Dugaan Kekerasan terhadap Murid, Hukum Harus Tegas dan Berkeadilan

Berita Istana
2 Min Read

Kediri – Menanggapi pemberitaan media online terkait dugaan kekerasan terhadap murid yang berujung laporan ke pihak kepolisian sebagaimana dimuat dalam artikel Menanti Maaf yang Tak Pernah Datang, kami memberikan pandangan hukum sebagai berikut:

Saya, Yusda Setiawan, SH, sebagai praktisi hukum di Kabupaten Kediri, menilai bahwa setiap dugaan kekerasan terhadap anak, terlebih yang terjadi di lingkungan pendidikan, merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sepele.

Secara hukum, apabila benar terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun demikian, penting untuk ditekankan bahwa setiap peristiwa harus diuji secara objektif melalui proses pembuktian, dengan memperhatikan unsur: ada atau tidaknya kekerasan,tingkat kesalahan, serta konteks tindakan tersebut apakah dalam batas mendidik atau telah melampaui kewajaran.

Lebih lanjut, kami juga menilai bahwa dalam perkara seperti ini, itikad baik berupa permintaan maaf dan penyelesaian secara kekeluargaan (restorative justice) seharusnya menjadi langkah awal yang diutamakan. Ketika ruang komunikasi tertutup dan tidak ada upaya penyelesaian yang humanis, maka jalur hukum menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur
Kami mengimbau kepada semua pihak:
Aparat penegak hukum agar menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.

Pihak sekolah untuk tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dalam setiap proses pendidikan.

Masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Pada akhirnya, hukum harus menjadi sarana untuk mencari keadilan, bukan sekadar menghukum, serta tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

READ  Biro SDM Polda Kalbar Gelar Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri di Polres Sintang

Demikian statemen ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional dalam memberikan pandangan hukum kepada masyarakat.(BR)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *