Dugaan Pemalsuan Data KUA oleh Oknum Perangkat Desa Jati Masaran Jadi Sorotan Tajam

Berita Istana
5 Min Read

Sragen – Redaksi Berita Istana menerima laporan serius terkait dugaan pemalsuan surat keterangan milik Kantor Urusan Agama (KUA) yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat Desa Jati, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam mengingat dokumen yang dipermasalahkan merupakan dokumen resmi negara dan menyangkut beberapa instansi penting.(Rabu 10 Desember 2025).

Dugaan ini mencuat setelah redaksi menerima tembusan surat keterangan bernomor 558/KUA.11.14.08/Pw.01/XII/20251, yang berisi keterangan dari Kepala KUA Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen. Surat tersebut menerangkan kutipan akta nikah Nomor 333/319/1964 atas nama Pardi bin Karto Semito yang menikah dengan Saminem binti Karto Pawiro pada 15 Oktober 1964. Namun, muncul kejanggalan karena dokumen tersebut bertuliskan Masaran, 01 Desember 2025, padahal KUA yang disebutkan berada di Kecamatan Sidoharjo.

Atas temuan itu, Warsito selaku Pimpinan Redaksi Berita Istana dan Tiktok Mata Jateng melakukan konfirmasi langsung kepada Artha, yang menjabat sebagai Kasipel Desa Jati, untuk meminta penjelasan terkait kejanggalan tersebut serta dugaan keterlibatannya dalam pemalsuan dokumen negara.

Sementara itu, Artha saat dikonfirmasi awak media Berita Istana memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian tersebut.

“Selamat siang, begini saya sampaikan kronologinya. Ada seseorang yang tidak saya kenal datang ke rumah dan meminta tolong untuk mengurus perubahan Kartu Keluarga. Orang tersebut datang dengan membawa berkas yang sudah lengkap. Kemudian saya ajukan ke Disdukcapil, namun berkas itu ditolak sehingga tidak bisa diproses,” ujar Artha.

Saat ditanya mengenai asal-usul dokumen yang kini menjadi polemik, Artha menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam pembuatan berkas tersebut.

“Saya tidak tahu dan tidak mengenal asal usul dokumen itu. Saya tidak pernah membuat dokumen tersebut. Semua berkas sudah saya kembalikan kepada orang yang bersangkutan,” jelasnya.

Artha juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut.

“Saya sudah melakukan konfirmasi. Saya diberi pesan agar ke depan lebih berhati-hati dalam membantu masyarakat dan lebih teliti dalam menerima berkas,” tambahnya.

Di akhir keterangannya, Artha menegaskan kembali bahwa seluruh kronologi sudah ia sampaikan sesuai fakta yang ia ketahui.

“Saya sudah menjelaskan kronologinya secara lengkap. Terima kasih,” tutup Artha kepada awak media.

Camat Masaran, Suratman, saat dikonfirmasi Berita Istana memberikan penjelasan bahwa pihak kecamatan telah memanggil Artha untuk dimintai keterangan.

“Sdr Artha sudah kami panggil. Surat keterangan KUA milik warga yang minta tolong itu diajukan untuk pembuatan KK, namun ditolak oleh Capil. Dokumen juga sudah dikembalikan kepada pihak yang meminta tolong,” jelasnya.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari narasumber lain yang enggan disebutkan namanya, muncul dugaan kuat bahwa dokumen tersebut justru dibuat oleh oknum perangkat desa. Informasi ini memunculkan pertentangan antara keterangan Artha dan fakta yang disampaikan sumber di lapangan.

Narasumber tersebut menilai alasan yang disampaikan pihak desa terkesan tidak masuk akal.

“Secara logika saja, kalau mereka mengaku tidak saling kenal, lalu mengapa tiba-tiba mau membantu mengurus dokumen? Itu alasan yang sulit diterima,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, sumber lain yang mengetahui persoalan ini mengungkapkan bahwa kejadian serupa bukan pertama kali terjadi. Ia menyebutkan sebelumnya di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Kalijambe juga pernah ditemukan kasus pemalsuan tanda tangan Kepala KUA dalam dokumen administrasi.

“Ini bukan kasus baru. Di Gondang dan Kalijambe juga ada dugaan tanda tangan Kepala KUA yang dipalsukan. Polanya mirip, dan ini harus segera diusut tuntas,” tegas narasumber tersebut.

Tokoh masyarakat Jawa Tengah, Panji Riyadi SH MH C.Me, angkat bicara dan memberikan kritik tegas atas kejadian ini. Ia menyatakan bahwa alasan yang diberikan Artha tidak masuk akal.

“Apa pun alasannya, tindakan itu tidak dibenarkan. Ini sudah menciderai beberapa instansi, seperti Disdukcapil Sragen, KUA Sragen, KUA Sidoharjo, dan KUA Masaran. Kalau tidak kenal, tidak mungkin seseorang begitu saja menyerahkan dokumen penting. Apalagi Artha adalah perangkat desa, alasan bahwa orang tidak dikenal meminta tolong itu sangat tidak masuk akal,” tegas Panji.

Panji menilai bahwa kasus ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut pemalsuan dokumen negara dan mencoreng kredibilitas beberapa instansi pemerintah. Ia juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun praktik ilegal di tingkat desa.

Berita Istana akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KUA Sidoharjo, KUA Masaran, serta Disdukcapil Sragen untuk memastikan kebenaran dokumen dan alur proses administratif yang terjadi.

Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan KUA ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dokumen negara harus diperketat, terutama di tingkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.(AZ)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *