Senin, 14 Sep 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA RIAU
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaDaerahTNI & POLRI

Gawat! Buka Durian, KPK Buka Kasus, Khofifah Terancam Diperiksa

Berita Istana
Last updated: Sabtu, 21 Juni 2025 00:40 12:40:13 am
By Berita Istana
Share
2 Min Read
SHARE

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil siapapun yang diperlukan dalam proses penyidikan kasus tersebut.

> “Penyidik akan melihat jika memang ada kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak tertentu untuk dimintai keterangannya. KPK tentu akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi Antara, Jumat (20/6/2025).

Pernyataan itu disampaikan Budi merespons pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Kamis (19/6/2025).

> “Setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi tentu semuanya akan didalami oleh penyidik,” lanjut Budi.

Usai diperiksa, Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah Indar Parawansa seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut. Ia menyebut Gubernur adalah pihak yang memiliki kewenangan dalam pengeksekusian anggaran.

itel POWER 80 Buktikan Ketangguhannya di Gunung Halimun Bersama Wanadri
Inilah Tampang Para Perusak Rumah Lansia 90 Tahun di Banyumas, Bertindak Brutal Tanpa Belas Kasihan
Kejari Wonogiri Benarkan Iwan Marwanto, Bos BUMD di Boyolali Masuk Daftar Pencarian Orang
BRI Finance Catat Pertumbuhan Pembiayaan Dana Tunai 44,74% hingga Semester I-2026

> “Pasti tahu. Orang dia (Khofifah, red.) yang mengeluarkan (dana hibah, red.), masa dia enggak tahu,” ujar Kusnadi.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengajuan dan pembahasan dana hibah selalu melibatkan koordinasi antara DPRD dan kepala daerah.

> “Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK pada 12 Juli 2024 telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tersebut.

Dari jumlah itu, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya merupakan pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran dana hibah dan keterlibatan berbagai unsur pejabat negara. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan dan mendalami keterangan dari setiap saksi guna menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan.

Reporter: Redaksi Berita Istana
Editor: Mata Jateng
Sumber: Antara, KPK

TAGGED:BERITA ISTANA JAKARTABERITA ISTANA JATIMBERITA ISTANA KPK
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Pertambangan Ilegal di Jawa Tengah Menjamur, Bareskrim Polri Turun Gunung Bersama Staf Utusan Presiden
Next Article KELUARGA BESAR PT.BIN : SELAMAT ULANG TAHUN PRESIDEN RI KE-7, BAPAK JOKO WIDODO
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Tren Renovasi Hunian Meningkat, BRI Finance Dukung Masyarakat Wujudkan Rumah Lebih Nyaman
Berita Istana
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Berita Istana
Hisense Perpanjang Kemitraan Jangka Panjang dengan UEFA sebagai Mitra Resmi UEFA EURO 2028
Berita Istana
Nagita Slavina Nikmati Pesona Danau Toba dan Hospitality Bintang Lima di Marianna Resort Samosir
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?