Sabtu, 16 Mei 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaPT. BERITA ISTANA NEGARATNI & POLRI

Dugaan Penyerobotan Tanah Tanpa Sepengetahuan Pemilik, LPK RI Desak Polisi Bertindak

Berita Istana
Last updated: Senin, 16 Juni 2025 05:51 5:51:11 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Nganjuk, 15 Juni 2025 – Dugaan kasus penyerobotan tanah kembali mencuat di Kabupaten Nganjuk. Kasus ini melibatkan Bariyah, warga Desa Gondang Wetan, Kecamatan Jatikalen, yang diduga telah mengambil alih secara sepihak sebidang tanah milik Badiyem, yang juga tinggal di wilayah yang sama.

Tanah tersebut diketahui telah bersertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 00230 atas nama Badiyem. Menurut pengakuan Badiyem, tanah seluas 1.174 meter persegi itu telah diserobot oleh Bariyah sejak sekitar satu tahun yang lalu dan bahkan telah disewakan kepada seseorang bernama Agus selama enam tahun dengan nilai sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah), tanpa seizin pemilik yang sah.

Merasa dirugikan, Badiyem yang didampingi Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kota Surabaya, Paimun Ahmad Nizardianto, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jatikalen pada Minggu (15/6) sekitar pukul 13.30 WIB. Laporan diterima langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Machmud.

“Tanah saya diserobot tanpa izin, dan parahnya lagi disewakan kepada orang lain. Ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah,” ujar Badiyem kepada wartawan.

Ketua LPK RI yang akrab disapa Nizard mengecam keras tindakan yang dilakukan Bariyah. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

“Tindakan ini sangat keterlaluan. Berdasarkan Pasal 385 KUHP, pelaku penyerobotan tanah dapat dipidana penjara hingga empat tahun. Bahkan jika masuk pekarangan orang lain tanpa izin, bisa dijerat Pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana hingga sembilan bulan. Selain itu, sesuai Pasal 1365 KUH Perdata dan PP No. 51 Tahun 1960, pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi atas perbuatan melawan hukum,” terang Nizard.

Heboh! Bendera Sobek Berkibar di Kantor Pemdes Ngraji, Purwodadi – Wartawan Suwarno Ganti dengan yang Baru
BRI Resmikan Kantor Kas UNJ & Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional
Kasus OTT Oknum LSM dan Wartawan di Grobogan, Begini Alasan Korban Membuat Laporan ke Polisi
Mengenal Lebih Dekat Sosok Kades Krikilan Masaran Sragen: Jumbadi, Lahir dari Kesederhanaan Menuju Amanah Desa

Ia juga mendesak pihak kepolisian agar segera memproses kasus ini secara serius dan profesional, demi memberikan keadilan kepada korban.

READ  LKP Bina Harapan Permata Menyelenggarakan Pelatihan MC dan Presenter 2025

“LPK RI berharap aparat kepolisian bergerak cepat menangani laporan ini agar tidak ada lagi korban-korban berikutnya akibat penyerobotan tanah,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.

Penulis: Nizar | Berita Istana


TAGGED:BERITA ISTANA NGANJUK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article PPWI Siap Ikuti Sidang Gugatan Prapid Lawan Kapolri, Ketum PPWI Minta Kapolri Hadir di Persidangan
Next Article Dugaan Korupsi Dana Desa di Paripurno Magelang, Penggunaan Anggaran Rp1,2 Miliar Dipertanyakan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

- Advertisement -
Kunjungi adjdev.web.id
Terbaru
Mengenal Lebih Dekat Sosok Arista Petarung Asal Juwangi Boyolali
Keunggulan Kampus S1 International Program dalam Karir BUMN: Validitas Ijazah dan Regulasi 2026
Berita Istana
Keterangan foto: Arista (paling kanan) bersama rekan dan tim sebelum pertandingan olahraga tarung di Boyolali
Mengenal Sosok Arista “Fighter Mata Jateng”, Petarung Asal Juwangi Boyolali yang Raih Kemenangan
Berita Istana Daerah
Efba Kosmetindo Dorong Standar Baru Brand Skincare
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI

You May also Like

Berita IstanaDaerah

Indikasi Dugaan Korupsi dan Monopoli Kades Sebani: Diduga Perkaya Diri dari Dana Desa

Selasa, 14 Oktober 2025 20:14
Berita Istana

Satu Aplikasi untuk Semua Kebutuhan, BRImo Permudah Transaksi Nasabah

Kamis, 16 April 2026 13:26
Berita Istana

Siloam Hospitals Lippo Village Jadi yang Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi Clinical Care Program Stroke dari Joint Commission International

Kamis, 14 Mei 2026 19:42
Berita IstanaPendidikan

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng, Anggaran Smart Board Capai Rp930 Miliar, Keterlibatan Oknum Penegak Hukum Mencuat

Senin, 18 Agustus 2025 10:52
Show More
  • More News:
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA BOYOLALI
  • BERITA ISTANA SEMARANG
  • BERITA ISTANA POLDA JATENG
  • BERITA ISTANA POLRES SRAGEN
  • BERITA ISTANA PAPUA
  • BERITA ISTANA SOLO
  • BERITA ISTANA KARANGANYAR
  • BERITA ISTANA JABAR
  • BERITA ISTANA BALI
  • BUPATI SRAGEN
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir

©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana.
Design by ADJDEV

Welcome to Foxiz
Username or Email Address
Password

Lost your password?