajib memegang dokumen kelaikan sebelum gedung dipakai untuk kegiatan operasional. Tanpa itu, bangunan boleh berdiri tetapi belum boleh difungsikan.

Masa Berlakunya Tidak Seumur Bangunan

Dokumen ini juga punya tanggal kedaluwarsa. Untuk bangunan selain rumah tinggal, masa berlakunya lima tahun. Rumah tinggal tunggal atau deret mendapat jangka dua puluh tahun. Perpanjangannya menuntut pemeriksaan ulang, bukan sekadar pengajuan administratif.

Pemeriksaan Kelaikan Menyentuh Lebih dari Sekadar Struktur

Empat Aspek yang Diperiksa Bersamaan

Banyak pemilik menyiapkan dokumen struktur dengan rapi lalu terhenti di aspek lain. Pemeriksaan kelaikan fungsi mencakup beberapa hal sekaligus:

• Keselamatan struktur, termasuk perhitungan dan hasil pengujian material.

• Sistem proteksi kebakaran, dari sprinkler, detektor, sampai jalur evakuasi.

• Instalasi listrik, pembumian, serta sistem penangkal petir.

• Sanitasi, pengelolaan air limbah, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Aspek kedua dan ketiga paling sering menjadi penghambat. Keduanya berada di wilayah pekerjaan mekanikal elektrikal, yang biasanya selesai paling belakang. Ketika pengujiannya belum tuntas, berkas kelaikan tidak bisa diajukan.

Siapa yang Berwenang Menyatakan Bangunan Layak Fungsi

Pengawas untuk Bangunan Baru, Pengkaji Teknis untuk yang Sudah Ada

Pemilik tidak bisa menyatakan kelaikan bangunannya sendiri. Untuk gedung yang baru selesai, pernyataan itu datang dari pengawas atau manajemen konstruksi. Untuk bangunan yang sudah berdiri lama, pemeriksaan dilakukan oleh pengkaji teknis bersertifikat.

Pembedaan ini penting bagi pemilik gedung lama tanpa izin membangun. Mereka harus menempuh jalur pemeriksaan eksisting terlebih dahulu. Pengajuan keduanya berjalan lewat Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.

Konsekuensi Bila Diabaikan

Sanksinya bertingkat, mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara pemanfaatan. Pada tingkat paling berat, pemerintah daerah bisa memerintahkan pembongkaran. Bagi gedung usaha, risiko yang lebih nyata adalah temuan saat audit kelaikan berlangsung.

Celah yang Paling Sering Menahan Penerbitannya

Gambar Terbangun yang Tidak Mencerminkan Kenyataan

Inilah hambatan yang paling umum di lapangan. Selama pelaksanaan, banyak hal berubah dari gambar rencana. Pipa dibelokkan, titik lampu digeser, dan partisi berpindah beberapa meter. Bila perubahan itu tidak dicatat, dokumen teknis yang diajukan tidak cocok dengan kondisi aktual.

Dua hal berikut memperbesar peluang berkas tertahan:

• Hasil pengujian sistem yang belum lengkap, terutama pada proteksi kebakaran dan kelistrikan.

• Perubahan tata ruang yang membuat sebaran sprinkler menyimpang dari rancangan awal.

Keduanya bisa dicegah dengan pencatatan yang tertib sejak awal. Memperbaikinya setelah pekerjaan selesai berarti membongkar ulang sebagian instalasi.

Menyiapkan Sertifikat Laik Fungsi Sejak Tahap Konstruksi

Urutan Kerja yang Bisa Anda Jalankan

Dokumen ini jauh lebih mudah diurus bila disiapkan beriringan dengan pekerjaan fisik:

1. Pastikan pelaksanaan mengikuti dokumen teknis yang sudah disetujui.

2. Catat setiap perubahan lapangan ke dalam gambar terbangun secara berkala.

3. Jadwalkan pengujian sistem sebelum pekerjaan finishing menutup instalasinya.

4. Himpun berita acara pengujian dan penyerahan sistem sebagai satu berkas.

5. Ajukan permohonan lewat SIMBG dengan kelengkapan yang sudah terkumpul.

Langkah ketiga yang paling sering terbalik urutannya. Menguji sistem setelah plafon tertutup membuat perbaikan menjadi mahal dan lambat.

Ringkasnya, hambatan pada tahap ini jarang berasal dari mutu bangunannya. Ia berasal dari dokumentasi yang tertinggal di belakang pelaksanaan. Menyamakan keduanya sejak awal memangkas sebagian besar risikonya.

Terra by Trimitra menangani pekerjaan sipil sekaligus instalasi mekanikal dan elektrikal dalam satu tim. Pencatatan perubahan lapangan dan pengujian sistem berjalan sebagai bagian dari rencana kerja. Bagi pemilik gedung yang sedang menyiapkan pengajuan kelaikan, Kontraktor MEP yang tertib pada dokumen pengujian memangkas banyak waktu perbaikan berkas.

Pertanyaan Seputar Kelaikan Fungsi Bangunan

1. Apakah gedung boleh dipakai sambil menunggu dokumennya terbit?

Tidak, karena pemilik wajib memegang dokumen kelaikan sebelum bangunan digunakan untuk kegiatan operasional.

2. Berapa lama masa berlaku dokumen ini untuk gedung usaha?

Lima tahun, dan perpanjangannya mensyaratkan pemeriksaan kelaikan ulang.

3. Bagaimana dengan bangunan lama yang belum pernah mengurusnya?

Pemeriksaannya ditempuh lewat jalur bangunan eksisting dengan melibatkan pengkaji teknis bersertifikat.

About PT Trimitra Menara Persada
Terra by Trimitra menyediakan jasa konstruksi dan bangunan terpadu untuk proyek komersial, mencakup pekerjaan sipil, arsitektur, MEP, interior, dan furniture. Dengan tim profesional dan standar mutu tinggi, setiap proyek dikerjakan sesuai spesifikasi, tepat waktu, dan mengutamakan kualitas hasil.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Dari Kedaulatan Digital hingga AI untuk Semua
Next Article 70 tahun mengabdi, SUCOFINDO hadir melalui penyediaan Sarana Air Bersih di Sulawesi Selatan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
BRI Region 11 Yogyakarta Gelar Wellness Day, Dorong Pekerja Sehat dan Produktif
Berita Istana
Menatap Akhir 2026, BRI Finance Optimistis terhadap Prospek Pembiayaan Alat Berat
70 tahun mengabdi, SUCOFINDO hadir melalui penyediaan Sarana Air Bersih di Sulawesi Selatan
Berita Istana
Dari Kedaulatan Digital hingga AI untuk Semua
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?