Gawat! “Cium Ledek Grobogan” Didenda Rp50 Juta, Dugaan Praktik Pemerasan Seret Nama Oknum dan Polsek Kradenan

Berita Istana
4 Min Read

Grobogan, 1 Februari 2026 – Dugaan praktik pemerasan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Seorang warga Kaladungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen bernama Witoyo disebut harus menghadapi tuntutan uang hingga Rp50 juta usai dilaporkan dalam perkara yang disebut-sebut bermula dari dugaan “cium ledek” saat acara hiburan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Waginem, Dusun Bago RT 001/RW 006, Desa Bago, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Laporan tersebut diajukan oleh Tri Sakti Muji Rahayu binti Mashuri ke Polsek Kradenan, yang berada di bawah wilayah hukum Polres Grobogan.

Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta
Menurut keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak pelapor bersama oknum aparat disebut meminta nominal hingga Rp50 juta agar perkara tidak berlanjut. Bahkan, sumber tersebut menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum anggota, bahwa jika tidak memiliki uang, terlapor diminta “menjual warisan”.“Kalau tidak punya uang, jual saja warisan,” ujar sumber menirukan pernyataan yang disebut berasal dari oknum di Polsek.

Kabar ini menimbulkan keresahan warga. Seorang tokoh masyarakat Desa Klandungan menyebut, terlapor yang akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp5 juta tapi ditolak. Dana tersebut diperoleh dari menggadaikan BPKB sepeda motor, menjual kambing, hingga meminjam dari tetangga.

“Warga sampai harus jual ternak dan gadai BPKB demi menyelesaikan perkara. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Disebut Bukan Kejadian Pertama
Beberapa sumber warga menyebut nama Trisa (dikenal juga sebagai Tri Sakti Muji Rahayu) kerap melaporkan insiden serupa ke Polsek. Dugaan yang beredar di masyarakat, laporan-laporan tersebut kemudian berujung pada permintaan uang damai dalam jumlah besar.

“Seolah-olah tamu undangan dijadikan sapi perah,” ungkap seorang warga.
Informasi lain menyebutkan bahwa Trisa dikenal sebagai penyanyi dan baru saja mengikuti acara tayub. Seorang rekan seprofesinya, Sebut saja Bunga, saat dikonfirmasi awak media dari PT Berita Istana Negara, menyebut bahwa tidak sedikit rekan yang kurang menyukai sikapnya.

READ  OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap

Warsito: Dugaan Pemerasan Harus Diusut
Menanggapi hal ini, Warsito, tokoh Jawa Tengah sekaligus pemilik PT Berita Istana Negara, angkat bicara. Ia menilai jika benar terdapat permintaan uang dalam nominal fantastis, maka hal itu berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ini benar terjadi dan bukan hanya sekali, maka ini tidak bisa dibiarkan. Ini sudah masuk kategori dugaan permainan kelas kakap,” tegas Warsito.

Ia juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada pihak yang merasa dirugikan apabila kasus ini ingin dilanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi.

“Saya siap memberikan pendampingan hukum secara GRATIS apabila korban ingin memperpanjang perkara ini. Keadilan harus ditegakkan,” tandasnya.

Perlu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kradenan maupun Polres Grobogan terkait dugaan permintaan uang tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga dan memunculkan pertanyaan besar: apakah benar ada praktik yang memanfaatkan laporan pidana sebagai alat tekanan untuk mendapatkan keuntungan materi?
Masyarakat menunggu jawaban dan langkah tegas dari institusi terkait demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan.(iTO)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *