Sabtu, 24 Okt 2026
BERITA ISTANA
  • Berita Istana
  • TNI & POLRI
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • E-Catalogue
  • PT. BERITA ISTANA NEGARA
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kontak kami
    • Karir
My News
  • BERITA ISTANA SRAGEN
  • BERITA ISTANA JAKARTA
  • BERITA ISTANA JATENG
  • PPWI JATENG
  • BERITA ISTANA PASURUAN
  • BERITA ISTANA JATIM
  • BERITA ISTANA KALBAR
  • BERITA ISTANA GROBOGAN
  • BERITA ISTANA RIAU
  • PPWI PUSAT
BERITA ISTANABERITA ISTANA
Font ResizerAa
  • Berita Istana
  • Budaya
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Sport
  • TNI & POLRI
Search
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak kami
  • Karir
Follow US
Berita IstanaTNI & POLRI

Gawat! “Cium Ledek Grobogan” Didenda Rp50 Juta, Dugaan Praktik Pemerasan Seret Nama Oknum dan Polsek Kradenan

Berita Istana
Last updated: Minggu, 1 Maret 2026 21:10 9:10:28 pm
By Berita Istana
Share
4 Min Read
SHARE

Grobogan, 1 Februari 2026 – Dugaan praktik pemerasan kembali mencuat di wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Seorang warga Kaladungan, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen bernama Witoyo disebut harus menghadapi tuntutan uang hingga Rp50 juta usai dilaporkan dalam perkara yang disebut-sebut bermula dari dugaan “cium ledek” saat acara hiburan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah Waginem, Dusun Bago RT 001/RW 006, Desa Bago, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan. Laporan tersebut diajukan oleh Tri Sakti Muji Rahayu binti Mashuri ke Polsek Kradenan, yang berada di bawah wilayah hukum Polres Grobogan.

Dugaan Permintaan Uang Rp50 Juta
Menurut keterangan sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak pelapor bersama oknum aparat disebut meminta nominal hingga Rp50 juta agar perkara tidak berlanjut. Bahkan, sumber tersebut menirukan ucapan yang diduga disampaikan oknum anggota, bahwa jika tidak memiliki uang, terlapor diminta “menjual warisan”.“Kalau tidak punya uang, jual saja warisan,” ujar sumber menirukan pernyataan yang disebut berasal dari oknum di Polsek.

Kabar ini menimbulkan keresahan warga. Seorang tokoh masyarakat Desa Klandungan menyebut, terlapor yang akhirnya menyerahkan uang sekitar Rp5 juta tapi ditolak. Dana tersebut diperoleh dari menggadaikan BPKB sepeda motor, menjual kambing, hingga meminjam dari tetangga.

“Warga sampai harus jual ternak dan gadai BPKB demi menyelesaikan perkara. Ini sangat memberatkan,” ujarnya.

Disebut Bukan Kejadian Pertama
Beberapa sumber warga menyebut nama Trisa (dikenal juga sebagai Tri Sakti Muji Rahayu) kerap melaporkan insiden serupa ke Polsek. Dugaan yang beredar di masyarakat, laporan-laporan tersebut kemudian berujung pada permintaan uang damai dalam jumlah besar.

KAI Salurkan 580 Paket Sembako melalui TJSL sebagai Bentuk Kepedulian terhadap Pekerja Pendukung Layanan
Anggaran Rp2,068 Triliun: Wajah Jalan Sintang Tak Sebagus dalam Bayangan
DIGICAMP 2026 Buka Wawasan Digital Technopreneur bagi Siswa SMA
Inilah!!! Tiga Media ‘Bodong’ di Bali Terbongkar, Belum Penuhi Komitmen HAKI dan Badan Hukum Pers

“Seolah-olah tamu undangan dijadikan sapi perah,” ungkap seorang warga.
Informasi lain menyebutkan bahwa Trisa dikenal sebagai penyanyi dan baru saja mengikuti acara tayub. Seorang rekan seprofesinya, Sebut saja Bunga, saat dikonfirmasi awak media dari PT Berita Istana Negara, menyebut bahwa tidak sedikit rekan yang kurang menyukai sikapnya.

Warsito: Dugaan Pemerasan Harus Diusut
Menanggapi hal ini, Warsito, tokoh Jawa Tengah sekaligus pemilik PT Berita Istana Negara, angkat bicara. Ia menilai jika benar terdapat permintaan uang dalam nominal fantastis, maka hal itu berpotensi mengarah pada dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau ini benar terjadi dan bukan hanya sekali, maka ini tidak bisa dibiarkan. Ini sudah masuk kategori dugaan permainan kelas kakap,” tegas Warsito.

Ia juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada pihak yang merasa dirugikan apabila kasus ini ingin dilanjutkan ke proses hukum yang lebih tinggi.

“Saya siap memberikan pendampingan hukum secara GRATIS apabila korban ingin memperpanjang perkara ini. Keadilan harus ditegakkan,” tandasnya.

Perlu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Kradenan maupun Polres Grobogan terkait dugaan permintaan uang tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan klarifikasi terbuka guna menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini kini menjadi sorotan warga dan memunculkan pertanyaan besar: apakah benar ada praktik yang memanfaatkan laporan pidana sebagai alat tekanan untuk mendapatkan keuntungan materi?
Masyarakat menunggu jawaban dan langkah tegas dari institusi terkait demi menjaga marwah hukum dan rasa keadilan.(iTO)

TAGGED:BERITA ISTANA GROBOGAN
Share This Article
Facebook Pinterest Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Cry0
Previous Article Peluang Karir Lulusan SATU University: Apa yang Bisa Kamu Capai?
Next Article Penuhi Kebutuhan Tren Snack Box Event, Lokasoka Hadirkan “It by Lokasoka”: Pesan Hari Ini, Besok Diantar!
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru
Thampy Koshy Soroti Pengalaman ONDC India untuk Mendukung ION di Bali Tech Week 2026
Berita Istana
Furniture Kantor Custom atau Beli Jadi, Mana yang Masuk Akal?
Berita Istana
Bangun Budaya Transportasi Publik Sejak Dini, Hampir 39 Ribu Anak Ikuti Edutrain LRT Jabodebek
Berita Istana
Harga Website Company Profile untuk UMKM dan Enam Komponen yang Wajib Dibandingkan
Berita Istana
Populer
Polemik Tambang Ilegal dan Sengketa Hak Waris di Cepogo Boyolali, Diduga Libatkan Oknum DPRD Fraksi Golkar
Berita Istana PT. BERITA ISTANA NEGARA
OTT Polres Grobogan: Dua Oknum Mengaku Wartawan Peras Perangkat Desa, Satu Ditangkap
Berita Istana Budaya
Anak SD di Sine Sragen Menjadi Korban Pemerkosaan, Polres Belum Ambil Tindakan
Berita Istana TNI & POLRI
Warga Desa Sigit Tangen Dihebohkan Harga Pupuk Subsidi Rp160 Ribu, Kadus dan Kades Terlibat Diduga Persulit Penyaluran
Berita Istana
BERITA ISTANA

Dikelola oleh:

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI SEKRETARIAT BERITA ISTANA
Rejosari RT 003/00, Gilirejo Baru, Miri, Sragen, Jawa Tengah, Indonesia Kode Pos 57276

Email: ptberitaistananegara@gmail.com redaksiistananegara@gmail.com
Telepon: +62 852-5751-5757

Youtube X-twitter Whatsapp Tiktok Tiktok Tiktok

About Company

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak kami
  • Pedoman
  • Karir
©2018 Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Berita Istana. Design by ADJDEV
Welcome
Username or Email Address
Password

Lost your password?