Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita Istana

Diduga Menyimpang dari Izin, Salon Kecantikan di Bojong Beroperasi sebagai Tempat Pijat Kamar Tertutup

Berita Istana
Last updated: Kamis, 15 Januari 2026 18:59 6:59:20 pm
By Berita Istana
Share
3 Min Read
SHARE

BOJONG – Sejumlah warga Desa Rejosari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menyampaikan kekhawatiran atas dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh sebuah salon kecantikan yang diduga beroperasi tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Usaha tersebut disinyalir berubah fungsi menjadi tempat pijat dengan sistem kamar tertutup, serta mayoritas pengunjungnya disebut-sebut laki-laki.

Usaha bernama Wilda Salon itu diketahui dimiliki oleh Wilda Nurrohmah, warga Desa Rejosari RT 007/RW 002. Berdasarkan dokumen surat perjanjian kesepakatan usaha yang diterima redaksi, pemilik salon telah menandatangani kesepakatan bersama warga dan pemerintah desa pada Jumat, 25 Maret 2022, bertempat di Balai Desa Ketitangkidul.

Dalam surat perjanjian tersebut, pemilik usaha menyatakan sejumlah komitmen tertulis, di antaranya membatasi jam operasional dari pukul 09.00 hingga 21.00 WIB, menggunakan tempat usaha hanya untuk kegiatan salon kecantikan dan pijat sesuai ketentuan, serta bersedia ditutup apabila terbukti digunakan untuk praktik prostitusi. Selain itu, pemilik juga berkomitmen menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan serta berpartisipasi dalam kegiatan sosial di tingkat RT dan desa.

Surat kesepakatan itu berlaku selama satu tahun, sejak tanggal penandatanganan hingga 25 Maret 2023, dan ditandatangani oleh pemilik usaha dengan disaksikan sejumlah pihak, yakni Agung Permana (pemilik Agung Residen), Moh. Arifin (Ketua RT), Fatah Yasin (Kepala Dusun), serta diketahui oleh Kepala Desa Ketitangkidul.
Namun dalam praktiknya, warga menilai terdapat aktivitas yang diduga tidak sejalan dengan izin dan kesepakatan tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa masyarakat hanya menginginkan usaha tersebut berjalan sesuai aturan.

“Kami hanya ingin usaha berjalan sesuai izin dan kesepakatan yang sudah dibuat bersama di desa. Jangan sampai ada kegiatan yang meresahkan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Satpol PP bersama dinas terkait untuk melakukan verifikasi lapangan. Pemeriksaan diharapkan mencakup kelengkapan perizinan, kesesuaian jenis usaha dengan aktivitas operasional di lapangan, serta kepatuhan terhadap perjanjian yang telah disepakati bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemilik usaha maupun pernyataan dari pemerintah desa terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak terkait tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan resmi dari instansi berwenang.

Plang Satgas PKH di Kantor Perkebunan PT RSUP Pulau Burung: Legalitas Dipertanyakan, Aktivitas Tetap Berjalan
Wilson Lalengke Guncang New York: Suara Kemanusiaan Indonesia Siap Menggema di PBB
Apical dan Earthworm Foundation Memperkuat Penghidupan Berkelanjutan melalui Inisiatif Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur
Warsito Sang Penulis Jokowi: Pena dari Pinggiran yang Mengabadikan Tokoh Bangsa
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Sertijab Kapolres Pasuruan Berlangsung Khidmat, AKBP Harto Agung Resmi Pimpin Polres Pasuruan
Next Article Barenbliss (BNB) Luncurkan “Crush at First Swipe”, Koleksi Makeup Mewah Terinspirasi Pesona Musim Gugur Seoul
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Prediksi Harga Emas Pekan Depan: Dupoin Futures Waspadai XAUUSD Menuju 4.237
Berita Istana
Superstar Agency Hadirkan 700+ Kreator dan 50+ Brand dalam Superstar Affiliate Revolution di Surabaya
Berita Istana
HEBOH! Website DPRD Sragen Dibobol, JDIH DPRD Diduga Berhasil Dijebol Anak Usia 17 Tahun
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
Kementerian Dalam Negeri Gelar Rapat Kerja Bersama K/L untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Menuju Target 8 Persen
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?