Bekasi — Organisasi Rakyat Membela Prabowo (RAMBO) mengungkap dugaan pelanggaran serius di bidang telekomunikasi yang dilakukan oleh reseller layanan internet AZnet di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. AZnet diduga mengoperasikan layanan RT/RW Net secara ilegal, termasuk melakukan penarikan kabel jaringan tanpa izin resmi dan tanpa perjanjian kerja sama dengan pemilik infrastruktur.
RAMBO menilai AZnet telah menyalurkan ulang layanan internet kepada masyarakat tanpa mengantongi izin sebagai penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, AZnet juga diduga melakukan penarikan kabel jaringan dengan cara menumpangkan kabel pada tiang milik provider lain tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau mekanisme pole sharing yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut terpantau berlangsung di Kampung Pintu, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran. Bahkan, penarikan kabel jaringan diduga dilakukan pada malam hari dan tidak melalui prosedur perizinan yang berlaku, baik dari pemerintah daerah maupun pemilik infrastruktur telekomunikasi.
RAMBO juga mencatat hasil uji kecepatan layanan (speedtest) dari pelanggan AZnet yang menampilkan identitas jaringan Telkomsel. Namun demikian, RAMBO menegaskan bahwa penyebutan nama Telkomsel tersebut semata-mata berdasarkan identifikasi sistem pada aplikasi speedtest, dan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan bahwa Telkomsel terlibat dalam penyediaan maupun penarikan kabel jaringan fisik yang dimaksud.
Ketua Umum RAMBO, Haetami, mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik AZnet melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons atau penjelasan yang diberikan oleh pihak bersangkutan.
“Upaya klarifikasi sudah kami lakukan, namun tidak ada itikad baik untuk memberikan penjelasan. Karena itu, kami menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Haetami.
Menurut Haetami, dugaan aktivitas tersebut berpotensi melanggar Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi memiliki izin resmi. Selain itu, Pasal 47 undang-undang tersebut, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, mengatur sanksi pidana dan/atau denda bagi pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.
RAMBO juga menyoroti regulasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemanfaatan infrastruktur pasif telekomunikasi, yang secara tegas mewajibkan adanya izin serta Perjanjian Kerja Sama dalam penggunaan tiang dan penarikan kabel jaringan.
“Reseller tidak memiliki kewenangan untuk membangun atau menarik infrastruktur jaringan secara mandiri. Jika dilakukan tanpa prosedur resmi, hal itu berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi, merugikan pemilik infrastruktur, dan bahkan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Haetami.
Atas dasar temuan tersebut, RAMBO memastikan akan segera melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh reseller AZnet kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.